Categories: Karimun

Pengusaha Billy Bravomack Dkk Divonis 2 Bulan 10 Hari Penjara

KARIMUN – Pengusaha Billy Bravomack dan tiga temannya yakni Micheal Royce, Vincent dan Agustino divonis 2 bulan 10 hari penjara terkait kasus penganiayaan anak dibawah umur.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Joko Dwi Hatmoko didampingi Hakim Anggota Yudi Rozadinata dan Yanuarni A Gaffar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa(12/11/2019) siang.

Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah bersalah dan melakukan penganiayaan terhadap korban dibawah umur TS sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa Billy Bravomack dan tiga temannya yakni Micheal Royce, Vincent dan Agustino terbukti secara sah bersalah dan divonis 2 bulan 10 Hari penjara potong masa tahanan dan membayar biaya persidangan sebesar Rp 5.000,” ujar Joko.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Billy Bravomack dan tiga temannya menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umun (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga : Pengusaha Karimun Billy Bravomack dkk Dituntut 3 Bulan Penjara

Diketahui Jaksa Penuntut Umum, Herlambang menuntut terdakwa Billy Bravomack dan tiga temannya yakni Micheal Royce, Vincent dan Agustino selama 3 bulan penjara terkait kasus penganiayaan anak dibawar umur. Vonis itu, lebih ringan dari tuntutan JPU.

 

 

(Hasian Sinaga)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Interpol Sebut Jaringan Scammer Kamboja Mulai Bergeser ke Indonesia

BATAM - NCB Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa penangkapan 210 Warga Negara Asing(WNA) yang diduga terlibat…

14 jam ago

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Scam Trading di Batam, Begini Modusnya

BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam…

19 jam ago

Aditya Gumay Hadirkan ‘Ghost Buzzer’, Machika Luna, dan Musik Akustik di Hari Buruh

Di tengah dominasi film horor dewasa yang penuh teror gelap, sebuah oase kreatif muncul dari…

20 jam ago

Fenomena Tarif Baja Melebihi Harga: Bukti Distorsi Pasar Baja Global

Kebijakan pemerintah Brasil yang menetapkan bea anti-dumping hingga US$670 per ton terhadap sejumlah produk baja…

21 jam ago

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan…

21 jam ago

Jasa Marga Raih 5 Penghargaan dan Tantang Gen Z Berinovasi Lewat Travoy

Jakarta (07/05), Dalam agenda tahunan ke-14 Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26), PT Jasa Marga (Persero)…

21 jam ago

This website uses cookies.