BATAM – Deputi Bidang Pelayanan Umum Badan Pengusahaan(BP) Batam, Ariastuty Sirait menegaskan bahwa pembebasan lokasi atau lahan merupakan tanggung jawab penerima alokasi tanah.
“Sesuai dengan perjanjian pengalokasian tanah, kewajiban pembebasan lokasi merupakan tanggung jawab penerima alokasi tanah. Kewajiban penyelesaian ganti rugi berada pada penerima alokasi, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan hak para pihak,”ujarnya dalam kepada SwaraKepri, Jumat 2 Oktober 2026 malam.
Ia menjelaskan dalam pelaksanaannya, penerima alokasi tanah bisa secara resmi berkoordinasi dengan Tim Terpadu Kota Batam, apabila penerima alokasi tidak dapat membebaskan lahan yang ada.
“Dalam pelaksanaannya, apabila penerima alokasi tidak dapat membebaskan, maka dapat secara resmi berkoordinasi dengan Tim Terpadu Kota Batam. Hal tersebut akan ditangani sesuai prosedur yang berlaku,”terangnya.
Ketika ditanyakan apakah ada batas waktu yang diberikan untuk pembebasan lahan, Aryastuty Sirait menegaskan tidak terdapat batas waktu. Namun demikian, ia menegaskan jika penerima alokasi tidak segera melakukan pembangunan sesuai ketentuan akan menjadi evaluasi BP Batam.
“Tidak terdapat batas waktu pembebasan, namun bila penerima alokasi tidak segera melakukan pembangunan sesuai ketentuan tentu akan menjadi evaluasi,”pungkasnya.
Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam(Perka BP Batam) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pertanahan diatur tanggung jawab penerima alokasi tanah(lahan) atas penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat atau pihak lain tanpa persetujuan BP Batam.
“Penguasaan dan pemanfaatan Tanah oleh masyarakat atau pihak lain yang dilakukan tanpa persetujuan Badan Pengusahaan Batam atas Tanah yang telah dialokasikan menjadi tanggung jawab Penerima Alokasi Tanah sepenuhnya”./RD

Pingback: Tolak SP Pengosongan Lahan, Warga Teluk Bakau Mengadu ke DPRD Batam – SWARAKEPRI.COM