Categories: DPRD BATAM

Penjelasan PT PMB terkait Legalitas Kavling di Punggur dan Nongsa

BATAM – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum(RDPU) mengenai legalitas kavling bintang di Teluk Lenggung Punggur dan Bukit Indah Nongsa IV, Senin(29/7/2019).

RDP ini dipimpin Ketua Komisi I Budi Mardianto didampingi Jurado Siburian, Harmidi Umar Husein serta dihadiri perwakilan dari BP Batam, Kesatuan Pengelola Hutan Lindung(KPHL), warga dan pihak PT Prima Makmur Batam.

Andre, perwakilan warga selaku konsumen mengatakan, dari awal selalu taat dengan aturan yang diterapkan oleh perusahaan.

“Gejolak awalnya ini karena ada surat edaran sepihak dari PT yang menyatakan batas waktu untuk membayar DP Rp 5 Juta sampai tanggal 15 Juli, kemudian sisanya sebesar Rp 30 juta dibayar 1 juta per bulan,” ujarnya.

“Kami mohon komisi I untuk mewakili aspirasi warga. Kita juga mengapresiasi langkah PT untuk melegalisasi lahan, yang kita butuhkan adanya transparansi dari pihak PT atau pun pihak-pihak terkait lainya,” terangnya.

Direktur PT Prima Makmur Batam, Ayang menjelaskan, kavling di Punggur dan Nongsa bukan jual beli, tetapi ganti upah tebas lahan dan tanahnya di hibahkan.

“Dasar menghibahkan karena perusahaan kami sudah mengganti rugi kepada masyarakat atas tanah yang kami hibahkan. Tanah yang dihibakan belum 100 persen, untuk harga ganti rugi bervariasi mulai dari Rp 3 juta sampai Rp 20 juta. Kita belum pernah menerima ganti rugi Rp 45 juta,”tegasnya.

Ia mengakui tanah kavling tersebut masuk kawasan hutan lindung, tapi pihaknya sudah ikut Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang penyelesaian status hutan lindungnya tidak melibatkan BP Batam.

“Untuk masalah Prona ini sudah kami daftarkan ke Pemko(Batam) sejak September 2018, jadi kami bukan tidak mengurus perizinan. Dari September 2018 sampai Januari 2019, kami belum mendapatkan informasi atau konfirmasi dari Pemko Batam,” jelasnya.

Setelah berkonsultasi dengan Litbang Pemko Batam didapat penjelasan bahwa badan usaha yang memiliki nilai komersil tidak bisa mengurus Prona. “Dari situlah dasar kami untuk mengkonversikan izin dari Prona menjadi badan usaha, yaitu kami harus melegalkan dari mulai BP Batam,” ujarnya.

Ayang mengatakan bahwa untuk mengurus perizinan ke BP Batam, pihaknya harus melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.

“Untuk perumahan dan jasa, timbullah angka-angka yang harus dibayar ke negara, diantaranya UWTO, PBB, biaya balik nama, IMB, pecah PL, biaya ukur BP Batam dan BPN. Itu harus dipersiapkan dari sekarang,” jelasnya.

Terkait status hutan lindung, Ayang mengungkapkan bahwa status tanah yang ada merupakan milik pak Jajli, yang dibeli dari warga setempat yang sudah menguasai hutan tersebut sejak 1965 untuk di Nongsa dan di Punggur sejak 1945.

“Jadi sudah 20 tahun berturut-turut karena itu menjadi perkebunan campur, bukan hutan lindung murni tapi ada masyarakat pemiliknya,” jelasnya.

Dijelaskan bahwa tanah tersebut dibeli pak Jajli, kemudian tanah tersebut diasetkan untuk perusahaan dan dihibahkan ke masyarakat yang membutuhkan dengan harga yang bervariasi.

