Categories: BATAM

Penjelasan Dandim dan Kepala BC Batam Terkait Penangkapan 3 Kapal di Sengkuang

BATAM – Komandan Distrik Militer(Dandim) 0316/Batam, Kolonel Arh Yan Eka Putra menjelaskan kronologi penangkapan 3 kapal motor dan 3 mobil truk berisi barang-barang yang tidak dilengkapi dokumen resmi di Pelabuhan Haji Sage Tanjung Sengkuang, Batu Ampar Batam, pada Senin 24 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

“Kami dapat informasi dari Pak Menteri Pertanian, kemudian informasi tersebut kita tindak lanjuti dengan kami lakukan pengecekan di depan(Pelabuhan Haji Sage. Setelah ditemukan ada 3 kapal, baru kita melaksanakan kegiatan penangkapan bersama anggota Denpom 1/6 Batam,”kata Kolonol Arh Yan Eka Putra kepada wartawan usai mengikuti Zoom Meeting dengan Menteri Pertanian Amran Sulaeman di Pelabuhan Haji Sage Tanjung Sengkuang, Selasa 25 November 2025 pagi.

Ia menjelasan pada saat penangkapan ditemukan 3 kapal dan 3 truk bermuatan barang 40,4 Ton beras dan 4,5 Ton gula pasir, dan 2,04 Ton minyak goreng.

“Setelah kami cek kapal tersebut, ternyata izin tidak ada, manifest tidak ada, izin barang tidak ada. Atas temuan itu kita laporkan ke komando atas.

Dandim 0316/Batam Kolonel Arh Yan Eka Putra(kanan) bersama Wali Kota Ex-Officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad(baju putih) dan unsur Forkopimda saat mengikuti zoom meeting dengan Menteri Pertanian Amran Sulaeman dari Lokasi Pelabuhan Haji Sage Sengkuang Batam./fSelasa 25 November 2025/Foto: RD

 

Hasil Tangkapan akan Dilimpahkan ke Bea dan Cukai

Kolonel Arh Yan Eka Putra juga mengatakan bahwa hasil penangkapan tersebut akan di limpahkan kepada Bea Cukai.

“Kita akan serahkan ke Bea Cukai. Ini lagi dicek dan dihitung ulang, setelah itu akan dilakukan pendalaman lebih lanjut,”tegasnya.

Dilokasi yang sama, Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengatakan pihaknya akan melakukan penelitian terkait hasil tangkapan Kodim 0316/Batam tersebut.

“Kita akan lakukan penelitian apakah ada pelanggaran. Yang pasti barang akan dikirim ke Tanjung Balai Karimun. Nanti kita akan lihat apakah produknya itu produk lokal atau bukan,” ujar Zaky.

Kata Zaky, Kapal yang ditangkap tersebut informasinya akan berlayar ke luar Batam tanpa dokumen(resmi). “Barang lokal juga harus pakai dokumen kalau di Batam. Keluar dari FTZ harus pakai PPFTZ 01,”jelasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

1 menit ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

4 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

4 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

7 jam ago

Legalitas Playgroup Djuwita Perkasa Terungkap di RDP DPRD Batam

BATAM - Polemik soal legalitas Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa akhirnya terungkap di Rapat…

23 jam ago

Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat: Cerita Warga Condet Bersama PAM JAYA

Dibalik proses pembangunan tersebut, kini manfaatnya mulai dirasakan langsung oleh warga. Air minum perpipaan PAM…

1 hari ago

This website uses cookies.