Categories: BATAMNASIONAL

Pengacara KERAMAT Bantah Pernyataan Mahfud MD Soal Pulau Rempang

BATAM –  Ketua Tim Pengacara  Kerabat Masyarakat Adat Tempatan(KERAMAT), Alfons Loemau membantah pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyampaikan bentrok antara aparat gabungan POLRI, TNI, BP Batam dengan Warga Pulau Rempang Batam bukan imbas dari upaya penggusuran, melainkan pengosongan lahan oleh pemegang hak, karena pada tahun 2001-2002, negara telah memberikan hak atas Pulau Rempang kepada sebuah entitas perusahaan berupa hak guna usaha.

“Apa yang sampaikan Pak Mahfud adalah sebuah kekeliruan yang tidak berdasar, karena faktanya sampai dengan saat ini belum ada Perusahaan yang mendapatkan Sertifikat Hak Guna Usaha di atas tanah Pulau Rempang yang menjadi objek Proyek Eco City,” ujar Alfons dalam siaran pers  yang diterima SwaraKepri, Sabtu 9 September 2023.

Ia menegaskan, sejak BP Batam atau dahulu bernama Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dibentuk pada tahun 1973 berdasarkan Keputusan Presiden No. 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam, sampai dengan saat ini, BP Batam belum mendapatkan Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang menjadi dasar mengembangkan kawasan Pulau Rempang atas Proyek Eco City.

“Bahkan BP Batam baru menerima SK Menteri Agraria dan Tata Ruang yang merupakan syarat untuk diterbitkannya Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 12 April 2023, sehingga bagaimana bisa Pak Mahfud menyatakan bahwa kejadian pada tanggal 07/09/2023 merupakan imbas dari pengosongan oleh Perusahaan Pemegang Hak berdasarkan Hak Guna Usaha?,” kata Alfons.

Menurut dia, pernyataan Pak Mahfud tersebut bisa menimbulkan kekeliruan kepada masyarakat Indonesia yang memperhatikan, dan peduli terhadap permasalahan ini, terlebih kejadian bentrok antara aparat gabungan POLRI, TNI, BP Batam dengan Warga Pulau Rempang Batam menyebabkan beberapa masyarakat luka-luka, dan anak-anak SD, SMP harus dilarikan ke rumah sakit atas tindakan represif aparat penegak hukum selaku institusi pemerintah terhadap warga negaranya sendiri

Agar tidak menjadi berita yang simpang siur dan membuat masyarakat indonesia menjadi keliru dalam memahami permasalahan ini, Tim Pengacara KERAMAT menyampaikan poin-poin sebagai berikut:

1. Bahwa akhir-akhir ini, konflik Pemilikan, Penghunian dan Penggarapan lahan, berikut Kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta Hak-Hak Tradisional warga Pulau Rempang, terancam digusur oleh Pemerintah Kota Batam/BP. Batam sebagai akibat adanya kebutuhan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yaitu proyek-proyek strategis nasional.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

The May Edit: Panduan Gaya Kurasi Tekstur Kontemporer untuk Agenda Long Weekend Idul Adha, Silaturahmi, Kondangan, hingga Hangout

Mei selalu membawa dinamika sartorial yang menarik. Di antara padatnya jadwal undangan pernikahan (wedding season),…

8 jam ago

Indonesia Mulai Dipandang sebagai Pusat Pertumbuhan Web3 di Asia Tenggara

Kombinasi pasar digital yang besar, adopsi teknologi yang tinggi, dan dukungan regulasi menjadikan Indonesia sorotan…

8 jam ago

Elevated EV Experience at EVOLUXE 2026 PIK Avenue

PIK Avenue kembali menghadirkan lifestyle experience yang modern dan inovatif melalui EVOLUXE 2026, sebuah event…

8 jam ago

Tools AI Screening Saham no.1 Di indonesia

SahamPro (www.sahampro.com) resmi hadir sebagai terminal analitik saham berbasis AI yang dirancang khusus untuk investor…

10 jam ago

Menjadi Provider WhatsApp API Termurah, Api.co.id Sukses Akuisisi 100 Perusahaan Kurang dari 1 Bulan

Api.co.id membuat gebrakan baru dengan menyediakan official whatsapp api termurah dan mendapatkan lebih dari 100…

10 jam ago

Bitcoin Pizza Day 2026: Harga Bitcoin Tak Semanis Tahun Lalu

Bitcoin Pizza Day yang diperingati setiap 22 Mei kembali menjadi momentum penting bagi komunitas kripto…

10 jam ago

This website uses cookies.