BATAM – Setelah melakukan penyelidikan selama sebulan lebih, Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster mutiara dan pasir sebanyak 44 Box atau 214.100 ekor yang akan diselundupkan ke Singapura.
Tepatnya saat berada di perairan Berakit, wilayah Bintan, Provinsi Kepri, Tim Ditpolairud berhasil menghadang dan menghentikan speed boat para pelaku pada Kamis (7/11/2019) kemarin.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S. Erlangga mengatakan, pelaku dan barang bukti lobster berangkat dari daerah Kuala Tungkal, Jambi dengan menggunakan Speed warna abu-abu bermesin tempel merk Mercury 4 X 300 PK.
“Pelaku ada empat, mereka mencoba menyelundupkan benih Lobster ke Singapura. dan Tim Ditpolairud Polda Kepri telah melakukan penyilidikan selama sebulan lebih hingga dapat mengamankan empat pelaku inisial N H (sebagai tekong), inisial M Z, R K dan J A sebagai ABK,” jelas Erlangga melalui siaran pers yang diterima Swarakepri.com, Jum’at (8/11/2019).
Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta, membeberkan, upaya penangkapan berlangsung dramatis dengan mengerahkan dua unit Speed Boat Sea Rider yang selanjutnya dibagi menjadi dua tim.
Tim pertama bergerak sebagai pendahulu untuk memotong jalur speed boat para pelaku yang berkecepatan 55 Knot. Pengejaran terus terjadi selama 45 menit dari perairan Kijang sampai dengan memasuki perairan berakit.
Selanjutnya tim kedua melakukan pengejaran dan mencoba memberhentikan speed boat tersebut namun tidak diindahkan selanjutnya tim memberikan tiga kali tembakan peringatan dan pelaku behasil dihentikan tepatnya di koordinat 01-14-652” N-104-43-657″.
“Setelah berhasil dihentikan, pelaku beserta Speed Boat dan barang bukti benih lobster dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Benyamin.
Dari hasil pemeriksaan pelaku menerima upah sebanyak Rp150.000.000 sekali melakukan pengiriman. Kemudian Ditpolairud Polda Kepri melakukan koordinasi dengan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan Batam untuk melepasliarkan benih lobster tersebut.
Kepala Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Batam, Anak Agung Gede Eka Susila mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih atas keberhasilan dalam mencegah terjadinya penyelundupan benih lobster ini.
“Untuk barang bukti lobster telah dilakukan pencacahan dan penyegaran melalui reoksigen terhadap benih, dengan hasil pencacahan 44 dus, pada masing-masing dus terdapat 28 kantong plastik dan setiap plastik berisi 200 ekor benih, total keseluruhan 214.100 ekor benih, yang terdiri dari 18.000 ekor jenis lobster mutiara dan 196.000 jenis lobster pasir, dan selanjutnya benih lobster akan dilepas liarkan di perairan Pulau Abang Batam” papar Agung.
Kerugian negara dari hasil penyelundupan benih lobster diperkirakan sekitar 33 Miliar Rupiah lebih dengan harga pasar benih lobster jenis mutiara mempunyai nilai ekonomis antara Rp 250.000 sd Rp 300.000/ ekor, sedangkan jenis lobster pasir antara Rp 150.000 sd Rp 200.000/ekor
Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) Unit Speed Boat tanpa nama warna biru bermesin tempel merk mercury 3 X 300 PK dan Benih Lobster sebanyak 44 (empat puluh empat) kotak atau sebanyak 214.100 ekor.
Pelaku dijerat dengan pasal 88 Undang-undang Republik Indonesia no 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp. 1.500.000.000.
Editor: Rumbo
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.