Categories: BATAM

Penanganan Insiden Longsor di Jodoh Dilimpahkan ke Polresta Barelang, Begini Tanggapan Warga

BATAM – Penanganan insiden longsor di belakang pasar Induk Jodoh yang mengakibatkan rusaknya puluhan rumah warga telah dilimpahkan Polda Kepri ke Polresta Barelang. Seperti ditegaskan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt kepada Swarakepri, Senin(13/1/2020) lalu.

“Info ditangani oleh Polresta Barelang. Saya sudah kordinasi dengan Krimsus, sudah ditangani Polresta Barelang,”tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Agung Wijaya selaku perwakilan warga mengatakan, pihaknya ragu pihak kepolisian akan berani mengusut tuntas masalah tersebut.

“Peristiwa sudah ada, korban juga sudah ada, lalu kenapa lama sekali penanganannya. Sudah dua Minggu. Saya kira Kepolisian tidak serius, dan tidak transparan dalam kasus ini,” tegas Agung kepada Swarakepri, Rabu (15/1/2020).

Dijelaskan Agung, keraguan pihaknya cukup beralasan. Sebab beberapa jam setelah peristiwa itu, beberapa warga datang melapor ke Polsek lubuk baja, dan menurut warga kedatangan mereka ke Polsek mendapatkan tidak ditanggapi serius dari petugas.

Setelah itu, dua hari berikutnya warga datang hendak melapor ke Polresta Barelang. Namun Laporan Polisi mereka ditolak, sebab katanya belum memenuhi unsur pidana untuk menempuh jalur hukum. Di Polres laporan mereka diterima dalam bentuk pengaduan.

“Petugas kala itu mengatakan warga tidak punya legal standing yang jelas. Sejak itulah ketidakpercayaan kami terhadap Polisi kian menguat,” pungkasnya.

Baca Juga: Polda Kepri Limpahkan Kasus Longsor di Jodoh ke Polresta Barelang

Diketahui, Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri telah memanggil pihak perusahaan sebagai pemilik lahan Pada Kamis (2/1/2020) lalu.

“Kita mendapatkan arahan atensi oleh pimpinan untuk melakukan pemanggilan pemilik lahan tersebut,” ujar Kasubbid 4 Dirkrimsus Polda Kepri AKBP Wiwid, Kamis (2/1/2020).

Baca Juga: Polda Kepri Panggil Pemilik Lahan Belakang Pasar Induk Jodoh

AKBP Wiwid menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan perizinan lahan yang dimiliki perusahaan. Dan jika ditemukan pelanggaran akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Warga Korban Longsor Tanjunguma Datangi Mapolresta Barelang

“Lagi kita periksa apakah ada izin lengkap yang dimiliki oleh perusahaan. Kalau ada ditemukan pelanggaran akan kita sampaikan kepada teman-teman wartawan ya,” ujarnya.

Saat berita ini diunggah, tim Swarakepri masih terus berupaya melakukan konfirmasi ke Polresta Barelang.

 

 

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

CSI LRT Jabodebek Capai 4,63 di Semester I 2025, Bukti Makin Dipercaya Masyarakat

LRT Jabodebek mencatatkan capaian positif pada Indeks Kepuasan Pelanggan (Customer Satisfaction Index/CSI) Semester I 2025…

5 jam ago

Rumah Terasa Sempit? Saatnya Memperbesar Ruang untuk Keluarga yang Bertumbuh

Seiring waktu, keluarga kita tidak hanya tumbuh secara emosional, tapi juga secara fisik. Anak yang…

5 jam ago

KAI Sumut Cari Pelaku Pelemparan terhadap KA di Kab. Asahan, Asisten Masinis Alami Luka di Wajah

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengecam keras aksi pelemparan terhadap…

5 jam ago

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

10 jam ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

12 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

12 jam ago

This website uses cookies.