Categories: BP BATAM

Penjelasan Direktur RSBP Batam Terkait Pengambilan Jenazah PDP Covid-19

BATAM – Seorang pasien PDP Covid-19 berinisial N telah meninggal dunia di ruang rawat PIE Rumah Sakit BP Batam pada Selasa, (9/6/2020).

Direktur RSBP Batam, dr. Sigit Riyarto menjelaskan, pasien merupakan rujukan dari Rumah Sakit Harapan Bunda (RSHB) Batam yang didiagnosa ARDS (Acute Respiratory Distress Syndrome) atau sesak nafas hebat karena pasien tersebut mempunyai riwayat sakit jantung dan Hipertensi.

“Pasien tersebut dirujuk pada 8 Juni 2020 pukul 01.15 WIB ke RSBP Batam, dan langsung ditangani sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Sigit.

Pasien ini ditangani langsung oleh Dokter Spesialis Paru, sebagai dokter penanggungjawab pasien.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pasien dinyatakan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan kemudian dipindahkan ke ruang rawat PIE (ruang khusus penanganan Covid-19).

Pasien tersebut telah dilakukan SWAB, namun hasilnya belum keluar.

Pada 9 Juni 2020, pasien mengalami perburukan sehingga henti nafas dan henti jantung.

“Sesuai dengan prosedur di RSBP Batam, maka dilakukan upaya resusitasi jantung paru dengan peralatan DC Shock. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan pasien dinyatakan meninggal pada pukul 20.30 WIB,” ujarnya.

Selanjutnya, pada pukul 20.30 WIB, sejumlah orang yang mengaku kerabat dan keluarga dari Almarhumah Ny. N, mendatangi kamar jenazah RSBP Batam untuk mengambil jenazah tersebut.

Pihak RSBP Batam sudah memberikan penjelasan kepada kerabat dan keluarga Almarhumah, bahwa Almarhumah telah dinyatakan sebagai Pasien PDP, maka terkait dengan proses pemakamannya harus mengikuti prosedur Covid-19 yang telah ditentukan.

“Akan tetapi, pihak keluarga Almarhumah keberatan dan bersikeras untuk membawa jenazah pulang kemudian dimakamkan sendiri oleh pihak keluarga,” katanya lagi.

Setelah dilakukan negosiasi dengan pihak kepolisian dan Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam, maka telah disepakati bahwa keluarga boleh membawa pulang jenazah tersebut sesuai dengan syarat yang telah ditentukan.

Adapun syaratnya, keluarga Almarhumah bersedia menandatangani Surat Pernyataan bermeterai, yang berisi bertanggungjawab atas konsekuensi dan akibat yang akan ditimbulkan karena pemakaman tidak berstandar Covid-19.

Selain itu, keluarga bersedia membayar biaya perawatan karena bila bukan Covid-19, maka RSBP Batam tidak dapat mengklaim biayanya ke Kementerian Kesehatan.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Teknologi AI dan Blockchain Mengubah Lanskap Kewirausahaan Sosial di TBN Asia Conference 2024

TBN Asia Conference 2024 yang berlangsung dari 12 hingga 14 September 2024 di Begonia Pavilion,…

5 jam ago

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

12 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

12 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

18 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

19 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

24 jam ago

This website uses cookies.