Categories: BATAMNASIONAL

Penjelasan PN Batam Soal Vonis Berbeda Kru Kapal Sea Dragon di Kasus Sabu 1,9 Ton

BATAM – Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa kasus sabu 1,9 Ton Kapal Tanker Sea Dragon. Keenam terdakwa yang terdiri dari empat Warga Negara Indonesia(WNI) dan dua Warga Negara Asing(WNA) asal Thailand divonis dengan hukuman yang berbeda sesuai dengan perannya masing-masing.

Empat terdakwa Warga Negara Indonesia yakni, Hasiholan Samosir(Kapten Kapal) divonis penjara seumur hidup. Richard Halomoan Tambunan(Chief Officer atau Mualim I) divonis penjara seumur hidup.

Leo Candra Samosir(Juru Mudi) divonis 15 Tahun penjara. Fandi Ramadhan(Anak Buah Kapal/ABK) divonis 5 tahun penjara.

Sementara dua terdakwa Warga Negara Asing(WNA) asal Thaildan yakni, Weerapat Phongwan divonis penjara seumur hidup. Teerapong Lekpradub divonis 17 Tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabianes Stuart Wattimena menjelaskan soal vonis yang berbeda yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap para terdakwa

“Kalau putusan berbeda berarti murni pertimbangan Majelis Hakim, karena putusan kepada para terdakwa ini sesuai dengan peran masing-masing para terdakwa. Dari peran masing-masing terdakwa itu Majelis Hakim mempertimbangkan putuasn,”ujarnya kepada SwaraKepri di Kantor Pengadilan Negeri Batam, Selasa 10 Maret 2026 siang.

@swarakepritv Penjelasan PN Batam Soal Vonis Berbeda Kru Kapal Sea Dragon di Kasus Sabu 1,9 Ton Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa kasus sabu 1,9 Ton Kapal Tanker Sea Dragon. Keenam terdakwa yang terdiri dari empat Warga Negara Indonesia(WNI) dan dua Warga Negara Asing(WNA) asal Thailand divonis dengan hukuman yang berbeda sesuai dengan perannya masing-masing. Empat terdakwa Warga Negara Indonesia yakni, Hasiholan Samosir(Kapten Kapal) divonis penjara seumur hidup. Richard Halomoan Tambunan(Chief Officer atau Mualim I) divonis penjara seumur hidup. Leo Candra Samosir(Juru Mudi) divonis 15 Tahun penjara. Fandi Ramadhan(Anak Buah Kapal/ABK) divonis 5 tahun penjara. Sementara dua terdakwa Warga Negara Asing(WNA) asal Thaildan yakni, Weerapat Phongwan divonis penjara seumur hidup. Teerapong Lekpradub divonis 17 Tahun penjara. Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabianes Stuart Wattimena menjelaskan soal vonis yang berbeda yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap para terdakwa “Kalau putusan berbeda berarti murni pertimbangan Majelis Hakim, karena putusan kepada para terdakwa ini sesuai dengan peran masing-masing para terdakwa. Dari peran masing-masing terdakwa itu Majelis Hakim mempertimbangkan putuasn,”ujarnya kepada SwaraKepri di Kantor Pengadilan Negeri Batam, Selasa 10 Maret 2026 siang. Vabianes mengungkapkan bahwa sejak awal perkara ini mulai disidangkan, Komisi Yudisial(KY) selalu hadir memantau persidangan. “Setiap persidangan Komisi Yudisial ada. Surat. Swjak awal Komisi Yudisial memantau perkara ini, karena sudah berkoordinasi dengan kami,”ujarnya. Vabianes kembali menegaskan bahwa dalam menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa, Majelis Hakim tidak menerima intervensi dari pihak manapun termasuk Komisi III DPR RI. “Sudah saya sampaikan berungkali bahwa tidak ada satupun intervensi dari Komisi III, karena Komisi III adalah bagian dari mitra kerja kami, bagian dari pengawasan, jadi tidak ada intervensi,”terangnya. Ia kembali menegaskan bahwa vonis berbeda yang dijatuhkan kepada para terdakwa sesuai dengan peran masing-masing terdakwa sesuai fakta persidangan. “Kita harus melihat bawha fakta persidangan yang berjalan sejak para terdakwa disidangkan pasti berbeda perannya. Tidak bisa kita samaratakan vonis ABK disamakan dengan Mualim, perannya itu berbeda,”ujarnya. “Banyak pihak-pihak diluar memberikan pendapar, itu sah-sah saja, tapi yang lebih memahami adalah Majelis Hakim. Karena Majelis Hakim mengikuti semua proses persidangan, fakta-fakta persidangan itulah terbangun konstruksi hukum seperti apa para terdakwa ini harus dijatuhi pidana, tidak mungkin sama,”pungkasnya./RD #batam #batamtiktok ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Vabianes mengungkapkan bahwa sejak awal perkara ini mulai disidangkan, Komisi Yudisial(KY) selalu hadir memantau persidangan.

