Ia juga menyoroti soal pernyataan BP Batam yang menyebutkan telah melakukan sosialisasi kepada warga. “Itu tidak benar, kalau sosialisasi mestinya ada pembicaraan mengenai pembayaran ganti ruginya, bukan menentukan sepihak untuk Kavling 500 meter dan Rumah Type 45,”ujarnya.
“Tanpa panitia pengadaan tanah tidak bisa bertindak langsung. Bertindak langsung bisa kalau lahan di bawah 2 hektar. Kalau 17.000 ribu hektar masa langsung berurusan dengan warga. Hal itu bisa dilakukan dengan membentuk panitia, dan di dalam panitia itu terdiri dari instansi-instansi terkait,”jelasnya.
Petrus juga mengatakan bahwa Tim dari Komnas HAM akan segera turun ke Batam untuk bertemu langsung dengan warga Pulau Rempang.
“Tim Komnas HAM akan turun ke Rempang untuk mendengar langsung dari warga,”ujarnya./Shafix
Page: 1 2
Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…
Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…
Industri kuliner di Indonesia terus berkembang dengan pesat. Cap Cendrawasih, perusahaan produsen bahan makanan asal…
PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) melaksanakan pelepasan ekspor dan ekspansi produk tembakau inovatif bebas asap…
Setelah periode puncak penjualan selama Ramadan dan Lebaran, banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)…
Bubur Ayam Jakarta 46 tidak hanya lezat, tetapi juga bisa dinikmati dengan berbagai cara sesuai…
This website uses cookies.
View Comments