Categories: NASIONAL

Penjelasan Jubir Wapres Soal Santri Mudik dan Tanggapan Satgas Covid-19

JAKARTA – Usulan pulang kampung lebaran untuk para santri yang belajar di pondok pesantren hangat diperbincangkan publik beberapa hari terakhir.

Perbincangan ini muncul pasca Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi kepada wartawan, Jumat (23/4/2021). Masduki mengatakan, santri bakal kesulitan pulang ke kampung halaman saat Lebaran karena adanya larangan mudik.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin pun menyampaikan permintaan adanya dispensasi larangan mudik bagi para santri di pondok pesantren agar bisa pulang ke kampung halamannya.

“Wapres minta agar ada dispensasi untuk para santri bisa pulang ke rumah masing-masing, tidak dikenai peraturan-peraturan yang ketat terkait larangan mudik dalam konteks pandemi saat ini,” ujar Masduki.

Kendati demikian, juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menanggapi usulan yang meminta dispensasi agar para santri diperbolehkan pulang ke kampung halaman pada saat diberlakukan larangan mudik Lebaran 2021. Menurutnya hingga saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut.

“Belum ada pembahasan terkait hal itu. Peniadaan mudik masih sama seperti yang sudah diputuskan,” ujar Wiku  Senin (26/4/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 kepada seluruh masyarakat untuk mencegah meningkatnya kasus Covid-19 di Tanah Air. Larangan itu diterapkan pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Masduki menjelaskan harapan agar para santri di pondok pesantren difasilitasi untuk bisa pulang kampung saat Lebaran 2021 merupakan usulan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)

“Ide untuk memfasilitasi kepulangan santri itu bukan dari Wapres, tetapi itu usulan PBNU,” terang Jubir Wapres itu.

Usulan tersebut disampaikan kepada Wapres setelah PBNU menerima banyak keluhan dari sejumlah Ulama pimpinan pondok pesantren pasca-terbitnya adendum atau aturan tambahan terkait larangan mudik.

“Sejak ada adendum itu, para ulama pimpinan pesantren resah, bagaimana santri-santri yang masih di pesantren sudah waktunya pulang tapi karena adendum itu melarang, maka tidak boleh pulang,” kata dia.

“Di situlah kiai-kiai pimpinan pesantren meenyampaikan kepada PBNU supaya ada semacam fasilitas khusus santri untuk pulang,” ucap dia.

Adendum larangan mudik ini mengatur pengetatan perjalanan pra dan pasca-larangan mudik. Pengetatan itu mulai 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 Mei hingga 26 Mei. PBNU pun menyampaikan hal tersebut kepada Ma’ruf melalui Jubir Wapres.

“Pertimbangannya bahwa santri merupakan komunitas yang belajar dalam asrama secara khusus. Mereka sudah lama belajar dan belum pulang dalam waktu lama. Kemudian, kepulangannya memakai kendaraan khusus atau menyewa bus sampai tujuan,” pungkasnya./Red/Din

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

2 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

4 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

6 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

6 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

7 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

7 jam ago

This website uses cookies.