KARIMUN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Billy Bravomack dan tiga temannya yakni Micheal Royce, Vincent dan Agustino selama 3 bulan penjara terkait kasus penganiayaan anak dibawar umur di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu(30/10/2019).
JPU meyakini para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah bersalah dan melakukan penganiayaan terhadap korban dibawah umur TS sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ujar JPU Herlambang.
JPU menyatakan hal yang memberatkan para terdakwa karena korban mengalami memar pada bagian perutnya.
Atas tuntutan JPU tersebut, keempat terdakwa menyatakan menerima.
“Kami terima pak hakim. Kami sudah bersalah dan kami menyesal. Kami janji tidak akan mengulanginya lagi. Kami juga memohon agar Bapak Hakim memberikan keringanan hukuman bagi kami,” kata Billy.
Ketua Majelis Hakim Joko Dwi Hatmoko didampingi Hakim Anggota Yudi Rozadinata dan Yanuarni A Gaffar kemudian menunda persidangan hingga tanggal 6 November 2019 mendatang dengan agenda pembacaan putusan.
Penulis : Hasian
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Dalam rangka memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat, BRI Unit Rorotan tetap membuka layanan perbankan…
Di tengah berbagai ketidakpastian ekonomi global, ekonomi Amerika Serikat kembali menunjukkan ketangguhannya. Hal ini terlihat…
Deretan mobil premium, modifikasi berkelas, hingga atmosfer otomotif yang kental menjadi daya tarik dalam gelaran…
MoraRepublic membagikan visinya untuk memperkuat ekosistem digital Indonesia melalui sinergi MyRepublic Indonesia dan Moratelindo dalam…
Tanggal 22 Mei kembali diperingati sebagai Bitcoin Pizza Day. Tim FLOQ juga turun membagikan Bitcoin dan Pizza…
Kehadiran long weekend Idul Adha selalu membawa teka-teki gaya tersendiri: bagaimana kita bisa mengemas pakaian yang mampu…
This website uses cookies.