PNS Tunggu Gebrakan Kasi Pidsus Kejari Batam – SWARAKEPRI.COM
BATAM

PNS Tunggu Gebrakan Kasi Pidsus Kejari Batam

Terkait adanya dugaan korupsi Dana Asuransi PNS Batam

BATAM – swarakepri.com : Rencana Pegawai Negeri Sipil(PNS) dan Tenaga Honorer Pemko Batam untuk melaporkan permasalahan dana asuransi ke ranah hukum tidak main-main. Para PNS terus menggalang kekuatan dan mengumpulkan bukti untuk menguatkan laporan mereka nantinya.

Menurut salah seorang PNS, yang selama ini terus konsisten memperjuangkan PNS Batam, pihaknya (PNS dan tenaga honorer,red) saat ini terus berupaya mendapatkan bukti akurat untuk menguatkan laporan ke Kejaksaan Negeri Batam.

“Kita terus berupaya mendapatkan bukti-bukti. Saat ini beberapa barang bukti sudah kita dapatkan. Namun untuk lebih menguatkan laporan nanti, kami masih berupaya mendapatkan bukti-bukti lainnya,” ungkapnya,Selasa(18/6/2013).

Tanpa merinci bukti-bukti yang sudah didapatkannya, PNS yang sudah mengabdi selama puluhan tahun di Pemko Batam ini berharap adanya gebrakan dari Kejaksaan Negeri Batam untuk mengungkap kasus ini. ” Kami siap membantu memberikan bukti dan keterangan kepada Kejari Batam untuk mengungkap kasus ini,” tegasnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus(Kasipidsus) Kejari Batam,Nuni Triyana ketika ditemui swarakepri di ruang kerjanya, Selasa(18/6/2013) mengatakan bahwa peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberikan laporan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Terkait adanya upaya PNS dan Tenaga Honorer Pemko Batam untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada kasus Dana Asuransi PNS Batam, Nunik mengaku hal tersebut adalah hak para PNS. Kejari Batam khususnya seksi pidana khusus akan memproses setiap laporan yang masuk dari masyarakat.

“Setiap laporan dari masyarakat akan kita tindak lanjuti,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah kuasa pengacara yang diberikan Pemko Batam kepada Kejari Batam melalui Kasidatun mendampingi Pemko Batam berunding dengan Bumi Asih Jaya akan menghalangi adanya pelaporan dugaan kasus korupsi pada masalah Asuransi PNS Batam, Nuni mengatakan bahwa Pidsus tidak bisa serta merta menangani kasus yang sudah ditangani Kasidatun.

Nuni menjelaskan bahwa jika dalam penyelidikan ditemukan adanya dugaan adanya tindak pidana korupsi, pihaknya akan menunggu sampai proses perdata diselesaikan. “Setelah hasil putusan perdata sudah diputuskan di Pengadilan, adanya dugaan tindak pidana korupsi baru bisa ditindaklanjuti,” terangnya.

Dikatakannya bahwa selama ini Pemko Batam juga telah menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Batam yang dituangkan dalam Surat Kuasa Khusus(SKK). Tanpa bersedia merinci maksud dari SKK tersebut, Nuni menganjurkan agar awak media ini agar menanyakan langsung ke atasannya yakni Kepala Kejaksaan Negeri Batam.(red)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top