Categories: Karimun

Ketua DPRD Karimun Masih Dijabat Asyura

KARIMUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Karimun masih dijabat M Asyura, setelah Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Tanjungpinang dalam putusan selanya mengabulkan permohonan penundaan dari penggugat.

 

Kuasa Hukum M Asyura, Bambang Hardijusno mengatakan, pada 31 Mei lalu hakim PTUN Tanjungpinang di Sekupang Batam telah menetapkan mengabulkan permohonan penundaan penggugat.

 

Dengan demikian badan atau pejabat pemerintah wajib menerapkan keputusan untuk melaksanakan putusan pengadilan paling lama lima hari kerja sejak putusan pengadilan ditetapkan.

 

“Terhitung lima hari sejak dikabulkannya penundaan permohonan penundaan SK Gubernur Kepri itu, maka pejabat pemerintah yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi administrasi sedang, dapat berupa pemberhentian sementara,” kata Bambang saat ditemui di sekitar Kecamatan Tebing, Karimun, Senin (6/6/2016).

 

Namun sayangnya kata Bambang, Sekretaris Dewan, Usman Ahmad dinilai telah melanggar ketentuan tersebut. Usman masih mengakui SK Gubernur terkait pemberhentian Asyura, padahal PTUN telah mengeluarkan keputusan menunda SK Gubernur terrsebut. Semestinya kata Bambang semuanya harus tunduk pada keputusan yang dikeluarkan PTUN sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap.

 

“Kemarin Ketua DPRD M Asyura menanyakan surat-surat yang mau ditandatangani karena ia kan masih sebagai pimpinan DPRD. Tapi oleh Sekwan, Usman mengaku lebih mempercayai SK Gubernur dari pada putusan PTUN. Ini sudah termasuk melanggar Undang-Undang, bisa bahaya,” ujarnya.

 

Bambang meminta semua harus menghormati hasil putusan sela yang dikeluarkan PTUN Batam, karena itu merupakan produk hukum, dengan demikian Asyura masih tetap sebagai Ketua DPRD Karimun. Kalau ada pihak yang melawan keputusan ini artinya dia melawan hukum, dengan kata lain dia akan kena sanksi.

 

“Jadi ada kawan-kawan yang bilang itu belum ada apa-apanya dan masih pemula. Ya itu lah namanya sidang kita beracara. Kalau tidak paham ya jangan ngoceh dan jangan membuat kabur masyarakat. Sudah lah masyarakat ini tidak tahu lalu dibawa ke arah yang sesat lagi. Kalau tidak tahu ya bertanya dengan panitera dan hakim, biar semua menjadi jelas,”katanya.

 

Dengan keputusan ini, Asyura melalui pengacaranya akan tetap patuh pada aturan dengan mengikuti sidang yang ada sampai keluarnya keputusan yang bersifat mengikat. Seandainya kalah maka mereka akan melakukan banding. Jika kembali kalah maka dilanjutkan dengan kasasi, kalau kembali kalah akan melakukan peninjauan kembali (PK) dan itu merupakan aturan yang harus diikuti dengan tahapan yang ada.

 

Menurut Bambang, adapun agenda pada sidang lanjutan yang rencananya bakal digelar Selasa mendatang (14/6) adalah pembacaan gugatan Asyura terhadap tiga tergugat yakni Gubernur Kepri tergugat I, Wakil Ketua DPRD Karimun tergugat II dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Karimun tergugat III.

 

Sedangkan, terhadap 20 orang anggota DPRD Kabupaten Karimun yang melakukan mosi tidak percaya terhadap Asyura, maka gugatan yang dilayangkan pada PTUN adalah ini merupakan serangkaian alur awal ceritaya dalam pokok permasalahan yang terjadi. Pasalnya, 20 orang yang meneken mosi tak percaya itu tidak mengeluarkan produk hukum.

 

“Produk hukum hanya dikeluarkan Badan Kehormatan (BK), DPRD dan Gubernur. Kalau terkait Mosi itu tidak ada masalah, karena itu tidak pernah diatur dengan sistem ketatanegaraan kita, baik itu di MB3 maupun di tatib. Karena mosi tidak percaya itu berlaku untuk sistem pemerintahan parlementer, sedangkan sistem pemerintah kita kan presidensial,” jelasnya.
(RED/HK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

The May Edit: Panduan Gaya Kurasi Tekstur Kontemporer untuk Agenda Long Weekend Idul Adha, Silaturahmi, Kondangan, hingga Hangout

Mei selalu membawa dinamika sartorial yang menarik. Di antara padatnya jadwal undangan pernikahan (wedding season),…

3 jam ago

Indonesia Mulai Dipandang sebagai Pusat Pertumbuhan Web3 di Asia Tenggara

Kombinasi pasar digital yang besar, adopsi teknologi yang tinggi, dan dukungan regulasi menjadikan Indonesia sorotan…

3 jam ago

Elevated EV Experience at EVOLUXE 2026 PIK Avenue

PIK Avenue kembali menghadirkan lifestyle experience yang modern dan inovatif melalui EVOLUXE 2026, sebuah event…

3 jam ago

Tools AI Screening Saham no.1 Di indonesia

SahamPro (www.sahampro.com) resmi hadir sebagai terminal analitik saham berbasis AI yang dirancang khusus untuk investor…

5 jam ago

Menjadi Provider WhatsApp API Termurah, Api.co.id Sukses Akuisisi 100 Perusahaan Kurang dari 1 Bulan

Api.co.id membuat gebrakan baru dengan menyediakan official whatsapp api termurah dan mendapatkan lebih dari 100…

5 jam ago

Bitcoin Pizza Day 2026: Harga Bitcoin Tak Semanis Tahun Lalu

Bitcoin Pizza Day yang diperingati setiap 22 Mei kembali menjadi momentum penting bagi komunitas kripto…

5 jam ago

This website uses cookies.