Wattimena menjelaskan bahwa putusan Majelis Hakim PN Batam yang menjatuhkan vonis 10 Tahun penjara bagi terdakwa Roslina pasti sudah melalui pertimbangan-pertimbangan.
“Dalam pertimbangan Majelis mungkin tidak menemukan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, sehingga menjatuhkan putusan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum,”jelasnya.
Ia menegaskan bahwa vonis yang diberikan Majelis Hakim mengacu kepada fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Pasti ada pertimbangan yang membuat sehingga ada hukuman yang diturunkan hukumannya dari tuntutan atau tidak bisa diturunkan. Jika tidak diturunkan, berarti Majelis tidak menemukan alasan-alasan meringankan atau alasan pemaaf bagi terdakwa,”pungkasnya./RD
Page: 1 2
Pemerintah terus memperkuat sinergi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mempercepat hilirisasi industri kelapa…
PT Railink (KAI Bandara) terus memperkuat komitmennya dalam membangun budaya keselamatan perkeretaapian melalui program edukasi…
PT Elnusa Petrofin (EPN), anak usaha PT Elnusa Tbk (ELSA), terus mengintensifkan dukungan operasional kepada…
Sensor laser menembus vegetasi dan menghasilkan model tiga dimensi dengan akurasi 3 cm untuk sektor…
PT Elnusa Petrofin (EPN), anak usaha Elnusa Tbk (ELSA) terus memperkuat keandalan operasional distribusi BBM…
PT Jasa Marga (Persero) Tbk didapuk sebagai mentor untuk Command Center Management dalam program Marketing…
This website uses cookies.