Perbuatan Cabul Herizon Diganjar 7 Tahun Penjara

BATAM – swarakepri.com : Herizon, mantan Kepala Sekolah SMPN 28 Batam diganjar 7 Tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana percabulan terhadap 2 orang anak muridnya sendiri, Selasa(17/12/2013) sekitar pukul 15.00 WIB.

Vonis Majelis Hakim ini sendiri lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) selama 8 Tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavinus didampingi Thomas Tarigan dan Djarot selaku Hakim Anggota dalam pembacaan vonis mengatakan terdakwa Herizon dengan sengaja melakukan percobaan kekerasan atau memaksa melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta rupiah atau diganti kurungan 1 bulan,” kata Jack.

Setelah membacakan vonis, Jack mempersilahkan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum(JPU) untuk menggunakan haknya jika tidak terima dengan vonis Majelis Hakim. Terdakwa kemudian sempat dianjurkan untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya untuk menyatakan sikap terkait vonis Hakim.

Tanpa berkonsultasi dengan Abdul Kadir selaku penasehat Hukumnya, kepada Majelis Hakim, Herizon langsung menyatakan banding.

Terkait upaya banding yang diambil terdakwa, Abdul Kadir yang dikonfirmasi seusai persidangan mengatakan langkah banding tersebut ditempuhk karena terdakwa yakin tidak pernah melakukan perbuatan cabul seperti yang ada dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Tadi terdakwa berpesan ke saya untuk menyampaikan kepada wartawan bahwa ia(Heriozon,red) tidak pernah melakukan apa yang dituntut JPU,”ujarnya.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Program Desa Emas Dorong Pertumbuhan Ekononomi Desa Mandiri Melalui Kegiatan Golden Pitch – Demoday 2025

Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…

1 jam ago

Lintasarta Perkuat Peran Sentral sebagai Penggerak Konektivitas AI Indonesia

JAKARTA, Selasa 11 November 2025 – Sebagai AI Factory dari Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) Group,…

1 jam ago

BRI Jatinegara Region 6 Jakarta 1 Gelar Tenant Gathering di Mall Basura City

BRI Branch Office Jatinegara menyelenggarakan kegiatan Tenant Gathering yang bertempat di Mall Basura City, Jakarta…

2 jam ago

PTPP Percepat Pembangunan Infrastruktur Maritim Berkelas Dunia Proyek Pelabuhan Patimban

Jakarta, 7 November 2025 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di…

2 jam ago

Mendorong Paradigma Sadar Risiko dan Inovasi Pengurangan Bahaya untuk Indonesia 2045

Risiko adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan dan pembangunan. Namun, kesadaran masyarakat Indonesia dalam memahami…

13 jam ago

Persiapan Layani Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, DJKA dan KAI Daop 8 Surabaya Gelar Ramp Check Sarana Kereta Api

Dalam rangka memastikan kesiapan pelayanan transportasi kereta api pada masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…

13 jam ago

This website uses cookies.