Categories: BATAMKEPRI

Perkara Korupsi PNPB di Batam Mulai Disidangkan, Jaksa Beberkan Peran Lisa Yulia

TANJUNGPINANG – Perkara korupsi Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan Batam Tahun 2015-2021 dengan terdakwa Lisa Yulia mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Sidang perdana perkara ini digelar pada Kamis 13 November 2025 dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU). Sidang kedua akan digelar pada Selasa besok 25 November 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.

“Sekarang tahap pembuktian yaitu saksi-saksi dari penuntut umum,” kata Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus kepada SwaraKepri, Senin 24 November 2025.

Ia juga menegaskan bahwa terdakwa Lisa Yulia ditahan di Rumah Tahanan(Rutan) Kelas I Tanjungpinang. “Terdakwa ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,”pungkasnya.

Berdasarkan Infotmasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Tanjungpinang, perkara Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Kamis 30 Oktober 2025.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Lisa Yulia selaku Direktur Utama/Chief Operating Officier(COO), Chief Executive Officier (CEO) dan Komisaris Utama PT. Bias Delta Pratama(BDP)  bersama-sama dengan Ahmad Jauhari(AJ) selaku Direktur Operasional PT. BDPdan saksi Suyono selaku Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil Kantor Pelabuhan Laut Batam telah tidak sesuai dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Keuangan Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 tahun 2011 tentang Pemanduan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2011 tentang Pemanduan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2014 tentang Sarana Bantu Dan Prasarana Pemanduan Kapal. Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 57 tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Tarif Pelayanan Kapal Di Lingkungan Pelabuhan Batam

JPU menguraikan bahwa pada tanggal 23 September 2014 PT BDP memperoleh ijin dari Menteri Perhubungan untuk menyelenggarakan Pelayanan Jasa Pemanduan pada Perairan Wajib Pandu Kelas III Kabil dan Batu Ampar Provinsi Kepulauan Riau.

Selanjutnya pada tanggal 25 Maret 2015, diadakan rapat koordinasi antara PT BDP yang diwakilkan oleh Gerard Arthur Dungus selaku Direktur Operasional/ Managing Director dan Kantor Pelabuhan BP Batam yang diwakilkan oleh Suyono selaku Kasi Pemanduan dan Penundaan Kantor Pelabuhan BP Batam.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Perkuat Kompetensi Frontliner LRT Jabodebek demi Tingkatkan Kualitas Layanan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus memperkuat kualitas pelayanan kepada pengguna LRT Jabodebek melalui peningkatan…

2 jam ago

Pasar Preloved Luxury Makin Panas, deGaiya Hadir sebagai Ekosistem Baru Barang Mewah Original di Indonesia

Tren pasar preloved luxury di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan di tengah perubahan pola…

2 jam ago

Pasca RDP Komisi IV DPRD Batam, LBH NVNJ Minta Kadisdik Batam Dicopot

BATAM - Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice(LBH NVNJ) meminta Wali Kota Batam Amsakar…

2 jam ago

KAI Logistik Kelola 6,8 Juta Ton Angkutan Barang hingga Mei 2026

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…

6 jam ago

Sajiva Residence Apresiasi Dukungan PLN Gunung Putri dalam Mendukung Kesiapan Hunian Subsidi Siap Huni di Citeureup

Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…

6 jam ago

ETF Bitcoin Kehilangan Miliaran Dolar, BI Naikkan Suku Bunga, Investor Diminta Waspadai Volatilitas Pasar

Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…

6 jam ago

This website uses cookies.