Categories: BATAM

Penjelasan BC Batam Terkait Penyegelan 1 Kontainer di Batu Ampar

BATAM – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam memberikan klarifikasi terkait penyegelan satu kontainer di wilayah Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.

“Ada salah persepsi sepertinya, karena memang kemarin saya belum bisa memberikan keterangan terkait dengan kontainer yang disegel warna merah tersebut” ujar Humas BC Batam Sumarna kepada wartawan di Kabil, Nongsa, Rabu(28/8/2019) pagi.

Ia mengaku telah mengklarifikasi dan menanyakan ke unit pengawasan dan penindakan BC Batam untuk memastikan soal penyegelan satu kontainer tersebut.

“Itu bukan kontainer limbah, tapi kontainer yang berisi sabun,” tegasnya.

Menurutnya, kontainer tersebut disegel karena sudah melebihi 30 hari sejak  masuk di Batu Ampar.

“Sesuai ketentuan, jika barang itu sudah lebih dari 30 hari, dan pemiliknya tidak bisa memproses dan memenuhi semua lartasnya, maka otomatis akan dilakukan penegahan,”terangnya.

Dijelaskan bahwa langkah penegahan yang dilakukan Bea Cukai adalah melakukan penyegelan.

“Barang itu adalah milik sebuah perusahaan yang tidak memproses clearance dokumen kepabeanan, karena barang itu adalah barang lartas yang harus memiliki izin dari instansi terkait.

“Perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha dari BP Batam dan ketentuan Lartas dari Kementerian terkait tidak terpenuhi, sehingga BC Batam melakukan penegahan,” lanjutnya.

Ditambahkan bahwa jika pemilik barang tidak bisa memenuhi ketentuan Lartas dan persyaratan lainnya, kontainer berisi sabun akan diproses sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Kita akan lakukan usulan ke KPKNL, dan pada akhirnya pasti akan dilakukan pemusnahan,”pungkasnya.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

8 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

9 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

12 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

12 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

13 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

13 jam ago

This website uses cookies.