“Soal status hutan lindung, kalau kita mengacu ke UU Agraria, kami sudah menguasai lahan itu sudah lebih dari 20 tahun bahkan 20 tahun berturut-turut, dan kami bisa dikeluarkan dari kawasan(hutan lindung) tersebut,” terangnya.

Menurutnya untuk mengurus legalitas tanah tersebut harus melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di pusat bukan di Batam.

“Setelah kami mengurus dan mendapatkan surat hak penegasan tanah, maka kami akan memasukkan perizinan kami ke BP Batam. Kalau sekarang kami dipaksakan ke BP Batam, kami tidak bisa, karena Perka BP Batam menyatakan hutan lindung tidak boleh diproses,” jelasnya.

RDP Komisi I DPRD Kota Batam, Senin(29/7/2019)

Ditambahkan bahwa untuk lahan yang berada di kavling bintang Teluk Lenggung Punggur seluas 24 Hektar dan di Bukit Indah Nongsa IV seluas 28 hektar..

“Sejak bulan april 2019 kami sudah tidak melakukan kegiatan, terutama alat berat. Mungkin di Nongsa 4 ada masyarakat yang sudah tinggal, tapi kami tidak bisa menghentikannya karena prikemanusiaan,” jelasnya.

Salah satu perwakilan Bagian Lahan BP Batam yang hadir dalam RDP tersebut menegaskan bahwa sejak tahun 2018, pihaknya tidak mengeluarkan KSB, tapi hanya memproses kavling yang telah diberikan sebelumnya.

“Secara perizinan di BP Batam belum ada, belum ada perizinan yang dileuarkan untuk ini, dan kebijakan dari kantor(BP Batam) untuk kavling baru tidak ada,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan perwakilan Ditpan BP Batam. Ia mengatakan untuk lahan di kavling bintang Telung Lenggung Punggur dan Buit Indah Nongsa IV belum memiliki izin.

“Tidak ada izin sama sekali, kami sudah pernah memberikan surat pemberhentian di lapangan di bulan Februari 2017 atas nama Bapak Jajli dan kita kita tembuskan ke instansi terkait,”tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelola Hutan Lindung(KPHL) Unit II Batam, Lamhot Sinaga mengatakan bahwa pihak telah melakukan pencegahan sebelum dan saat dalam proses pematangan lahan oleh PT PMB.

“Kami sudah melakukan pencegahan pak, termasuk salah menyampaiakan penghentian kegiatan secara lisan maupun tertulis kepada pihak bersangkutan maupun Lurah, pihak PT dan ke masyrakat,” terangnya.

Lamhot juga menegaskan bahwa lokasi yang dijadikan sebagai objek PT PMB berada dalam kawasan hutan lindung.

Anggota Komisi I DPRD Batam, Jurado Siburian menegaskan bahwa kebijakan dari PT PMB sudah salah dan melanggar aturan.

“Ini merupakan pelanggaran berat, dimana dalam UU 18 tahun 2013 dan UU 41 1999 dilarang menebang kayu, merusak hutan, merampas hutan lindung. Aturan UU Konsumen juga menjelaskan bahwa dilarang menghuni kawasan hutan lindung, itu ada pidananya,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Batam, Harmidi Umar Husein mengatakan bahwa untuk mengurus perizinan tidak gampang dan tidak ujuk-ujuk ke Kementerian.

“Disini ada DPRD, tidak ujuk-ujuk ke kementerian, ada tata ruang wilayahnya, jadi tidak bisa juga sepihak,”tegasnya.

Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardianto, pihaknya akan kembali menjadwalkan RDPU dengan mengundang Lembaga Perlindungan Konsumen Lurah, Camat dan pihak pihak terkait lainnya.

 

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

1 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

1 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

2 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

2 jam ago

Tokocrypto dan OCBC Luncurkan Kartu Global Debit Spesial

Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…

2 jam ago

Indonesia Blockchain Week 2024: Sukses Gaet Lebih dari 1.700 Peserta

Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…

3 jam ago

This website uses cookies.