Mediasi Pencairan Premi Asuransi PNS Batam Gagal
BATAM – swarakepri.com : Pemerintah Kota Batam akhirnya menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus asuransi PNS dan Tenaga honorer setelah beberapa kali mediasi yang dilakukan gagal menghasilkan kesepakatan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Pemko Batam, Demi Hasfinul pada saat hearing dengan Komisi I DPRD Batam yang dihadiri oleh Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Bumi Asih Jaya serta beberapa LSM dari Koalisi Rakyat Bergerak, hari ini, Jumat(5/7/2013).
“Karena adanya perbedaan yang cukup besar antara kesanggupan Bumi Asih dan hasil perhitungan Pemko Batam atas Dana yang harus dikembalikan ke PNS, maka pimpinan kami memutuskan menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan perdata ke pengadilan” ungkapnya.
Dikatakannya bahwa materi gugatan perdata Pemko Batam sendiri saat ini masih dalam proses, dan dalam waktu dekat akan segere direalisasikan.
Hal senada juga disampaikan Kepala Bagian Keuangan Pemko Batam, Abdul Malik. Ia mengaku bahwa dari beberapa kali pertemuan untuk mediasi dengan Bumi Asih tidak berhasil menemui kesepakatan. Meski Bumi asih mengakui hasil perhitungan Pemko Batam sebesar Rp 115 Miliyar, namun Bumi Asih hanya sanggup mengembalikan sebesar Rp 65 Miliyar.
“Alasan Bumi Asih tidak bisa kita(Pemko,red) terima, makanya kita tempuh jalur hukum,” tegasnya.
Sementara itu Direktur Utama PT Bumi Asih Jaya, Agus Hartadi mengaku akan taat dan mengikuti proses hukum untuk menyelesaian permasalahan pengembalian premi Asuransi 6000-an PNS dan Tenaga Honorer Pemko Batam.
Terkait kemampuan Bumi Asih yang hanya sanggup mengembalikan sebesar Rp 65 Miliyar kepada Pemko Batam, Agus mengaku hal tersebut dilakukan karena kondisi keuangan Bumi Asih saat ini tidak sehat sejak diberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha(PKU) oleh Otoritas Jasa Keuangan(OJK) sejak bulan April 2009 lalu.
“Jumlah aset PT BAJ saat ini hanya Rp 533 Miliyar sementara kewajiban kepada nasabah sebesar Rp 1,3 triliun,” terangnya.
Ditambahkan Agus bahwa dari hasil audit internal yang dilakukan PT Bumi Asih Jaya, kemampuan BAJ untuk mengembalikan premi asuransi kepada 100 ribu jumlah total nasabah diseluruh Indonesia hanya sebesar 50 persen.
Hearing di Komisi I DPRD Batam yang dimulai sejak pukul 10.30 WIB saat ini diskors oleh Sekretaris Komisi I, AA Sany untuk memberikan kesempatan menjalankan ibadah sholat Jumat. Hearing akan kembali di gelar pada pukul 14.00 WIB.(red)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.