Seharusnya hasil rapat koordinasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan perjanjian kerjasama sebagaimana yang dilakukan untuk pelayanan jasa pemanduan di wilayah Perairan Tanjung Uncang pada tahun 2012, namun Giyarto pada saat itu tidak menindaklanjuti hasil rapat koordinasi tersebut dengan melakukan perjanjian kerjasama operasional (KSO) sebagaimana perjanjian kerjasama untuk wilayah perairan Tanjung Uncang, sehingga saksi Gerard Arthur Dungus tetap melaksanakan kegiatan pelayanan jasa pemanduan di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa perjanjian kerjasama dengan Kantor Pelabuhan BP Batam.
Sekitar tahun 2016, terjadi pergantian struktur manajamen PT BDP, dimana terdakwa Lisa Yulia menjabat sebagai chief operating officier(COO) dan Giyarto sebagai Direktur Utama.
Selanjutnya kegiatan pelayanan jasa pemanduan diwilayah perairan Kabil dan Batu Ampar tetap dilaksanakan oleh Asep Sunarya selaku PGS. Direktur Operasional tanpa ada perjanjian kerjasama antara PT BDP dan Kantor Pelabuhan Laut BP Batam.
Kegiatan itu dilakukan dengan cara setelah kegiatan pelayanan jasa pemanduan dilaksanakan, Asep Sunarya akan menyerahkan nota tagihan jasa pelayanan pandu pada terdakwa Lisa Yulia karena persetujuan terhadap pemasukan dan pengeluaran keuangan PT BDP harus atas sepengetahuan dan sepersetujuan terdakwa Lisa Yulia, sehingga nota tagihan tersebut dijadikan dasar oleh terdakwa Lisa Yulia untuk menerbitkan dan menyetujui invoice/ nota tagihan untuk diserahkan pada agen kapal atas kegiatan pelayanan jasa pemanduan yang telah selesai dilaksanakan.
Setelah terdakwa Lisa Yulia menyetujui invoice/ nota tagihan tersebut, invoice/ nota tagihan diserahkan ke agen kapal, lalu agen kapal/pengguna jasa akan membayar jasa tersebut sesuai dengan nominal yang tertera pada invoice.
Setelah pembayaran tersebut masuk ke rekening PT BDP, kemudian bagian keuangan akan menerbitkan dokumen yang ditandatangani dan disetujui oleh terdakwa Lisa Yulia untuk membayar kontribusi penerimaan negera bukan pajak(PNBP) ke KSOP Batam sesuai dengan Berita Acara Pencocokan dan Penelitian yang dilakukan oleh Asep Sunarya dari PT BDP dan KSOP Batam.
Sehingga PT BDP hanya membayar kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke KSOP Batam, padahal terdakwa Lisa Yulia mengetahui bahwa pelayanan jasa pemanduan di wilayah Kabil dan Batu Ampar harus didahului dengan perjanjian kerjasama operasional (KSO) dengan Kantor Pelabuhan Laut BP Batam karena ada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang juga diperoleh Kantor Pelabuhan Laut BP Batam dari pelayanan jasa pemanduan sebagaimana pelayanan jasa pemanduan yang dilaksanakan di wilayah perairan Tanjung Uncang.
Sekitar tahun 2017, Ahmad Jauhari (AJ) diangkat menjadi Direktur Operasional, dimana salah satu tugas dari AJ melaksanakan dan menjalankan operasional kegiatan pelayanan jasa pemanduan di wilayah perairan Tanjung Uncang serta Kabil dan Batu Ampar.
Setelah kegiatan pelayanan jasa pemanduan dilaksanakan, maka AJ akan menyerahkan nota tagihan jasa pelayanan pandu pada terdakwa Lisa Yulia karena persetujuan terhadap pemasukan dan pengeluaran keuangan PT BDP harus atas sepengetahuan dan sepersetujuan terdakwa Lisa Yulia.
Sehingga nota tagihan tersebut dijadikan dasar oleh terdakwa Lisa Yulia untuk menerbitkan dan menyetujui invoice/ nota tagihan untuk diserahkan pada agen kapal atas kegiatan pelayanan jasa pemanduan yang telah selesai dilaksanakan.
Setelah terdakwa Lisa Yulia menyetujui invoice/ nota tagihan tersebut, invoice/ nota tagihan diserahkan ke agen kapal, lalu agen kapal/ pengguna jasa akan membayar jasa tersebut sesuai dengan nominal yang tertera pada nota tagihan.
Setelah pembayaran tersebut masuk ke rekening PT BDP, kemudian bagian keuangan akan menerbitkan dokumen yang ditandatangani dan disetujui oleh terdakwa Lisa Yulia untuk membayar kontribusi penerimaan negera bukan pajak (PNBP) ke KSOP Batam sesuai dengan Berita Acara Pencocokan dan Penelitian yang dilakukan oleh AJ dari PT BDP dan KSOP Batam.
Sehingga PT BDP hanya membayar kontribusi penerimaan negara bukan pajak(PNBP) ke KSOP Batam, padahal terdakwa Lisa Yulia mengetahui bahwasan pelayanan jasa pemanduan di wilayah Kabil dan Batu Ampar harus didahului dengan perjanjian kerjasama operasional (KSO) dengan Kantor Pelabuhan Laut BP Batam karena ada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang juga diperoleh Kantor Pelabuhan Laut BP Batam dari pelayanan jasa pemanduan sebagaimana pelayanan jasa pemanduan yang dilaksanakan di wilayah perairan Tanjung Uncang.
Kegiatan pelayanan jasa pemanduan di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar berlanjut hingga tahun 2019, dimana setiap laporan kegiatan pemanduan dari Direktur Operasional disampaikan pada terdakwa Lisa Yulia selaku Direktur Utama PT BDP.
Di era disrupsi dan persaingan global, kebutuhan akan talenta muda yang tidak hanya kompeten secara…
Jakarta, 20 November 2025 — BINUS University kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat global. Dalam…
Jakarta, 4 November 2025 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) turut meramaikan Apresiasi Masyarakat…
BRI Branch Office Kalimalang kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di wilayah Jakarta…
KAI Logistik menegaskan komitmennya dalam mendorong optimalisasi moda kereta api menjadi penggerak utama jaringan distribusi…
BRI Region 6/Jakarta 1, terus memperkuat perannya sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan…
This website uses cookies.