Categories: HUKUM

Perompak Kapal Tanker AD Madsu Disidangkan di PN Batam

BATAM -Hendri Alfree Bakari alias Otong, terdakwa kasus perompakan terhadap Kapal tanker AD Madsu berbendera Singapura disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu(8/2/2017).

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Martua menghadirkan saksi penangkap dari Tim WFQRY/Unit I Jatanras Lantamal VI, Mayor Laut Rudi Amirudin.

Dalam keterangannya, Rudi mengatakan bahwa penangkapan dilakukan atas adanya laporan dari perwakilan angkatan laut di Singapura bahwa adanya perompakan yang terjadi terhadap kapal MT AD Madsu.

“Atas laporan tersebut kami lakukan pemantauan di belakang Padang dan melakukan pengamatan terhadap terdakwa,” ujar Saksi.

Kata dia, dari pengamatan timnya pernah melihat terdakwa memakai barang yang dinyatakan hilang dari kapal tanker AD Madsu yang dirompak sebelumnya.

“Terdakwa pernah memakai kacamata dan jam tangan yang dinyatakan hilang, selain itu dari daftar barang hilang yang dikirim perwakilan dari angkatan laut Singapura,” terangnya.

Setelah dilakukan pengamatan dan menyatakan terdakwa sebagai terduga pelaku perompakan, kemudian diberikan surat perintah dari pimpinan Lantamal IV Tanjung Pinang untuk melakukan penangkapan.

“Saat terdakwa ditangkap, kami melakukan penggeledahan dirumahnya dan menemukan jam tangan, kacamata yang ada didaftar hilang dan parang,” jelasnya

Parang tersebut kata saksi, digunakan terdakwa dan rekannya yang masih buron untuk melakukan perompakan ditengah laut.

Saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengakui barang-barang tersebut benar hasil perompakan dan dibagi oleh ketua perompak Irwan (DPO) kepadanya.

“Katanya dia hanya sebagai tekong atau yang mengemudikan speed boat dan tidak ikut naik ke kapal tanker AD Madsu,” ungkapnya

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa yang didampingi penasehat hukum membenarkannya. Ketua Majelis Hakim Agus Rusianto didampingi Hakim Anggota Redite Ika Septina dan Jasael kemudian menunda persidangan hingga seminggu kedepan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sebelumnya JPU menjerat terdakwa dengan pasal 438 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait Kejahatan Pelayaran.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Perkuat Komitmen Keberlanjutan, SUCOFINDO Dukung Aksi “Mageri Segoro” di Jawa Tengah

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…

1 jam ago

BRI Finance Catatkan Pertumbuhan Pembiayaan Mobil Bekas 169,34 Persen

Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…

1 hari ago

Lebih dari 1 juta Ton Barang Diangkut via Kereta Kontainer, Setara Mengurangi Pergerakan Hampir 60 Ribu Truk di Jalan Raya

Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…

1 hari ago

UU P2SK Resmi Disahkan, Nasib Industri Kripto RI Bakal Berubah?

Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…

1 hari ago

Perjalanan Irham Mengembangkan Diri di BINUS @Bandung

Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…

1 hari ago

BINUS Dorong Pasar Bunga Rawa Belong Jadi Destinasi Florikultura

BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…

1 hari ago

This website uses cookies.