BATAM – Kepala Badan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Pemko Batam, Gustian Riau mengatakan dari hasil penyidikan sementara, pihaknya sudah mengantongi 3 nama yang akan ditetapkan jadi tersangka pasca penertiban Panti Pijat di wilayah Batuampar beberapa waktu yang lalu.
Hal tersebut diungkapkan Gustian Riau usai pelantikan ribuan Pejabat Pemko Batam di Dataran Engku Putri, Jumat (30/12/2016) sore.
“Dari hasil penyidikan sementara sudah menetapkan 3 orang yang bakalan jadi tersangka, dan sekarang belum waktunya kita sebutkan siapa saja yang jadi tersangka, nanti tunggu proses penyidikan selesai,” Kata Gustian Riau.
Gustian mengatakan dinaikkannya kasus tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan beberapa temuan dilapangan yang sudah terbukti menyalahi aturan perizinan yang ada.
“Yang pastinya mereka sudah menyalahi aturan yang ada yakni izin operasional yang dilanggar dan lokasi tidak sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan Permen Pariwisata No. 18 tahun 2016,” Jelasnya.
Gustian menambahkan, pihaknya akan menyelesaiakan proses penyidikan tersebut awal tahun 2017 dan akan melakukan evaluasi lokasi-lokasi yang lainnya.
“Untuk sementara kita juga belum bisa menyebutkan lokasi mana saja yang menyalahi aturan,” Tutupnya.
Roni Rumahorbo
Di tengah maraknya pelatihan yang minim dampak dan kualitas trainer yang belum merata, Puguh Dwi…
Keberhasilan dalam trading tidak hanya ditentukan oleh seberapa canggih algoritma yang Anda gunakan atau seberapa…
Pastikan dokumen kontrak dan visa Anda aman tanpa cacat. Pelajari standar penanganan profesional saat kirim…
Bandung (Jawa Barat), 10 April 2026 — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2…
JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…
Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…
This website uses cookies.