BATAM – Seorang pria berinisial Z alias P(41) tak berkutik saat ditangkap Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri terkait tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 715 Gram dan 395,5 butir ekstasi, pada Kamis(7/10/2021).
Pelaku ditangkap di pinggir jalan depan supermarket Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan, kronologi pengungkapan kasus ini berawal pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 WIB, personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap pelaku di pinggir jalan depan Supermarket Bengkong Indah, dan mengamankan barang bukti 1,5 butir ekstasi.
“Setelah dilakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan di kos-kosan pelaku di Jalan Singosari Bengkong Indah Bawah 3 Blok G No. 9 Kecamatan Bengkong Kota Batam,”ujarnya, Senin(11/10/2021).
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) kotak bekas modem ZTE MF286C yang di dalamnya berisikan 7 bungkus serbuk kristal diduga sabu seberat 715 gram dan 1 buah kotak kardus kecil warna merah yang di dalamnya berisikan 9 bungkus plastik bening yang berisikan pil diduga ekstasi dengan jumlah 400 butir,”pungkasnya./EDW
Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…
Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…
Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…
Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…
Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…
BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…
This website uses cookies.