Categories: BATAM

Penjelasan Dandim dan Kepala BC Batam Terkait Penangkapan 3 Kapal di Sengkuang

BATAM – Komandan Distrik Militer(Dandim) 0316/Batam, Kolonel Arh Yan Eka Putra menjelaskan kronologi penangkapan 3 kapal motor dan 3 mobil truk berisi barang-barang yang tidak dilengkapi dokumen resmi di Pelabuhan Haji Sage Tanjung Sengkuang, Batu Ampar Batam, pada Senin 24 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

“Kami dapat informasi dari Pak Menteri Pertanian, kemudian informasi tersebut kita tindak lanjuti dengan kami lakukan pengecekan di depan(Pelabuhan Haji Sage. Setelah ditemukan ada 3 kapal, baru kita melaksanakan kegiatan penangkapan bersama anggota Denpom 1/6 Batam,”kata Kolonol Arh Yan Eka Putra kepada wartawan usai mengikuti Zoom Meeting dengan Menteri Pertanian Amran Sulaeman di Pelabuhan Haji Sage Tanjung Sengkuang, Selasa 25 November 2025 pagi.

Ia menjelasan pada saat penangkapan ditemukan 3 kapal dan 3 truk bermuatan barang 40,4 Ton beras dan 4,5 Ton gula pasir, dan 2,04 Ton minyak goreng.

“Setelah kami cek kapal tersebut, ternyata izin tidak ada, manifest tidak ada, izin barang tidak ada. Atas temuan itu kita laporkan ke komando atas.

Dandim 0316/Batam Kolonel Arh Yan Eka Putra(kanan) bersama Wali Kota Ex-Officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad(baju putih) dan unsur Forkopimda saat mengikuti zoom meeting dengan Menteri Pertanian Amran Sulaeman dari Lokasi Pelabuhan Haji Sage Sengkuang Batam./fSelasa 25 November 2025/Foto: RD

 

Hasil Tangkapan akan Dilimpahkan ke Bea dan Cukai

Kolonel Arh Yan Eka Putra juga mengatakan bahwa hasil penangkapan tersebut akan di limpahkan kepada Bea Cukai.

“Kita akan serahkan ke Bea Cukai. Ini lagi dicek dan dihitung ulang, setelah itu akan dilakukan pendalaman lebih lanjut,”tegasnya.

Dilokasi yang sama, Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengatakan pihaknya akan melakukan penelitian terkait hasil tangkapan Kodim 0316/Batam tersebut.

“Kita akan lakukan penelitian apakah ada pelanggaran. Yang pasti barang akan dikirim ke Tanjung Balai Karimun. Nanti kita akan lihat apakah produknya itu produk lokal atau bukan,” ujar Zaky.

Kata Zaky, Kapal yang ditangkap tersebut informasinya akan berlayar ke luar Batam tanpa dokumen(resmi). “Barang lokal juga harus pakai dokumen kalau di Batam. Keluar dari FTZ harus pakai PPFTZ 01,”jelasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Hidup Hemat di Era Serba Mahal, Realita yang Kamu Rasakan Setiap Hari

Kamu mungkin sering merasa heran kenapa uang yang dibawa seminggu lalu sudah menipis padahal pola…

4 menit ago

Kementerian PU Dorong Perbaiki Jalan Pamegaran – Singajaya Masuk Skema Inpres Jalan Daerah

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bergerak menangani laporan kerusakan infrastruktur di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Melalui…

6 menit ago

KAI Pastikan Kesiapan Layanan untuk Masa Angkutan Nataru 2025/2026

KAI memastikan seluruh sistem pelayanan, operasional, dan keselamatan berada dalam kondisi siap menghadapi Masa Angkutan…

7 menit ago

Tools WA Blast Ini Punya Fitur Cek Potensi Spam Pesan Broadcastmu Lho!

Barantum menyatukan AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis mengelola…

8 menit ago

KAI Daop 2 Bandung Terus Himbau Masyarakat Untuk Berhati-Hati Saat Melewati Perlintasan Sebidang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk…

10 menit ago

Daop 6 Yogyakarta Gelar Sosialisasi Keselamatan di Lima Perlintasan Sebidang Jalur KA Batara Kresna

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta terus menggencarkan semangat keselamatan dan mengimbau…

10 menit ago

This website uses cookies.