“Setiap persidangan Komisi Yudisial ada. Surat. Swjak awal Komisi Yudisial memantau perkara ini, karena sudah berkoordinasi dengan kami,”ujarnya.

Vabianes kembali menegaskan bahwa dalam menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa, Majelis Hakim tidak menerima intervensi dari pihak manapun termasuk Komisi III DPR RI.

“Sudah saya sampaikan berungkali bahwa tidak ada satupun intervensi dari Komisi III, karena Komisi III adalah bagian dari mitra kerja kami, bagian dari pengawasan, jadi tidak ada intervensi,”terangnya.

Ia kembali menegaskan bahwa vonis berbeda yang dijatuhkan kepada para terdakwa sesuai dengan peran masing-masing terdakwa sesuai fakta persidangan.

“Kita harus melihat bawha fakta persidangan yang berjalan sejak para terdakwa disidangkan pasti berbeda perannya. Tidak bisa kita samaratakan vonis ABK disamakan dengan Mualim, perannya itu berbeda,”ujarnya.

“Banyak pihak-pihak diluar memberikan pendapar, itu sah-sah saja, tapi yang lebih memahami adalah Majelis Hakim. Karena Majelis Hakim mengikuti semua proses persidangan, fakta-fakta persidangan itulah terbangun konstruksi hukum seperti apa para terdakwa ini harus dijatuhi pidana, tidak mungkin sama,”pungkasnya./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

PT Vinindo Inti Pratama Dukung Panggung Gembira Santri Gontor

PT Vinindo Inti Pratama berpartisipasi sebagai sponsor dalam acara Panggung Gembira Pondok Modern Darussalam Gontor…

2 jam ago

S.id Luncurkan Program Referral: “Dapat Cuan” Sambil Berbagi Link

Platform penyingkat link, microsite, dan digital shop asal Indonesia, resmi meluncurkan Program Referral s.id. Lewat…

2 jam ago

Harga Emas Masih Tertekan, Peluang Turun ke Area 4.306 Masih Terbuka

Pergerakan harga emas dunia masih menghadapi tekanan pada perdagangan hari Selasa (2/6). Sejumlah faktor teknikal…

3 jam ago

Penetapan Ahli Waris di PA Batam Jadi Polemik, 3 Adik Kandung Alamarhum Karman Kasasi ke MA

BATAM - Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama(PA) Batam perkara Nomor: 12/Pdt.P/2026/PA.Btm tanggal 20 Mei 2026…

17 jam ago

LBH No Viral No Justice Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Perizinan Playgroup Djuwita Batam

BATAM - Kantor Lembaga Bantuan Hukum(LBH) No Viral No Justice mengungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait…

17 jam ago

Foto Blacklist Berujung Somasi, LCM Minta Pimpinan HH Club Minta Maaf

BATAM - Seorang pengusaha Batam berinisial LCM melayangkan somasi kepada pimpinan HH Club Planet 3.0…

19 jam ago

This website uses cookies.