Pemko Batam dan Bumi Asih Tempuh Jalur Hukum

Mediasi Pencairan Premi Asuransi PNS Batam Gagal

BATAM – swarakepri.com : Pemerintah Kota Batam akhirnya menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus asuransi PNS dan Tenaga honorer setelah beberapa kali mediasi yang dilakukan gagal menghasilkan kesepakatan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Pemko Batam, Demi Hasfinul pada saat hearing dengan Komisi I DPRD Batam yang dihadiri oleh Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Bumi Asih Jaya serta beberapa LSM dari Koalisi Rakyat Bergerak, hari ini, Jumat(5/7/2013).

“Karena adanya perbedaan yang cukup besar antara kesanggupan Bumi Asih dan hasil perhitungan Pemko Batam atas Dana yang harus dikembalikan ke PNS, maka pimpinan kami memutuskan menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan perdata ke pengadilan” ungkapnya.

Dikatakannya bahwa materi gugatan perdata Pemko Batam sendiri saat ini masih dalam proses, dan dalam waktu dekat akan segere direalisasikan.

Hal senada juga disampaikan Kepala Bagian Keuangan Pemko Batam, Abdul Malik. Ia mengaku bahwa dari beberapa kali pertemuan untuk mediasi dengan Bumi Asih tidak berhasil menemui kesepakatan. Meski Bumi asih mengakui hasil perhitungan Pemko Batam sebesar Rp 115 Miliyar, namun Bumi Asih hanya sanggup mengembalikan sebesar Rp 65 Miliyar.

“Alasan Bumi Asih tidak bisa kita(Pemko,red) terima, makanya kita tempuh jalur hukum,” tegasnya.

Sementara itu Direktur Utama PT Bumi Asih Jaya, Agus Hartadi mengaku akan taat dan mengikuti proses hukum untuk menyelesaian permasalahan pengembalian premi Asuransi 6000-an PNS dan Tenaga Honorer Pemko Batam.

Terkait kemampuan Bumi Asih yang hanya sanggup mengembalikan sebesar Rp 65 Miliyar kepada Pemko Batam, Agus mengaku hal tersebut dilakukan karena kondisi keuangan Bumi Asih saat ini tidak sehat sejak diberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha(PKU) oleh Otoritas Jasa Keuangan(OJK) sejak bulan April 2009 lalu.

“Jumlah aset PT BAJ saat ini hanya Rp 533 Miliyar sementara kewajiban kepada nasabah sebesar Rp 1,3 triliun,” terangnya.

Ditambahkan Agus bahwa dari hasil audit internal yang dilakukan PT Bumi Asih Jaya, kemampuan BAJ untuk mengembalikan premi asuransi kepada 100 ribu jumlah total nasabah diseluruh Indonesia hanya sebesar 50 persen.

Hearing di Komisi I DPRD Batam yang dimulai sejak pukul 10.30 WIB  saat ini diskors oleh Sekretaris Komisi I, AA Sany  untuk memberikan kesempatan menjalankan ibadah sholat Jumat. Hearing akan kembali di gelar pada pukul 14.00 WIB.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.