TANJUNGPINANG-Pemerintah Provinsi Kepri tak hanya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri saja.
Namun juga kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau Honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah di Tanjungpinang, Senin (20/5/2019).
“Untuk THR semua sedang diproses dengan BKDSDM semoga cepat selesai,” ungkap Sekda.
Tak hanya untuk PNS saja namun juga PTT. Hanya saja untuk besaran tergantung aturan.
“Biasanya dilihat masa kerja atau sebulan gaji,” ujar Sekda.
Sebelumnya, Selain PNS, PTT di lingkungan Pemprov Kepri juga memperoleh THR, sebesar satu bulan gaji.
Pemberian THR bagi PTT tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau nomor 11 tahun 2018, tentang Penghasilan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2018.
Dinyatakan bahwa penghasilan PTT terdiri dari gaji/upah selama 12 bulan dan gaji/upah ketiga belas. Gaji ketiga belas bagi PTT tersebut akan dibayarkan dalam bentuk tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
Artikel ini disadur dari https://kepriprov.go.id/home/berita/2936
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…
This website uses cookies.