Categories: BATAMNASIONAL

Penjelasan PN Batam Soal Vonis Berbeda Kru Kapal Sea Dragon di Kasus Sabu 1,9 Ton

BATAM – Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa kasus sabu 1,9 Ton Kapal Tanker Sea Dragon. Keenam terdakwa yang terdiri dari empat Warga Negara Indonesia(WNI) dan dua Warga Negara Asing(WNA) asal Thailand divonis dengan hukuman yang berbeda sesuai dengan perannya masing-masing.

Empat terdakwa Warga Negara Indonesia yakni, Hasiholan Samosir(Kapten Kapal) divonis penjara seumur hidup. Richard Halomoan Tambunan(Chief Officer atau Mualim I) divonis penjara seumur hidup.

Leo Candra Samosir(Juru Mudi) divonis 15 Tahun penjara. Fandi Ramadhan(Anak Buah Kapal/ABK) divonis 5 tahun penjara.

Sementara dua terdakwa Warga Negara Asing(WNA) asal Thaildan yakni, Weerapat Phongwan divonis penjara seumur hidup. Teerapong Lekpradub divonis 17 Tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabianes Stuart Wattimena menjelaskan soal vonis yang berbeda yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap para terdakwa

“Kalau putusan berbeda berarti murni pertimbangan Majelis Hakim, karena putusan kepada para terdakwa ini sesuai dengan peran masing-masing para terdakwa. Dari peran masing-masing terdakwa itu Majelis Hakim mempertimbangkan putuasn,”ujarnya kepada SwaraKepri di Kantor Pengadilan Negeri Batam, Selasa 10 Maret 2026 siang.

@swarakepritv Penjelasan PN Batam Soal Vonis Berbeda Kru Kapal Sea Dragon di Kasus Sabu 1,9 Ton Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa kasus sabu 1,9 Ton Kapal Tanker Sea Dragon. Keenam terdakwa yang terdiri dari empat Warga Negara Indonesia(WNI) dan dua Warga Negara Asing(WNA) asal Thailand divonis dengan hukuman yang berbeda sesuai dengan perannya masing-masing. Empat terdakwa Warga Negara Indonesia yakni, Hasiholan Samosir(Kapten Kapal) divonis penjara seumur hidup. Richard Halomoan Tambunan(Chief Officer atau Mualim I) divonis penjara seumur hidup. Leo Candra Samosir(Juru Mudi) divonis 15 Tahun penjara. Fandi Ramadhan(Anak Buah Kapal/ABK) divonis 5 tahun penjara. Sementara dua terdakwa Warga Negara Asing(WNA) asal Thaildan yakni, Weerapat Phongwan divonis penjara seumur hidup. Teerapong Lekpradub divonis 17 Tahun penjara. Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabianes Stuart Wattimena menjelaskan soal vonis yang berbeda yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap para terdakwa “Kalau putusan berbeda berarti murni pertimbangan Majelis Hakim, karena putusan kepada para terdakwa ini sesuai dengan peran masing-masing para terdakwa. Dari peran masing-masing terdakwa itu Majelis Hakim mempertimbangkan putuasn,”ujarnya kepada SwaraKepri di Kantor Pengadilan Negeri Batam, Selasa 10 Maret 2026 siang. Vabianes mengungkapkan bahwa sejak awal perkara ini mulai disidangkan, Komisi Yudisial(KY) selalu hadir memantau persidangan. “Setiap persidangan Komisi Yudisial ada. Surat. Swjak awal Komisi Yudisial memantau perkara ini, karena sudah berkoordinasi dengan kami,”ujarnya. Vabianes kembali menegaskan bahwa dalam menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa, Majelis Hakim tidak menerima intervensi dari pihak manapun termasuk Komisi III DPR RI. “Sudah saya sampaikan berungkali bahwa tidak ada satupun intervensi dari Komisi III, karena Komisi III adalah bagian dari mitra kerja kami, bagian dari pengawasan, jadi tidak ada intervensi,”terangnya. Ia kembali menegaskan bahwa vonis berbeda yang dijatuhkan kepada para terdakwa sesuai dengan peran masing-masing terdakwa sesuai fakta persidangan. “Kita harus melihat bawha fakta persidangan yang berjalan sejak para terdakwa disidangkan pasti berbeda perannya. Tidak bisa kita samaratakan vonis ABK disamakan dengan Mualim, perannya itu berbeda,”ujarnya. “Banyak pihak-pihak diluar memberikan pendapar, itu sah-sah saja, tapi yang lebih memahami adalah Majelis Hakim. Karena Majelis Hakim mengikuti semua proses persidangan, fakta-fakta persidangan itulah terbangun konstruksi hukum seperti apa para terdakwa ini harus dijatuhi pidana, tidak mungkin sama,”pungkasnya./RD #batam #batamtiktok ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Vabianes mengungkapkan bahwa sejak awal perkara ini mulai disidangkan, Komisi Yudisial(KY) selalu hadir memantau persidangan.

