BATAM – Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa kasus sabu 1,9 Ton Kapal Tanker Sea Dragon. Keenam terdakwa yang terdiri dari empat Warga Negara Indonesia(WNI) dan dua Warga Negara Asing(WNA) asal Thailand divonis dengan hukuman yang berbeda sesuai dengan perannya masing-masing.
Empat terdakwa Warga Negara Indonesia yakni, Hasiholan Samosir(Kapten Kapal) divonis penjara seumur hidup. Richard Halomoan Tambunan(Chief Officer atau Mualim I) divonis penjara seumur hidup.
Leo Candra Samosir(Juru Mudi) divonis 15 Tahun penjara. Fandi Ramadhan(Anak Buah Kapal/ABK) divonis 5 tahun penjara.
Sementara dua terdakwa Warga Negara Asing(WNA) asal Thaildan yakni, Weerapat Phongwan divonis penjara seumur hidup. Teerapong Lekpradub divonis 17 Tahun penjara.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabianes Stuart Wattimena menjelaskan soal vonis yang berbeda yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap para terdakwa
“Kalau putusan berbeda berarti murni pertimbangan Majelis Hakim, karena putusan kepada para terdakwa ini sesuai dengan peran masing-masing para terdakwa. Dari peran masing-masing terdakwa itu Majelis Hakim mempertimbangkan putuasn,”ujarnya kepada SwaraKepri di Kantor Pengadilan Negeri Batam, Selasa 10 Maret 2026 siang.
@swarakepritv Penjelasan PN Batam Soal Vonis Berbeda Kru Kapal Sea Dragon di Kasus Sabu 1,9 Ton Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa kasus sabu 1,9 Ton Kapal Tanker Sea Dragon. Keenam terdakwa yang terdiri dari empat Warga Negara Indonesia(WNI) dan dua Warga Negara Asing(WNA) asal Thailand divonis dengan hukuman yang berbeda sesuai dengan perannya masing-masing. Empat terdakwa Warga Negara Indonesia yakni, Hasiholan Samosir(Kapten Kapal) divonis penjara seumur hidup. Richard Halomoan Tambunan(Chief Officer atau Mualim I) divonis penjara seumur hidup. Leo Candra Samosir(Juru Mudi) divonis 15 Tahun penjara. Fandi Ramadhan(Anak Buah Kapal/ABK) divonis 5 tahun penjara. Sementara dua terdakwa Warga Negara Asing(WNA) asal Thaildan yakni, Weerapat Phongwan divonis penjara seumur hidup. Teerapong Lekpradub divonis 17 Tahun penjara. Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabianes Stuart Wattimena menjelaskan soal vonis yang berbeda yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap para terdakwa “Kalau putusan berbeda berarti murni pertimbangan Majelis Hakim, karena putusan kepada para terdakwa ini sesuai dengan peran masing-masing para terdakwa. Dari peran masing-masing terdakwa itu Majelis Hakim mempertimbangkan putuasn,”ujarnya kepada SwaraKepri di Kantor Pengadilan Negeri Batam, Selasa 10 Maret 2026 siang. Vabianes mengungkapkan bahwa sejak awal perkara ini mulai disidangkan, Komisi Yudisial(KY) selalu hadir memantau persidangan. “Setiap persidangan Komisi Yudisial ada. Surat. Swjak awal Komisi Yudisial memantau perkara ini, karena sudah berkoordinasi dengan kami,”ujarnya. Vabianes kembali menegaskan bahwa dalam menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa, Majelis Hakim tidak menerima intervensi dari pihak manapun termasuk Komisi III DPR RI. “Sudah saya sampaikan berungkali bahwa tidak ada satupun intervensi dari Komisi III, karena Komisi III adalah bagian dari mitra kerja kami, bagian dari pengawasan, jadi tidak ada intervensi,”terangnya. Ia kembali menegaskan bahwa vonis berbeda yang dijatuhkan kepada para terdakwa sesuai dengan peran masing-masing terdakwa sesuai fakta persidangan. “Kita harus melihat bawha fakta persidangan yang berjalan sejak para terdakwa disidangkan pasti berbeda perannya. Tidak bisa kita samaratakan vonis ABK disamakan dengan Mualim, perannya itu berbeda,”ujarnya. “Banyak pihak-pihak diluar memberikan pendapar, itu sah-sah saja, tapi yang lebih memahami adalah Majelis Hakim. Karena Majelis Hakim mengikuti semua proses persidangan, fakta-fakta persidangan itulah terbangun konstruksi hukum seperti apa para terdakwa ini harus dijatuhi pidana, tidak mungkin sama,”pungkasnya./RD #batam #batamtiktok ♬ suara asli – SwaraKepriTV
Vabianes mengungkapkan bahwa sejak awal perkara ini mulai disidangkan, Komisi Yudisial(KY) selalu hadir memantau persidangan.
“Setiap persidangan Komisi Yudisial ada. Surat. Swjak awal Komisi Yudisial memantau perkara ini, karena sudah berkoordinasi dengan kami,”ujarnya.
Vabianes kembali menegaskan bahwa dalam menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa, Majelis Hakim tidak menerima intervensi dari pihak manapun termasuk Komisi III DPR RI.
“Sudah saya sampaikan berungkali bahwa tidak ada satupun intervensi dari Komisi III, karena Komisi III adalah bagian dari mitra kerja kami, bagian dari pengawasan, jadi tidak ada intervensi,”terangnya.
Ia kembali menegaskan bahwa vonis berbeda yang dijatuhkan kepada para terdakwa sesuai dengan peran masing-masing terdakwa sesuai fakta persidangan.
“Kita harus melihat bawha fakta persidangan yang berjalan sejak para terdakwa disidangkan pasti berbeda perannya. Tidak bisa kita samaratakan vonis ABK disamakan dengan Mualim, perannya itu berbeda,”ujarnya.
“Banyak pihak-pihak diluar memberikan pendapar, itu sah-sah saja, tapi yang lebih memahami adalah Majelis Hakim. Karena Majelis Hakim mengikuti semua proses persidangan, fakta-fakta persidangan itulah terbangun konstruksi hukum seperti apa para terdakwa ini harus dijatuhi pidana, tidak mungkin sama,”pungkasnya./RD
KAI Logistik, anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), memastikan seluruh layanan angkutan barang…
Lintasarta bersama Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS) menyelenggarakan CxO Forum Banking Update 2026 pada Rabu (13/5) di Jakarta. Mengangkat tema “Memperkokoh Keamanan…
KAI mengoperasikan 270 perjalanan LRT Jabodebek per hari selama libur panjang 14–17 Mei 2026 dengan…
Kinerja angkutan penumpang KAI Bandara pada periode Januari hingga April 2026 menunjukkan tren positif. Total…
Di tengah ketatnya persaingan masuk perguruan tinggi setiap tahunnya, BINUS @Bandung menggelar Media Gathering bersama…
Kondisi ekonomi nasional saat ini sedang menghadapi tantangan besar seiring dengan nilai tukar rupiah yang…
This website uses cookies.
View Comments