BATAM – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perhubungan secara resmi telah mengeluarkan surat penghentian sementara jasa aplikasi angkutan online di Kota Batam.
Surat bernomor 220/AKT/V/2017 tertanggal 30 Mei 2017 tersebut ditujukan kepada seluruh penyedia jasa aplikasi angkutan online di Batam, antara lain Perusahaan Gojek, Wakjek, Grab, Indotiki, Tripy dan Uber.
Dalam surat tersebut ditegaskan, keputusan untuk menghentikan operasional keenam perusahaan mulai berlaku terhitung tanggal 1 Juni 2017 sampai dengan terpenuhinya persyaratan administrasi terkait dokumen perizinan operasional perusahaan.
Selama ini, belum lengkapnya dokumen perizinan tersebut disinyalir menuai polemik di antara penyedia jasa angkutan lain di Kota Batam.
Dalam hal ini, perusahaan diminta wajib memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan syarat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek pasal 19, 25, 26, 27, 30, 51 dan 52.
Penulis : Siska
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…
BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…
BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…
Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…
JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…
This website uses cookies.