Categories: PAYAKUMBUH

Pemko Payakumbuh Imbau Warga Tak Gunakan Kantong Plastik saat Belanja

PAYAKUMBUH – Produksi sampah di Kota Payakumbuh setiap harinya mencapai 78 ton. Dari jumlah tersebut, sekitar 65 persen atau 50,7 ton merupakan sampah rumah tangga dan 35 atau 14,3 ton persen adalah sampah plastik.

Kepala Dinas Lingkungann Hidup (DLH) Kota Payakumbuh, Dafrul Pasi mengatakan, khusus untuk sampah plastik yang produksi perharinya sekitar 14,3 ton, tahun ini ditargetkan sudah bisa terkelola sebesar 30 persen.

“Pada indikator kinerja dalam kebijakan dana insentif daerah, pada poin ke-11 dimasukkan terkait pengelolaan sampah dengan target pencapaiannya 30 persen. Dan kalau itu bisa dipenuhi dana insentif untuk daerah dari pengelolaan sampah ini akan diberikan sebesar Rp 9 Miliar.

Tujuannya tentu untuk mengurangi sampah plastik, sehingga pencemaran lingkungan bisa dikurangi,” kata Dafrul Pasi pada peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) di Balaikota Payakumbuh, Kamis (28/2/2019).

Diakuinya, di Payakumbuh saat ini belum intens dilakukan pemilahan antara sampah palstik dengan sampah organik.

“Karena itu, salah satu fokus utama kami saat ini adalah membina sekolah-sekolah dan kelurahan agar memisahkan sampah plastik dengan sampah organik, sehingga sampah yang masuk ke TPA itu tidak campur aduk lagi,” kata Dafrul Pasi.

Diterangkannya, dengan dilakukan pemilahan sampah tersebut akan diketahui sampah-sampah yang bisa direuse, reduce, ataupun recycle.

Pihak DLH Kota Payakumbuh juga terus menghimbau warga untuk tidak lagi menggunakan kantong plastik ketika berbelanja ke pasar. Dan juga senantiasa membawa botol minuman ketika pergi kerja.

“Kurangilah gaya hidup konsumtif itu. Dengan demikian, sampah plastik juga akan bisa dikurangi secara keseluruhan,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Payakumbuh, Rida Ananda menyebut, di Payakumbuh sendiri sudah Perda dengan No. 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Dan ke depannya, Perda ini akan ditegakkan untuk menimbulkan efek jera terhadap masyarakat.

“Sanksinya akan kita terapkan ke depan, sehingga tidak ada lagi warga Kota Payakumbuh yang membuang sampah sembarangan ataupun tidak sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan,” jelasnya.

Pada peringatan HPSN tersebut juga dilakukan pameran produk daur ulang sampah, penukaran sampah dengan bibit tanaman, dan penyerahan pernghargaan adiwiyata terhadap SMKN 1 Payakumbuh, SMPN 9 Payakumbuh, SDN 03 Payakumbuh, SDN 45 Payakumbuh, dan SDN 62 Payakumbuh yang dinilai mampu melakukan pengelolaan sampah. Selain itu juga ada penyerahan penghargaan terhadap Kelurahan Kototuo Limokampuang, Kecamatan Payakumbuh Selatan (peringkat I), Kelurahan Koto Tangah Kecamatan Payakumbuh Barat (II), dan Kelurahan Kapalo Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara (III).

 

 

Penulis : Rio

Editor  : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI
Tags: PAYAKUMBUH

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.