Categories: PEMKO BATAM

Pemko Batam Tak Terbitkan Izin Perusahaan Plastik Baru

BATAM-Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Lingkungan Hidup tidak akan menerbitkan izin baru ataupun rekomendasi untuk perusahaan plastik baru. Khususnya untuk perusahaan yang memproduksi biji plastik dengan bahan baku plastik impor.

“Kecuali yang berbahan baku sampah plastik lokal Batam, bisa dipertimbangkan,” kata Kepala DLH Batam, Herman Rozie di Batam Centre, Selasa (2/7/2019).

Selain itu Pemko Batam juga mendorong perusahaan plastik yang berinvestasi di Kota Batam untuk memproduksi barang jadi dari biji plastik. Serta menerapkan sistem zero waste atau nol sampah dalam proses produksinya.

“Bagi perusahaan plastik yang sudah ada izin sebelum moratorium, akan dilakukan pengawasan dan audit lingkungan secara menyeluruh. Dan kita akan melakukan pembinaan agar mengoptimalkan bahan baku sampah plastik lokal Batam,” ujarnya.

Pernyataan ini disampaikan sebagai tindak lanjut penemuan sampah plastik impor yang diduga bercampur dengan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3). Awal pekan ini Bea dan Cukai merilis hasil pemeriksaan terhadap kontainer pengangkut sampah plastik impor.

Setelah melalui uji laboratorium, dinyatakan 16 kontainer bersih atau hanya berisi sampah plastik bahan baku industri. Sementara 11 kontainer bercampur dengan sampah lain. Dan 38 kontainer telah terkontaminasi limbah B3.

“Kami meminta kepada importir 49 kontainer ini untuk mematuhi aturan yang ada. Dan segera melaksanakan reekspor barang-barang tersebut,” tegasnya.

Pada pertengahan Juni lalu Walikota Batam, Muhammad Rudi sempat melihat proses pemeriksaan 65 kontainer tersebut. Ia mengatakan pemeriksaan ini dilakukan tentu karena ada indikasi pelanggaran aturan.

Rudi mengatakan apabila biji plastik yang diimpor tidak masalah. Karena stok lokal memang tidak mencukupi untuk kebutuhan produksi plastik. Tapi apabila perusahaan mengimpor sampah plastik, ini yang tidak dibenarkan pemerintah.

Ia berharap perusahaan yang ditunjuk untuk survei benar-benar melakukan pemeriksaan. Sehingga barang yang masuk memang bahan baku industri bukan sampah apalagi limbah B3.

“Tak boleh main terima saja, harus cek juga. Mudah-mudahan ini kejadian pertama dan terakhir,” sebutnya.

Artikel ini disadur dari https://mediacenter.batam.go.id/2019/07/03/pemko-tak-terbitkan-rekomendasi-perusahaan-plastik-baru/

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

1 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

2 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

2 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

4 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

4 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

4 hari ago

This website uses cookies.