Categories: BATAM

Penampakan Cut and Fill di Bukit Aladin Nongsa, Tanah Dipasok ke Tambang Pasir Ilegal (11)

BATAM – Aktivitas cut and fill(Galian dan Timbun) di wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam masih terus berjalan masif tanpa pengawasan dari instansi yang berwenang.

Ironisnya, tanah urug hasil cut and fill bukan digunakan untuk pematangan lahan, namun justru dipasok ke lokasi tambang(pencucian) pasir ilegal yang berada di Kampung Panglong Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Sebelumnya telah diberitakan, lokasi cut and fill yang berada di belakang Mapolda Kepri memasok tanah urug ke lokasi tambang pasir ilegal di Kampung Panglong Nongsa.

Salah satu lokasi cut and fill lainnya yang juga memasok tanah urug ke lokasi tambang pasir ilegal Kampung Panglong ditemukan di Bukit Aladin, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Berdasarkan pantauan SwaraKepri, Jumat 27 Februari 2025 sore, belasan truk tanah keluar masuk dari lokasi cut and fill yang berdekatan dengan pemukiman warga tersebut.

Dilokasi tampak alat berat excavator memuat tanah uruh ke dalam truk. Beberapa truk tampak mengantri untuk dimuat tanah.

@swarakepritv Penampakan Cut and Fill di Bukit Aladin Nongsa, Tanah Dipasok ke Tambang Pasir Ilegal (11) Penampakan Cut and Fill di Bukit Aladin Nongsa, Tanah Dipasok ke Tambang Pasir Ilegal BATAM – Aktivitas cut and fill(Galian dan Timbun) di wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam masih terus berjalan masif tanpa pengawasan dari instansi yang berwenang. Ironisnya, tanah urug hasil cut and fill bukan digunakan untuk pematangan lahan, namun justru dipasok ke lokasi tambang(pencucian) pasir ilegal yang berada di Kampung Panglong Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Sebelumnya telah diberitakan, lokasi cut and fill yang berada di belakang Mapolda Kepri memasok tanah urug ke lokasi tambang pasir ilegal di Kampung Panglong Nongsa. Salah satu lokasi cut and fill lainnya yang juga memasok tanah urug ke lokasi tambang pasir ilegal Kampung Panglong ditemukan di Bukit Aladin, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Berdasarkan pantauan SwaraKepri, Jumat 27 Februari 2025 sore, belasan truk tanah keluar masuk dari lokasi cut and fill yang berdekatan dengan pemukiman warga tersebut. Dilokasi tampak alat berat excavator memuat tanah uruh ke dalam truk. Beberapa truk tampak mengantri untuk dimuat tanah. Setelah penuh dengan muatan tanah urug, truk tersebut kemudian meluncur ke lokasi tambang(pencucian) pasir ilegal di Kampung Panglong, Batu Besar Nongsa. Belum diketahui apakah aktivitas cut and fill di lokasi ini sudah mendapatkan perizinan atau rekomendasi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam, dan atau sudah melunasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLB) atau Pajak Galian C ke Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam. Hingga berita ini, SwaraKepri masih berupaya melakukan konfirmasi ke Direktorat Pembangunan Infrastruktur Badan Pengusahaan(BP) Batam terkait perizinan dan rekomendasi cut and fill di Kota Batam./RD #batam #batamtiktok #cutandfill ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Setelah penuh dengan muatan tanah urug, truk tersebut kemudian meluncur ke lokasi tambang(pencucian) pasir ilegal di Kampung Panglong, Batu Besar Nongsa.

Belum diketahui apakah aktivitas cut and fill di lokasi ini sudah mendapatkan perizinan atau rekomendasi dari Badan Pengusahaan(BP) Batam, dan atau sudah melunasi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan(MBLB) atau Pajak Galian C ke Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam.

Hingga berita ini, SwaraKepri masih berupaya melakukan konfirmasi ke Direktorat Pembangunan Infrastruktur Badan Pengusahaan(BP) Batam terkait perizinan dan rekomendasi cut and fill di Kota Batam./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

KLTC® Bekali Ribuan Mahasiswa melalui Career Preparation Class, Dorong Kesiapan Karier Generasi Muda

KLTC® membantu ribuan mahasiswa mempersiapkan diri menghadapi dunia profesional melalui program Career Preparation Class. Kuncoro…

1 jam ago

Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Penguasaan Lahan 175,39 Hektar di Rempang Ditunda

BATAM - Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) terhadap Direktur Utama PT Agrilindo Estate,…

1 jam ago

Perjanjian Perairan Indus: Kewajiban Asimetris, Konsesi yang Tidak Setara, dan Persenjataan Pakistan

Latar Belakang: Partisi Sistem Sungai Sistem Sungai Indus terdiri dari enam sungai besar—Indus, Chenab, Jhelum,…

2 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara melalui PalmCo Targetkan Tanam 50.000 Pohon, Perkuat Komitmen Lingkungan di Hari Bumi

Peringatan Hari Bumi 2026 dimanfaatkan Subholding PTPN III (Persero), PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo untuk…

2 jam ago

Polda NTT Putus Rantai Mafia BBM: 27 Kasus Terungkap, Hak Rakyat Diselamatkan

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menegaskan langkah tegas dalam menindak praktik penyalahgunaan…

6 jam ago

Long Weekend 1–3 Mei, LRT Jabodebek Operasikan 270 Perjalanan per Hari, Jadi Solusi Mobilitas Liburan Terintegrasi dan Terjangkau

KAI mengoperasikan 270 perjalanan LRT Jabodebek per hari selama libur panjang 1–3 Mei 2026 untuk…

9 jam ago

This website uses cookies.