Ia juga menyoroti soal pernyataan BP Batam yang menyebutkan telah melakukan sosialisasi kepada warga. “Itu tidak benar, kalau sosialisasi mestinya ada pembicaraan mengenai pembayaran ganti ruginya, bukan menentukan sepihak untuk Kavling 500 meter dan Rumah Type 45,”ujarnya.
“Tanpa panitia pengadaan tanah tidak bisa bertindak langsung. Bertindak langsung bisa kalau lahan di bawah 2 hektar. Kalau 17.000 ribu hektar masa langsung berurusan dengan warga. Hal itu bisa dilakukan dengan membentuk panitia, dan di dalam panitia itu terdiri dari instansi-instansi terkait,”jelasnya.
Petrus juga mengatakan bahwa Tim dari Komnas HAM akan segera turun ke Batam untuk bertemu langsung dengan warga Pulau Rempang.
“Tim Komnas HAM akan turun ke Rempang untuk mendengar langsung dari warga,”ujarnya./Shafix
Page: 1 2
Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…
Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…
Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…
Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…
BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…
Padang, 9 Juni 2026 – Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek…
This website uses cookies.
View Comments