Ia juga menyoroti soal pernyataan BP Batam yang menyebutkan telah melakukan sosialisasi kepada warga. “Itu tidak benar, kalau sosialisasi mestinya ada pembicaraan mengenai pembayaran ganti ruginya, bukan menentukan sepihak untuk Kavling 500 meter dan Rumah Type 45,”ujarnya.
“Tanpa panitia pengadaan tanah tidak bisa bertindak langsung. Bertindak langsung bisa kalau lahan di bawah 2 hektar. Kalau 17.000 ribu hektar masa langsung berurusan dengan warga. Hal itu bisa dilakukan dengan membentuk panitia, dan di dalam panitia itu terdiri dari instansi-instansi terkait,”jelasnya.
Petrus juga mengatakan bahwa Tim dari Komnas HAM akan segera turun ke Batam untuk bertemu langsung dengan warga Pulau Rempang.
“Tim Komnas HAM akan turun ke Rempang untuk mendengar langsung dari warga,”ujarnya./Shafix
Page: 1 2
Keberhasilan dalam trading tidak hanya ditentukan oleh seberapa canggih algoritma yang Anda gunakan atau seberapa…
Pastikan dokumen kontrak dan visa Anda aman tanpa cacat. Pelajari standar penanganan profesional saat kirim…
Bandung (Jawa Barat), 10 April 2026 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2…
JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…
Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…
Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…
This website uses cookies.
View Comments