Categories: HUKUMKarimun

Pengusaha Karimun Billy Bravomack dkk Dituntut 3 Bulan Penjara

KARIMUN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Billy Bravomack dan tiga temannya yakni Micheal Royce, Vincent dan Agustino selama 3 bulan penjara terkait kasus penganiayaan anak dibawar umur di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu(30/10/2019).

JPU meyakini para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah bersalah dan melakukan penganiayaan terhadap korban dibawah umur TS sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ujar JPU Herlambang.

JPU menyatakan hal yang memberatkan para terdakwa karena korban mengalami memar pada bagian perutnya.

Atas tuntutan JPU tersebut, keempat terdakwa menyatakan menerima.

“Kami terima pak hakim. Kami sudah bersalah dan kami menyesal. Kami janji tidak akan mengulanginya lagi. Kami juga memohon agar Bapak Hakim memberikan keringanan hukuman bagi kami,” kata Billy.

Ketua Majelis Hakim Joko Dwi Hatmoko didampingi Hakim Anggota Yudi Rozadinata dan Yanuarni A Gaffar kemudian menunda persidangan hingga tanggal 6 November 2019 mendatang dengan agenda pembacaan putusan.

 

 

Penulis : Hasian

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Gelapkan Dana Rp393 Juta, Eks Sales Manager The Hills Hotel Diadili di PN Batam

BATAM - Eks Sales Manager The Hills Hotel Batam, Maya Dwi Antika menjadi terdakwa kasus…

18 menit ago

KLTC® Bekali Ribuan Mahasiswa melalui Career Preparation Class, Dorong Kesiapan Karier Generasi Muda

KLTC® membantu ribuan mahasiswa mempersiapkan diri menghadapi dunia profesional melalui program Career Preparation Class. Kuncoro…

2 jam ago

Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Penguasaan Lahan 175,39 Hektar di Rempang Ditunda

BATAM - Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) terhadap Direktur Utama PT Agrilindo Estate,…

2 jam ago

Perjanjian Perairan Indus: Kewajiban Asimetris, Konsesi yang Tidak Setara, dan Persenjataan Pakistan

Latar Belakang: Partisi Sistem Sungai Sistem Sungai Indus terdiri dari enam sungai besar—Indus, Chenab, Jhelum,…

3 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara melalui PalmCo Targetkan Tanam 50.000 Pohon, Perkuat Komitmen Lingkungan di Hari Bumi

Peringatan Hari Bumi 2026 dimanfaatkan Subholding PTPN III (Persero), PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo untuk…

3 jam ago

Polda NTT Putus Rantai Mafia BBM: 27 Kasus Terungkap, Hak Rakyat Diselamatkan

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menegaskan langkah tegas dalam menindak praktik penyalahgunaan…

7 jam ago

This website uses cookies.