Categories: HUKUM

Perkara Tjipta Fudjiarta Inkracht, Jaksa Cabut Status Quo BCC Hotel

BATAM – Kejaksaan Negeri Batam melakukan eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru atas perkara Tjipta Fudjiarta yang telah berkekuatan hukum tetap(Inkracht), Rabu(27/3/2019).

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekabaru menjatuhkan putusan lepas (onslag van alle rechtsvervolging) terhadap Tjipta Fudjiarta dalam perkara banding kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan pemalsuan surat di PT Bangun Megah Semesta(BMS). Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru ini membatalkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam tanggal 11 Desember 2018.

Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Filpan Fadjar D. Laia mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Penuntut Umum melakukan ekseksusi dalam hal suatu putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kami selaku Jaksa Penuntut Umum melakukan ekseksusi putusan Nomor 400/Pid.B/2018/PT PBR terhadap terdakwa Tjipta Fudjiarta, dimana pada putusan Pengadilan Tinggi tersebut menyatakan bahwa terdakwa Tjipta Fudjiarta telah terbukti sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Pertama Kesatu Pasal 378 KUHPidana dan dakwaan kedua pasal 266 ayat (1) KUHPidana, akan tetapi perbuatan tersebut bukanlah merupakan tindak pidana, oleh karena itu tuntutan hukum terhadap diri terdakwa haruslah dilepaskan,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Rabu(27/3/2019) siang.

Filpan mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil terdakwa Tjipta Fudjiarta untuk dilakukan eksekusi sesuai dengan perintah Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor 1522.

“Hari ini(Rabu) kami sudah panggil Tjipa Fudjiarta untuk kami ekseskusi. Sesuai dengan perintah Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor 1522 maka kami sudah mengeksekusi terhadap diri terdakwa, sekarang kami akan menjalankan perintah untuk mengembalikan barang-barang bukti,” tegasnya.

Filpan menjelaskan bahwa terhadap barang bukti Hotel BCC yang dinyatakan status quo saat perkara Tjipta Fudjiarta tahap 2 dari Mabes Polri, dengan adanya putusan ini dinyatakan dicabut.

“Dengan adanya putusan ini, kami nyatakan bahwa status quo(BCC Hotel) telah dicabut dan kami kembalikan sebagaimana mesti dalam putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru,” ujarnya.

Lebih lanjut Filpan menjelaskan bahwa barang bukti yang dieksekusi diantaranya adalah surat-surat, dokumen maupun akta-akta.

“Ada yang dikembalikan ke Tjipta Fudjiarta, ada yang dikembalikan ke saksi Conti Chandra. Setelah ini kami akan mencoba menghubungi saksi Conti untuk bisa mengembalikan bukti-bukti tersebut,” ujarnya.

“Tugas dari penuntut umum dianggap selesai, setelah kita mengeksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,”pungkasnya.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Football City Battle Resmi Dimulai: Arena Baru Fans Bola Indonesia Adu Gengsi Antar Kota

Setelah Jakarta keluar sebagai juara dalam NSR Street City Battle, kini kompetisi kembali hadir dengan…

5 detik ago

BRI Finance Hadirkan Pembiayaan Motor Premium dengan Bunga Kompetitif

Tren touring motor di Indonesia terus menunjukkan peningkatan, seiring berkembangnya gaya hidup berkendara jarak jauh…

36 menit ago

Grand Opening Mitra10 Perintis Makassar, Promo Besar untuk Elektronik dan Bahan Bangunan

Grand Opening Mitra10 Perintis Makassar 13–17 Mei 2026 hadirkan promo besar, dari bahan bangunan dan…

1 jam ago

ASHTA District 8 Hadirkan Free Reading Space Pertama di Mall

ASHTA District 8 terus memperkuat posisinya sebagai lebih dari sekadar destinasi gaya hidup, dengan menghadirkan…

2 jam ago

Orang Tua Tak Perlu Khawatir, BINUS UNIVERSITY Siapkan Talenta Hospitality yang Siap dan Relevan dengan Kebutuhan Industri Berkelanjutan

Di tengah transformasi besar yang terjadi di industri hospitality global, kekhawatiran orang tua terhadap masa…

5 jam ago

Polda NTT Ungkap Jaringan Rokok Ilegal Internasional, Negara Diselamatkan dari Kerugian Rp12,3 Miliar

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menunjukkan langkah strategis dengan mengungkap jaringan penyelundupan…

5 jam ago

This website uses cookies.