TANJUNGPINANG-Pemerintah Provinsi Kepri tak hanya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri saja.
Namun juga kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau Honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah di Tanjungpinang, Senin (20/5/2019).
“Untuk THR semua sedang diproses dengan BKDSDM semoga cepat selesai,” ungkap Sekda.
Tak hanya untuk PNS saja namun juga PTT. Hanya saja untuk besaran tergantung aturan.
“Biasanya dilihat masa kerja atau sebulan gaji,” ujar Sekda.
Sebelumnya, Selain PNS, PTT di lingkungan Pemprov Kepri juga memperoleh THR, sebesar satu bulan gaji.
Pemberian THR bagi PTT tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau nomor 11 tahun 2018, tentang Penghasilan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2018.
Dinyatakan bahwa penghasilan PTT terdiri dari gaji/upah selama 12 bulan dan gaji/upah ketiga belas. Gaji ketiga belas bagi PTT tersebut akan dibayarkan dalam bentuk tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
Artikel ini disadur dari https://kepriprov.go.id/home/berita/2936
Dunia kripto dan blockchain terus berkembang pesat, namun masih banyak masyarakat Indonesia yang merasa tertinggal…
Jakarta, 14 Juni 2025 – PT Uni-Charm Indonesia Tbk., (selanjutnya disebut “Unicharm”) melalui lini bisnisnya…
Yayasan Pusaka PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyelenggarakan sesi berbagi inspiratif bertajuk “Check Your Communication…
Jakarta – Perkembangan tren mobilitas dan gaya hidup di kalangan muda yang terus berubah tentu…
Dunia kuliner terus berkembang dan kebutuhan akan sumber daya manusia (SDM) yang terampil di bidang…
KAI Properti, anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun…
This website uses cookies.