TANJUNGPINANG-Pemerintah Provinsi Kepri tak hanya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri saja.
Namun juga kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau Honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah di Tanjungpinang, Senin (20/5/2019).
“Untuk THR semua sedang diproses dengan BKDSDM semoga cepat selesai,” ungkap Sekda.
Tak hanya untuk PNS saja namun juga PTT. Hanya saja untuk besaran tergantung aturan.
“Biasanya dilihat masa kerja atau sebulan gaji,” ujar Sekda.
Sebelumnya, Selain PNS, PTT di lingkungan Pemprov Kepri juga memperoleh THR, sebesar satu bulan gaji.
Pemberian THR bagi PTT tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau nomor 11 tahun 2018, tentang Penghasilan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2018.
Dinyatakan bahwa penghasilan PTT terdiri dari gaji/upah selama 12 bulan dan gaji/upah ketiga belas. Gaji ketiga belas bagi PTT tersebut akan dibayarkan dalam bentuk tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
Artikel ini disadur dari https://kepriprov.go.id/home/berita/2936
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
This website uses cookies.