Categories: BATAMNASIONAL

Pengacara KERAMAT Bantah Pernyataan Mahfud MD Soal Pulau Rempang

BATAM –  Ketua Tim Pengacara  Kerabat Masyarakat Adat Tempatan(KERAMAT), Alfons Loemau membantah pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyampaikan bentrok antara aparat gabungan POLRI, TNI, BP Batam dengan Warga Pulau Rempang Batam bukan imbas dari upaya penggusuran, melainkan pengosongan lahan oleh pemegang hak, karena pada tahun 2001-2002, negara telah memberikan hak atas Pulau Rempang kepada sebuah entitas perusahaan berupa hak guna usaha.

“Apa yang sampaikan Pak Mahfud adalah sebuah kekeliruan yang tidak berdasar, karena faktanya sampai dengan saat ini belum ada Perusahaan yang mendapatkan Sertifikat Hak Guna Usaha di atas tanah Pulau Rempang yang menjadi objek Proyek Eco City,” ujar Alfons dalam siaran pers  yang diterima SwaraKepri, Sabtu 9 September 2023.

Ia menegaskan, sejak BP Batam atau dahulu bernama Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dibentuk pada tahun 1973 berdasarkan Keputusan Presiden No. 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam, sampai dengan saat ini, BP Batam belum mendapatkan Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang menjadi dasar mengembangkan kawasan Pulau Rempang atas Proyek Eco City.

“Bahkan BP Batam baru menerima SK Menteri Agraria dan Tata Ruang yang merupakan syarat untuk diterbitkannya Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 12 April 2023, sehingga bagaimana bisa Pak Mahfud menyatakan bahwa kejadian pada tanggal 07/09/2023 merupakan imbas dari pengosongan oleh Perusahaan Pemegang Hak berdasarkan Hak Guna Usaha?,” kata Alfons.

Menurut dia, pernyataan Pak Mahfud tersebut bisa menimbulkan kekeliruan kepada masyarakat Indonesia yang memperhatikan, dan peduli terhadap permasalahan ini, terlebih kejadian bentrok antara aparat gabungan POLRI, TNI, BP Batam dengan Warga Pulau Rempang Batam menyebabkan beberapa masyarakat luka-luka, dan anak-anak SD, SMP harus dilarikan ke rumah sakit atas tindakan represif aparat penegak hukum selaku institusi pemerintah terhadap warga negaranya sendiri

Agar tidak menjadi berita yang simpang siur dan membuat masyarakat indonesia menjadi keliru dalam memahami permasalahan ini, Tim Pengacara KERAMAT menyampaikan poin-poin sebagai berikut:

1. Bahwa akhir-akhir ini, konflik Pemilikan, Penghunian dan Penggarapan lahan, berikut Kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta Hak-Hak Tradisional warga Pulau Rempang, terancam digusur oleh Pemerintah Kota Batam/BP. Batam sebagai akibat adanya kebutuhan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yaitu proyek-proyek strategis nasional.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Kontribusi Nyata untuk Ekonomi Kerakyatan, BRI Setorkan Dividen Terbesar Sepanjang Sejarah di Bawah Supervisi Danantara

Di bawah supervisi Danantara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat perannya sebagai penggerak…

29 menit ago

Kesalahan Menyimpan Dana Darurat yang Sering Dilakukan

Dana darurat sebaiknya mudah diakses saat dibutuhkan. Sayangnya, masih banyak orang yang fokus mengumpulkan dana…

29 menit ago

Pemerintah Perluas Akses KPR Subsidi FLPP bagi Pekerja Informal, Mitra Driver Gojek Kini Bisa Nikmati DP 0%

Melalui program ini, Mitra Driver Gojek yang memenuhi persyaratan berkesempatan memiliki rumah pertama melalui skema…

1 jam ago

Saatnya Renovasi Rumah, BRI Finance Siapkan Solusi Pendanaan Tunai

Jakarta, 4 Juni 2026 – Peran rumah dalam kehidupan masyarakat terus berkembang seiring perubahan pola…

2 jam ago

Bawa Pulang Mobil Baru Lebih Ringan Bersama KKB BRI Finance 3,97% Flat

Di tengah perubahan pola mobilitas masyarakat dan meningkatnya kebutuhan akan kendaraan yang mendukung aktivitas sehari-hari,…

2 jam ago

Dorong Ketahanan Pangan, Pelabuhan Tanjung Wangi Optimalkan Layanan Bongkar Muat

PT Pelindo Multi Terminal, anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero), bidang operasional terminal nonpetikemas kembali…

2 jam ago

This website uses cookies.