BATAM – Seorang pria berinisial Z alias P(41) tak berkutik saat ditangkap Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri terkait tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 715 Gram dan 395,5 butir ekstasi, pada Kamis(7/10/2021).
Pelaku ditangkap di pinggir jalan depan supermarket Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan, kronologi pengungkapan kasus ini berawal pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 WIB, personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap pelaku di pinggir jalan depan Supermarket Bengkong Indah, dan mengamankan barang bukti 1,5 butir ekstasi.
“Setelah dilakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan di kos-kosan pelaku di Jalan Singosari Bengkong Indah Bawah 3 Blok G No. 9 Kecamatan Bengkong Kota Batam,”ujarnya, Senin(11/10/2021).
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) kotak bekas modem ZTE MF286C yang di dalamnya berisikan 7 bungkus serbuk kristal diduga sabu seberat 715 gram dan 1 buah kotak kardus kecil warna merah yang di dalamnya berisikan 9 bungkus plastik bening yang berisikan pil diduga ekstasi dengan jumlah 400 butir,”pungkasnya./EDW
BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
This website uses cookies.