Categories: HUKUM

Perlukah Pengusaha YK Dihadirkan di Sidang? Ini Kata PH Amat Tantoso

BATAM – Persidangan perkara Amat Tantoso dalam kasus dugaan penganiyaan terhadap Kelvin Hong terus bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Pada sidang yang digelar pada Kamis 26 September 2019 lalu, Majelis Hakim telah mendengarkan Berita Acara Pemeriksaan(BAP) saksi korban Kelvin Hong dan keterangan empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU).

Kelvin Hong dalam BAP yang dibacakan JPU, menjelaskan soal kronologi penikaman yang dilakukan oleh terdakwa Amat Tantoso di Wei-Wei Restoran Harbour Bay Batam.

Sebelum peristiwa penikaman, terdakwa sempat meminta paspor saksi korban. Terdakwa juga meminta saksi korban untuk menandatangani sebuah cek senilai Rp 7 Miliar. Namun ditolak oleh saksi korban dengan alasan meminta perincian dahulu.

Baca Juga  : Mina Ungkap Transaksi Rp 30 Miliar, Ini Kata PH Amat Tantoso

Sementara itu, dalam keterangannya, saksi Mina juga menjelaskan soal cek senilai Rp 7 Miliar tersebut. Selain Rp 7 Miliar, saksi Mina juga mengungkapan soal adanya transaksi senilai Rp 30 Miliar dengan saksi korban Kelvin Hong.

Mina mengaku bahwa uang senilai Rp 30 Miliar tersebut dikirimkan ke rekening saksi korban Kelvin Hong dan ke rekening seorang pengusaha Batam berinisial YK tanpa sepengetahuan perusahaan (PT. Hosana Excange).

Baca Juga  : Jaksa Bacakan BAP Kelvin Hong, Begini Keterangannya

Penasehat Hukum terdakwa Amat Tantoso, Nur Wafiq Warodat menjelaskan bahwa saksi Mina mengaku melakukan transaksi melalui transfer beberapa kali, diantaranya ke rekening Indonesia atas nama Kelvin Hong dan ke rekening atas nama pengusaha Batam bernama YK.

Warodat mengaku belum tahu siapa pengusaha Batam berinsial YK tersebut. “Saya juga kurang tahu, mungkin lebih jelasnya nanti biar ada pemeriksaan lanjutan saja,” ujarnya seusai persidangan, Kamis.

Baca Juga  : Dua Saksi Ungkap Kronologi Penikaman Kelvin Hong

Ketika ditanya apakah perlu pengusaha Batam berinisial YK tersebut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara Amat Tantoso? Warodat mengatakan bahwa perkara dugaan penganiayan terdakwa Amat Tantoso tidak memiliki kaitan apapun dengan pengusaha yang disebutkan dalam keterangan saksi Mina.

“Dalam persidangan Amat Tantoso tentang penganiayaan terhadap Hong Koon Cheng(Kelvin Hong) tidak memiliki kaitan apapun dengan pengusaha yang disebutkan dalam keterangan Mina, sehingga kehadiran yang bersangkutan tidak memiliki relevansi apapun dalam perkara ini,” ujar Warodat kepada swarakepri.com, Sabtu(28/9/2019) malam.

Menurut Warodat, keterangan pengusaha tersebut mungkin akan relevan dalam perkara dugaan penipuan yang dilaporkan PT. Hosana Excange terhadap Hong Koon Cheng(Kelvin Hong) dan Mina.

“Namun itu semua tergantung penyidik yang memeriksa perkara tersebut, apakah penjelasan pengusaha tersebut dinilai perlu atau tidak,”pungkasnya.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

3 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

5 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

5 jam ago

Robotics Engineering Adalah Jurusan Masa Depan, Kenapa?

Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…

5 jam ago

Kalender Event Jakarta yang Semakin Padat di Bulan Juli Mendorong Tren Liburan Akhir Pekan Berbasis Pengalaman

Jakarta, 3 Juli 2026 – Dari pameran kecantikan dan fesyen hingga acara hewan peliharaan dan hiburan,…

5 jam ago

Kontribusi Nyata untuk Ekonomi Kerakyatan, BRI Setorkan Dividen Terbesar Sepanjang Sejarah di Bawah Supervisi Danantara

Di bawah supervisi Danantara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat perannya sebagai penggerak…

6 jam ago

This website uses cookies.