Categories: BATAMBP BATAM

Penjelasan BP Batam soal Pemegang HPL Kawasan Rempang

BATAM – Melalui Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan pengembangan Rempang Eco City masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional(PSN) Tahun 2023.

Proyek pengembangan Rempang Eco City itu, akan berdiri diatas lahan seluas 8.142 hektar, dari 17.600 hektar, luasan lahan di Rempang.

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait menegaskan, kawasan Rempang dan Galang adalah wilayah kerja dari BP Batam. Sehingga Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pulau Rempang berada di BP Batam.

Ia melanjutkan, dalam mengoptimalkan Batam menjadi kawasan industri, pemerintah membentuk Otorita Batam. Landasan hukum yang digunakan, adalah Keppres Nomor 41 Tahun 1973.

Dalam peraturan itu, seluruh areal tanah yang terletak di Pulau Batam diserahkan dengan hak pengelolaan kepada Otorita Batam yang kemudian berubah menjadi Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) pada tahun 2007.

19 tahun kemudian, berdasarkan Keppres Nomor 28 Tanggal 19 Juni 1992, Presiden saat itu, Soeharto memutuskan wilayah lingkungan kerja daerah industri Pulau Batam ditambah dengan Pulau Rempang dan Pulau Galang.

Dengan adanya landasan hukum tersebut, BP Batam kemudian membangun 6 jembatan yang menghubungkan Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru. Pembangunan jembatan dimulai pada tahun 1992 hingga tahun 1998 dengan biaya pembangunan jembatan senilai Rp 400 miliar.

“Jadi berdasarkan Keppres 28 tahun 1992 itu, sudah jelas bahwa wilayah kerja BP Batam tidak hanya di Batam saja, tapi sampai ke wilayah Rempang dan Galang,” ujarnya, Rabu (4/10/2023).

Selain Keppres 28 tahun 1992, BP Batam sebagai pengelola wilayah Rempang dan Galang juga diperkuat dengan diterbitkannya PP Nomor 5 tahun 2011, tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Dalam PP Nomor 5 tahun 2011 itu, disebutkan jika Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, Pulau Galang Baru, Pulau Janda Berhias dan gugusannya.

Masih dalam PP Nomor 5 tahun 2011, juga disebutkan bahwa pengelolaan, pengembangan dan pembangunan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh BP Batam.

Atas dasar Keppres 28 tahun 1992 dan PP Nomor 5 tahun 2011 tersebut, sudah jelas BP Batam diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat untuk mengelola kawasan Rempang dan Galang.

Jika lahan Rempang dan Galang diberikan kepada investor, maka harus diterbitkan sertifikat HPL oleh Kementrian ATR/BPN kepada BP Batam sebagai dasar penerbitan PL dari BP Batam kepada investor.

“Jika investor yang mau masuk ke Rempang atau Galang, harus mengajukan ke BP Batam karena investor mendapatkan pengalokasian diatas lahan HPL BP Batam. Untuk prosesnya sama seperti mengajukan alokasi lahan di Batam,” jelas Ariastuty.

Ariastuty menambahkan, saat ini lahan yang dialokasikan ada masyarakatnya. Sehingga masyarakat yang terdampak dari Rempang Eco City akan diberikan kompensasi yang menguntungkan untuk bergeser dari tempat asalnya ke tempat baru yang lebih tertata rapi.

Pergeseran ini, demi kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik dimasa yang akan datang, sejalan dengan suksesnya kegiatan investasi di kawasan Rempang Eco City.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

59 menit ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

1 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

2 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

2 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

3 jam ago

Strategi Pensiun Dini dari Kontrakan dengan Reksa Dana

"Enak ya, kalau nanti bisa pensiun muda dan tetap hidup nyaman dari hasil kontrakan." Kalimat…

4 jam ago

This website uses cookies.