Categories: BP BATAM

Penjelasan Direktur RSBP Batam Terkait Pengambilan Jenazah PDP Covid-19

BATAM – Seorang pasien PDP Covid-19 berinisial N telah meninggal dunia di ruang rawat PIE Rumah Sakit BP Batam pada Selasa, (9/6/2020).

Direktur RSBP Batam, dr. Sigit Riyarto menjelaskan, pasien merupakan rujukan dari Rumah Sakit Harapan Bunda (RSHB) Batam yang didiagnosa ARDS (Acute Respiratory Distress Syndrome) atau sesak nafas hebat karena pasien tersebut mempunyai riwayat sakit jantung dan Hipertensi.

“Pasien tersebut dirujuk pada 8 Juni 2020 pukul 01.15 WIB ke RSBP Batam, dan langsung ditangani sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Sigit.

Pasien ini ditangani langsung oleh Dokter Spesialis Paru, sebagai dokter penanggungjawab pasien.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pasien dinyatakan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan kemudian dipindahkan ke ruang rawat PIE (ruang khusus penanganan Covid-19).

Pasien tersebut telah dilakukan SWAB, namun hasilnya belum keluar.

Pada 9 Juni 2020, pasien mengalami perburukan sehingga henti nafas dan henti jantung.

“Sesuai dengan prosedur di RSBP Batam, maka dilakukan upaya resusitasi jantung paru dengan peralatan DC Shock. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan pasien dinyatakan meninggal pada pukul 20.30 WIB,” ujarnya.

Selanjutnya, pada pukul 20.30 WIB, sejumlah orang yang mengaku kerabat dan keluarga dari Almarhumah Ny. N, mendatangi kamar jenazah RSBP Batam untuk mengambil jenazah tersebut.

Pihak RSBP Batam sudah memberikan penjelasan kepada kerabat dan keluarga Almarhumah, bahwa Almarhumah telah dinyatakan sebagai Pasien PDP, maka terkait dengan proses pemakamannya harus mengikuti prosedur Covid-19 yang telah ditentukan.

“Akan tetapi, pihak keluarga Almarhumah keberatan dan bersikeras untuk membawa jenazah pulang kemudian dimakamkan sendiri oleh pihak keluarga,” katanya lagi.

Setelah dilakukan negosiasi dengan pihak kepolisian dan Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam, maka telah disepakati bahwa keluarga boleh membawa pulang jenazah tersebut sesuai dengan syarat yang telah ditentukan.

Adapun syaratnya, keluarga Almarhumah bersedia menandatangani Surat Pernyataan bermeterai, yang berisi bertanggungjawab atas konsekuensi dan akibat yang akan ditimbulkan karena pemakaman tidak berstandar Covid-19.

Selain itu, keluarga bersedia membayar biaya perawatan karena bila bukan Covid-19, maka RSBP Batam tidak dapat mengklaim biayanya ke Kementerian Kesehatan.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

CSI LRT Jabodebek Capai 4,63 di Semester I 2025, Bukti Makin Dipercaya Masyarakat

LRT Jabodebek mencatatkan capaian positif pada Indeks Kepuasan Pelanggan (Customer Satisfaction Index/CSI) Semester I 2025…

2 jam ago

Rumah Terasa Sempit? Saatnya Memperbesar Ruang untuk Keluarga yang Bertumbuh

Seiring waktu, keluarga kita tidak hanya tumbuh secara emosional, tapi juga secara fisik. Anak yang…

2 jam ago

KAI Sumut Cari Pelaku Pelemparan terhadap KA di Kab. Asahan, Asisten Masinis Alami Luka di Wajah

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengecam keras aksi pelemparan terhadap…

2 jam ago

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

7 jam ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

9 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

9 jam ago

This website uses cookies.