Categories: BATAM

Perseteruan Kepemilikan Kapal MT Arman 114, Begini Analisa Soleman B Ponto

“Pemilik kapal adalah orang atau badan hukum yang menguasai kapal berdasarkan bukti kepemilikan yang sah.”

Pasal 163 UU Pelayaran: Mengatur bahwa setiap kapal harus didaftarkan pada Register Kapal untuk mendapatkan bukti kepemilikan yang sah.

2. Peran dan Hak Nakhoda

Nakhoda kapal memiliki peran penting dalam operasional kapal, namun tidak secara otomatis memiliki hak kepemilikan atas kapal yang dinahkodai nya. Hak dan kewajiban Nakhoda diatur dalam beberapa pasal UU Pelayaran dan peraturan terkait lainnya:

Pasal 1 ayat (41) UU Pelayaran:
Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Penyelesaian Sengketa

Penyelesaian sengketa kepemilikan kapal dapat dilakukan melalui jalur peradilan atau mediasi. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil dalam penyelesaian perkara ini:

a. Pemeriksaan Bukti Kepemilikan:
Pemeriksaan dokumen resmi seperti Sertifikat Kepemilikan Kapal dan pendaftaran kapal dalam Register Kapal Indonesia.

b. Peran dan Bukti Pengelolaan oleh Nakhoda:
Nakhoda dapat mengajukan bukti bahwa ia telah mengelola dan mengoperasikan kapal, namun ini tidak serta merta memberikan hak kepemilikan.
Kontrak kerja antara pemilik kapal dan Nakhoda dapat menjadi bukti penting dalam menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

c. Proses Hukum: Memeriksa bukti kepemilikan yang sah. Meninjau kontrak kerja dan perjanjian lainnya. Mendengarkan kesaksian dari kedua belah pihak.

d. Mediasi: Upaya mediasi antara pemilik kapal dan Nakhoda dapat dilakukan untuk mencapai penyelesaian yang adil dan damai. Mediasi dapat difasilitasi oleh lembaga mediasi atau arbiter yang berkompeten.

e. Pemeriksaan Bukti Kepemilikan Hakim harus memeriksa dokumen resmi yang menunjukkan kepemilikan kapal, seperti: Sertifikat Kepemilikan Kapal. Pendaftaran kapal dalam Register Kapal.

f. Pemeriksaan Kontrak dan Perjanjian: Periksa kontrak kerja antara pemilik kapal dan Nakhoda untuk memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kontrak ini akan membantu menentukan apakah ada ketentuan khusus yang memberikan hak kepemilikan kepada Nakhoda.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Harga Emas Masih Berpeluang Naik, Ini Proyeksi Terbaru Dupoin Futures

Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…

12 jam ago

Simulasi BCM di BRI BO Segitiga Senen Tingkatkan Kesiapan Hadapi Situasi Darurat

Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…

13 jam ago

Pengajian Rutin di Jackone Hall, Pekerja BRI Region 6 Perdalam Pemahaman Ibadah

Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…

15 jam ago

PT Pelindo Sinergi Lokaseva dan InJourney IAS Bahas Potensi Sinergi Layanan di Benoa

PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…

15 jam ago

Analisa Pasar FLOQ: Ketegangan Perang Dagang dan Pelemahan Ekonomi AS Dorong Minat Investor ke Bitcoin

Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…

15 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Akselerasi Transformasi, PTPN I Fokus Digitalisasi dan Hilirisasi

PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding dari Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), memancang…

15 jam ago

This website uses cookies.