BATAM – Kepala Badan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Pemko Batam, Gustian Riau mengatakan dari hasil penyidikan sementara, pihaknya sudah mengantongi 3 nama yang akan ditetapkan jadi tersangka pasca penertiban Panti Pijat di wilayah Batuampar beberapa waktu yang lalu.
Hal tersebut diungkapkan Gustian Riau usai pelantikan ribuan Pejabat Pemko Batam di Dataran Engku Putri, Jumat (30/12/2016) sore.
“Dari hasil penyidikan sementara sudah menetapkan 3 orang yang bakalan jadi tersangka, dan sekarang belum waktunya kita sebutkan siapa saja yang jadi tersangka, nanti tunggu proses penyidikan selesai,” Kata Gustian Riau.
Gustian mengatakan dinaikkannya kasus tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan beberapa temuan dilapangan yang sudah terbukti menyalahi aturan perizinan yang ada.
“Yang pastinya mereka sudah menyalahi aturan yang ada yakni izin operasional yang dilanggar dan lokasi tidak sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan Permen Pariwisata No. 18 tahun 2016,” Jelasnya.
Gustian menambahkan, pihaknya akan menyelesaiakan proses penyidikan tersebut awal tahun 2017 dan akan melakukan evaluasi lokasi-lokasi yang lainnya.
“Untuk sementara kita juga belum bisa menyebutkan lokasi mana saja yang menyalahi aturan,” Tutupnya.
Roni Rumahorbo
Dukung komitmen PT Pertamina (Persero) dalam pembangunan desa dan daerah tertinggal melalui program Desa Energi…
Kondisi haul road yang tidak optimal berdampak langsung pada efisiensi dan keselamatan operasional tambang. Dengan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung menyampaikan turut berduka cita yang mendalam…
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan menggandeng SATU University Palembang dan platform edukasi GreatNusa dalam upaya…
Jumlah investor pasar modal Indonesia melampaui 20,34 juta pada Desember 2025, tumbuh dari 12,16 juta…
BINUS Online menggelar acara BINUS Online Future Festival 2026 dengan mengusung tema “Be Unstoppable, Shape…
This website uses cookies.