Pengelola SP Plaza Akui tak Miliki Izin

Terkait Bangunan di Lahan Buffer Zone

BATAM – swarakepri.com : Pengelola SP Plaza Batu Aji Batam mengakui tidak memiliki izin untuk mendirikan puluhan bangunan kios yang berada di atas lahan buffer zone yang berada didepan SP Plaza. Hal tersebut dikatakan Aliang selaku pengelola SP Plaza ketika dihubungi SWARAKEPRI.COM melalui sambungan telepon siang tadi, Selasa(27/1/2015).

“Tidak ada ijin. Kami hanya mencoba melakukan pembinaan terhadap pedagang kaki lima yang ada disekitar SP Plaza,” ujarnya.

Menurut Aliang selama ini keberadaan pedagang kaki lima selama ini tidak teratur sehingga pengelola SP Plaza berinisiatif untuk melakukan pembinaan dan menyediakan tempat yang lebih bagus dan rapi dengan membangun kios diatas lahan buffer zone.

“Selama ini pedagang kali lima tidak teratur dan berjualan disembarang tempat. Kami hanya mencoba melakukan pembinaan saja,” jelasnya.

Ketika disinggung mengenai tarif sewa kios yang dianggap memberatkan para pedagang, Aliang berdalih hasil uang sewa tersebut dipergunakan untuk membayar air, listrik dan retribusi sampah.

“Apa mereka tidak buang sampah dan air? Uang yang saya kutip, 10 tahun lagi belum tentu bisa mengembalikan pengeluaran saya untuk membangun kios,” ujarnya.

Aliang juga memprotes pemberitaan media yang selama ini sering menyoroti permasalahan lahan buffer zone yang ada di SP Plaza. Padahal di wilayah Batu Aji banyak lahan buffer zone yang dibangun footcourt atau fujasera. “Kenapa selalu SP Plaza yang disorot? Sorot juga itu footcourt dan pujasera, mereka juga membangun dilahan buffer zone? ujar kesal.

Diberitakan sebelumnya lahan penghijauan atau Buffer Zone didepan SP Plaza yang beralamat di Jalan R Soeprapto, Batu Aji Batam disulap menjadi ladang bisnis oleh pemilik SP Plaza sebagai ladang bisnis. Pengelola SP Plaza membangun kios-kios liar diatas Buffer Zone dan menyewakannya kepada para pedagang dengan tarif yang mahal.

Ayu, salah seorang pedangan yang menyewa salah satu kios didepan SP Plaza mengaku para pedagang membayar tarif sewa kios dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta. Uang sewa kios tersebut diserahkan langsung di kantor pengelola SP Plaza. (red/AMOK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

8 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

13 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

14 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

15 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

15 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

15 jam ago

This website uses cookies.