Categories: Tanjung Pinang

Pemko Tanjungpinang Perpanjang Penutupan Tempat Hiburan

TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang memperpanjang masa penutupan kegiatan operasional tempat usaha dan sosial masyarakat guna mengantisipasi penyebaran wabah virus corona (covid-19). Perpanjangan penutupan dilakukan selama 14 hari, mulai 7 hingga 21 April 2020.

Pernyataan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/566/1/2020 tentang Perpanjangan Masa Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Tempat Usaha dan Kegiatan Sosial Masyarakat Tertentu dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Covid-19 di Kota Tanjungpinang.

Surat edaran baru ini merupakan tindak lanjut atas surat edaran sebelumnya Nomor 4432/400/1/2020 bahwa tempat usaha yang wajib tutup diantaranya tempat hiburan malam seperti pub, diskotik, live musik dan sejenisnya warnet, tempat olahraga, karaoke, griya pijat, spa, bioskop, billiard, arena permainan ketangkasan, tempat permainan, rekreasi, taman hiburan, dan kolam renang. 

Dalam surat edaran baru ini, pemko mempertegas pengaturan untuk pemilik usaha kedai kopi, cafe, rumah makan, restoran, pusat kuliner pujasera tidak diperbolehkan menyediakan meja dan tempat duduk untuk pembeli dan pelanggan dan melarang pembeli makan di tempat penjualan. Melainkan hanya diperkenankan pembelian secara online atau membeli bungkus bawa pulang (take away).

Selain itu, pemilik toko atau swalayan diminta untuk mengatur jarak antrian di kasir, pembayaran, menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan. Juga mewajibkan pelayan, kasir dan karyawan memakai masker.

Wali Kota juga menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat meminimalisir aktifitas di luar rumah. Bagi yang berkepentingan mendesak dan mengharuskan berada di luar rumah diwajibkan menggunakan masker tanpa terkecuali.

Untuk pencegahan disarankan berkoordinasi dengan instansi terkait yang memiliki kewenangan terhadap kesehatan dan melaporkan informasi penderita kepada Dinas Kesehatan melalui nomor telepon hotline Covid-19 Tanjungpinang (082387126255).

(Ismail)

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Penampakan Cut and FIll Proyek Green Medina di Batu Besar Nongsa Batam (3)

BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…

6 jam ago

Program Immersion BINUS @Bekasi ke Wuhan: Menembus Batas dan Mengasah Kompetensi Global

Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…

6 jam ago

KAI Daop 9 Jember Gelar Diklap Refreshing PPKA, Perkuat Kompetensi Pengatur Perjalanan Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…

11 jam ago

Mempertemukan Ekosistem Logistik dan Keuangan dalam ION: Sorotan Business Matching Hari Kedua IEF 2026

Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…

11 jam ago

Polisi Segera Panggil Terlapor Kasus Pengeroyokan Sopir Lori di Pelabuhan Roro Telaga Punggur

BATAM - Penyidik Unit V Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan kasus…

11 jam ago

Iftar sebagai Gaya Hidup Urban Jakarta, TMG Hotel Tebet Hadir sebagai Destinasi Baru Berbuka Puasa

Menjelang bulan suci Ramadan, TMG Hotel Tebet, Marclan Collection, menghadirkan pengalaman Iftar yang mengangkat kebersamaan,…

12 jam ago

This website uses cookies.