Categories: BATAM

Penjelasan PN Batam Soal Vonis 10 Tahun Penjara Roslina di Kasus KDRT

Wattimena menjelaskan bahwa putusan Majelis Hakim PN Batam yang menjatuhkan vonis 10 Tahun penjara bagi terdakwa Roslina pasti sudah melalui pertimbangan-pertimbangan.

“Dalam pertimbangan Majelis mungkin tidak menemukan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, sehingga menjatuhkan putusan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum,”jelasnya.

Ia menegaskan bahwa vonis yang diberikan Majelis Hakim mengacu kepada fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Pasti ada pertimbangan yang membuat sehingga ada hukuman yang diturunkan hukumannya dari tuntutan atau tidak bisa diturunkan. Jika tidak diturunkan, berarti Majelis tidak menemukan alasan-alasan meringankan atau alasan pemaaf bagi terdakwa,”pungkasnya./RD

 

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI KK ITC Cempaka Mas Hadir Layani Pengunjung Mall dan Nasabah Umum Melalui Weekend Banking

Dalam upaya memberikan kemudahan akses layanan perbankan kepada masyarakat, BRI Kantor Kas (KK) ITC Cempaka…

14 jam ago

Ini Kata Kadisnaker Batam Soal Dugaan Pelanggaran Jam Kerja di Perusahaan Asal Tiongkok

BATAM – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Batam, Yudi Suprapto angkat bicara soal dugaan pelanggaran…

16 jam ago

Dubes Sandeep dan Megawati Hidupkan Kembali Jejak Persahabatan Soekarno-Nehru

Hubungan panjang Indonesia dan India kembali mendapat sorotan ketika Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep…

21 jam ago

Emas Volatil Ekstrem: Apakah Dunia di Fase Ketidakpastian?

Pergerakan harga emas di pasar komoditas global sering kali menjadi cermin yang paling jujur dalam…

21 jam ago

Minat Kendaraan Bekas Meningkat, Pembiayaan BRI Finance Tumbuh 169,34%

Di tengah perubahan perilaku konsumen di pasar otomotif nasional, kendaraan bekas masih menjadi pilihan yang…

22 jam ago

Pertamina Foundation Tunjukkan Komitmen Keberlanjutan di Pertamina Goes to Campus

Tampil di Pertamina Goes to Campus (PGTC), Pertamina Foundation (PF) menunjukkan komitmen keberlanjutan kepada para…

22 jam ago

This website uses cookies.