“Setiap persidangan Komisi Yudisial ada. Surat. Swjak awal Komisi Yudisial memantau perkara ini, karena sudah berkoordinasi dengan kami,”ujarnya.

Vabianes kembali menegaskan bahwa dalam menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa, Majelis Hakim tidak menerima intervensi dari pihak manapun termasuk Komisi III DPR RI.

“Sudah saya sampaikan berungkali bahwa tidak ada satupun intervensi dari Komisi III, karena Komisi III adalah bagian dari mitra kerja kami, bagian dari pengawasan, jadi tidak ada intervensi,”terangnya.

Ia kembali menegaskan bahwa vonis berbeda yang dijatuhkan kepada para terdakwa sesuai dengan peran masing-masing terdakwa sesuai fakta persidangan.

“Kita harus melihat bawha fakta persidangan yang berjalan sejak para terdakwa disidangkan pasti berbeda perannya. Tidak bisa kita samaratakan vonis ABK disamakan dengan Mualim, perannya itu berbeda,”ujarnya.

“Banyak pihak-pihak diluar memberikan pendapar, itu sah-sah saja, tapi yang lebih memahami adalah Majelis Hakim. Karena Majelis Hakim mengikuti semua proses persidangan, fakta-fakta persidangan itulah terbangun konstruksi hukum seperti apa para terdakwa ini harus dijatuhi pidana, tidak mungkin sama,”pungkasnya./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BRI Sudirman Semanggi Gelar Olahraga Bersama dan Sosialisasi BRIGuna Karya di Lingkungan BPN

BRI Sudirman Semanggi melaksanakan kegiatan olahraga bersama sekaligus sosialisasi produk BRIGuna Karya bersama pegawai di…

1 jam ago

Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Sri Suryati Segera Ajukan Gelar Perkara Khusus

BATAM - Kuasa Hukum Sri Suryati, Anrizal S.H mengatakan akan mengajukan gelar perkara khusus pasca…

2 jam ago

5 CRM Indonesia Terbaik Berdasarkan Ulasan Pengguna

Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…

4 jam ago

FLOQ Raih Penghargaan Yudhistira dari CFX atas Akuntabilitas dan Integritas Tertinggi

Setahun setelah mencatat peningkatan pangsa pasar terbesar di industri kripto Indonesia, FLOQ kembali memperoleh pengakuan…

6 jam ago

Tingkatkan Kualitas Layanan dan Kenyamanan Pelanggan, Prodia Resmikan Prodia Women’s Health Centre dan Premium Service Prodia Health Care Jakarta

PT Prodia Widyahusada Tbk (Kode Saham: PRDA) meresmikan Prodia Women's Health Centre dan Premium Service Prodia…

7 jam ago

Bank Raya dan Komunitas Komunitas Tangan Di Atas (TDA) Dorong Akselerasi Transformasi serta Pertumbuhan UMKM melalui GEN TDA Raya

Bank Raya bersama Komunitas Tangan Di Atas (TDA) menjalin kerja sama melalui program GEN TDA…

7 jam ago

This website uses cookies.