KARIMUN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Billy Bravomack dan tiga temannya yakni Micheal Royce, Vincent dan Agustino selama 3 bulan penjara terkait kasus penganiayaan anak dibawar umur di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu(30/10/2019).
JPU meyakini para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah bersalah dan melakukan penganiayaan terhadap korban dibawah umur TS sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ujar JPU Herlambang.
JPU menyatakan hal yang memberatkan para terdakwa karena korban mengalami memar pada bagian perutnya.
Atas tuntutan JPU tersebut, keempat terdakwa menyatakan menerima.
“Kami terima pak hakim. Kami sudah bersalah dan kami menyesal. Kami janji tidak akan mengulanginya lagi. Kami juga memohon agar Bapak Hakim memberikan keringanan hukuman bagi kami,” kata Billy.
Ketua Majelis Hakim Joko Dwi Hatmoko didampingi Hakim Anggota Yudi Rozadinata dan Yanuarni A Gaffar kemudian menunda persidangan hingga tanggal 6 November 2019 mendatang dengan agenda pembacaan putusan.
Penulis : Hasian
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…
This website uses cookies.