Categories: HUKUM

Perompak Kapal Tanker AD Madsu Disidangkan di PN Batam

BATAM -Hendri Alfree Bakari alias Otong, terdakwa kasus perompakan terhadap Kapal tanker AD Madsu berbendera Singapura disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu(8/2/2017).

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Martua menghadirkan saksi penangkap dari Tim WFQRY/Unit I Jatanras Lantamal VI, Mayor Laut Rudi Amirudin.

Dalam keterangannya, Rudi mengatakan bahwa penangkapan dilakukan atas adanya laporan dari perwakilan angkatan laut di Singapura bahwa adanya perompakan yang terjadi terhadap kapal MT AD Madsu.

“Atas laporan tersebut kami lakukan pemantauan di belakang Padang dan melakukan pengamatan terhadap terdakwa,” ujar Saksi.

Kata dia, dari pengamatan timnya pernah melihat terdakwa memakai barang yang dinyatakan hilang dari kapal tanker AD Madsu yang dirompak sebelumnya.

“Terdakwa pernah memakai kacamata dan jam tangan yang dinyatakan hilang, selain itu dari daftar barang hilang yang dikirim perwakilan dari angkatan laut Singapura,” terangnya.

Setelah dilakukan pengamatan dan menyatakan terdakwa sebagai terduga pelaku perompakan, kemudian diberikan surat perintah dari pimpinan Lantamal IV Tanjung Pinang untuk melakukan penangkapan.

“Saat terdakwa ditangkap, kami melakukan penggeledahan dirumahnya dan menemukan jam tangan, kacamata yang ada didaftar hilang dan parang,” jelasnya

Parang tersebut kata saksi, digunakan terdakwa dan rekannya yang masih buron untuk melakukan perompakan ditengah laut.

Saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengakui barang-barang tersebut benar hasil perompakan dan dibagi oleh ketua perompak Irwan (DPO) kepadanya.

“Katanya dia hanya sebagai tekong atau yang mengemudikan speed boat dan tidak ikut naik ke kapal tanker AD Madsu,” ungkapnya

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa yang didampingi penasehat hukum membenarkannya. Ketua Majelis Hakim Agus Rusianto didampingi Hakim Anggota Redite Ika Septina dan Jasael kemudian menunda persidangan hingga seminggu kedepan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sebelumnya JPU menjerat terdakwa dengan pasal 438 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait Kejahatan Pelayaran.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…

4 jam ago

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

6 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

10 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

12 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

14 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

15 jam ago

This website uses cookies.