Categories: BP BATAM

Penjelasan Direktur RSBP Batam Terkait Pengambilan Jenazah PDP Covid-19

BATAM – Seorang pasien PDP Covid-19 berinisial N telah meninggal dunia di ruang rawat PIE Rumah Sakit BP Batam pada Selasa, (9/6/2020).

Direktur RSBP Batam, dr. Sigit Riyarto menjelaskan, pasien merupakan rujukan dari Rumah Sakit Harapan Bunda (RSHB) Batam yang didiagnosa ARDS (Acute Respiratory Distress Syndrome) atau sesak nafas hebat karena pasien tersebut mempunyai riwayat sakit jantung dan Hipertensi.

“Pasien tersebut dirujuk pada 8 Juni 2020 pukul 01.15 WIB ke RSBP Batam, dan langsung ditangani sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Sigit.

Pasien ini ditangani langsung oleh Dokter Spesialis Paru, sebagai dokter penanggungjawab pasien.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pasien dinyatakan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan kemudian dipindahkan ke ruang rawat PIE (ruang khusus penanganan Covid-19).

Pasien tersebut telah dilakukan SWAB, namun hasilnya belum keluar.

Pada 9 Juni 2020, pasien mengalami perburukan sehingga henti nafas dan henti jantung.

“Sesuai dengan prosedur di RSBP Batam, maka dilakukan upaya resusitasi jantung paru dengan peralatan DC Shock. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan pasien dinyatakan meninggal pada pukul 20.30 WIB,” ujarnya.

Selanjutnya, pada pukul 20.30 WIB, sejumlah orang yang mengaku kerabat dan keluarga dari Almarhumah Ny. N, mendatangi kamar jenazah RSBP Batam untuk mengambil jenazah tersebut.

Pihak RSBP Batam sudah memberikan penjelasan kepada kerabat dan keluarga Almarhumah, bahwa Almarhumah telah dinyatakan sebagai Pasien PDP, maka terkait dengan proses pemakamannya harus mengikuti prosedur Covid-19 yang telah ditentukan.

“Akan tetapi, pihak keluarga Almarhumah keberatan dan bersikeras untuk membawa jenazah pulang kemudian dimakamkan sendiri oleh pihak keluarga,” katanya lagi.

Setelah dilakukan negosiasi dengan pihak kepolisian dan Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam, maka telah disepakati bahwa keluarga boleh membawa pulang jenazah tersebut sesuai dengan syarat yang telah ditentukan.

Adapun syaratnya, keluarga Almarhumah bersedia menandatangani Surat Pernyataan bermeterai, yang berisi bertanggungjawab atas konsekuensi dan akibat yang akan ditimbulkan karena pemakaman tidak berstandar Covid-19.

Selain itu, keluarga bersedia membayar biaya perawatan karena bila bukan Covid-19, maka RSBP Batam tidak dapat mengklaim biayanya ke Kementerian Kesehatan.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Penampakan Cut and FIll Proyek Green Medina di Batu Besar Nongsa Batam (3)

BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…

6 jam ago

Program Immersion BINUS @Bekasi ke Wuhan: Menembus Batas dan Mengasah Kompetensi Global

Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…

7 jam ago

KAI Daop 9 Jember Gelar Diklap Refreshing PPKA, Perkuat Kompetensi Pengatur Perjalanan Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…

12 jam ago

Mempertemukan Ekosistem Logistik dan Keuangan dalam ION: Sorotan Business Matching Hari Kedua IEF 2026

Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…

12 jam ago

Polisi Segera Panggil Terlapor Kasus Pengeroyokan Sopir Lori di Pelabuhan Roro Telaga Punggur

BATAM - Penyidik Unit V Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan kasus…

12 jam ago

Iftar sebagai Gaya Hidup Urban Jakarta, TMG Hotel Tebet Hadir sebagai Destinasi Baru Berbuka Puasa

Menjelang bulan suci Ramadan, TMG Hotel Tebet, Marclan Collection, menghadirkan pengalaman Iftar yang mengangkat kebersamaan,…

13 jam ago

This website uses cookies.