Penegasan BP Batam: Pembebasan Lahan Tanggung Jawab Penerima Alokasi
BATAM – Deputi Bidang Pelayanan Umum Badan Pengusahaan(BP) Batam, Ariastuty Sirait menegaskan bahwa pembebasan lokasi atau lahan merupakan tanggung jawab penerima alokasi tanah. “Sesuai dengan perjanjian pengalokasian tanah, kewajiban pembebasan lokasi merupakan tanggung jawab penerima alokasi tanah. Kewajiban penyelesaian ganti rugi berada pada penerima alokasi, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan hak para pihak,”ujarnya dalam … Lanjutkan membaca Penegasan BP Batam: Pembebasan Lahan Tanggung Jawab Penerima Alokasi
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan