BATAM – Seorang pria berinisial Z alias P(41) tak berkutik saat ditangkap Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri terkait tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 715 Gram dan 395,5 butir ekstasi, pada Kamis(7/10/2021).
Pelaku ditangkap di pinggir jalan depan supermarket Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan, kronologi pengungkapan kasus ini berawal pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 WIB, personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap pelaku di pinggir jalan depan Supermarket Bengkong Indah, dan mengamankan barang bukti 1,5 butir ekstasi.
“Setelah dilakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan di kos-kosan pelaku di Jalan Singosari Bengkong Indah Bawah 3 Blok G No. 9 Kecamatan Bengkong Kota Batam,”ujarnya, Senin(11/10/2021).
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) kotak bekas modem ZTE MF286C yang di dalamnya berisikan 7 bungkus serbuk kristal diduga sabu seberat 715 gram dan 1 buah kotak kardus kecil warna merah yang di dalamnya berisikan 9 bungkus plastik bening yang berisikan pil diduga ekstasi dengan jumlah 400 butir,”pungkasnya./EDW
LRT Jabodebek lakukan sosialisasi Medical Check Up 2026 untuk memastikan pekerja sehat dan siap menjalankan…
Harga emas global memasuki pekan ini dengan potensi volatilitas yang tinggi, seiring meningkatnya ketegangan geopolitik antara…
Jakarta (13/4) – Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS),…
KAI Logistik mencatatkan kinerja yang impresif melalui layanan ritel andalannya, KALOG Express. Sepanjang Kuartal I…
BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam kegiatan pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 sebagai bentuk…
BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…
This website uses cookies.