KARIMUN – Pengusaha Billy Bravomack dan tiga temannya yakni Micheal Royce, Vincent dan Agustino divonis 2 bulan 10 hari penjara terkait kasus penganiayaan anak dibawah umur.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Joko Dwi Hatmoko didampingi Hakim Anggota Yudi Rozadinata dan Yanuarni A Gaffar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa(12/11/2019) siang.
Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah bersalah dan melakukan penganiayaan terhadap korban dibawah umur TS sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa Billy Bravomack dan tiga temannya yakni Micheal Royce, Vincent dan Agustino terbukti secara sah bersalah dan divonis 2 bulan 10 Hari penjara potong masa tahanan dan membayar biaya persidangan sebesar Rp 5.000,” ujar Joko.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Billy Bravomack dan tiga temannya menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umun (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga : Pengusaha Karimun Billy Bravomack dkk Dituntut 3 Bulan Penjara
Diketahui Jaksa Penuntut Umum, Herlambang menuntut terdakwa Billy Bravomack dan tiga temannya yakni Micheal Royce, Vincent dan Agustino selama 3 bulan penjara terkait kasus penganiayaan anak dibawar umur. Vonis itu, lebih ringan dari tuntutan JPU.
(Hasian Sinaga)
Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui PT KPBN melaksanakan kegiatan stock opname…
Pasar aset kripto global terpantau tengah berada dalam posisi yang rawan menjelang akhir bulan Januari…
Parepare, Januari 2026 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Parepare memastikan seluruh layanan terminal…
Lokasoka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan menggandeng ratusan UMKM lokal untuk menghadirkan koleksi hampers…
Kedutaan Besar India di Jakarta menyelenggarakan perayaan Hari Republik India ke-77 di JW Marriott Hotel…
Direksi PT Reska Multi Usaha (KAI Services) menggelar pertemuan bersama komunitas pengguna KRL di Loko…
This website uses cookies.