“Pemilik kapal adalah orang atau badan hukum yang menguasai kapal berdasarkan bukti kepemilikan yang sah.”
Pasal 163 UU Pelayaran: Mengatur bahwa setiap kapal harus didaftarkan pada Register Kapal untuk mendapatkan bukti kepemilikan yang sah.
2. Peran dan Hak Nakhoda
Nakhoda kapal memiliki peran penting dalam operasional kapal, namun tidak secara otomatis memiliki hak kepemilikan atas kapal yang dinahkodai nya. Hak dan kewajiban Nakhoda diatur dalam beberapa pasal UU Pelayaran dan peraturan terkait lainnya:
Pasal 1 ayat (41) UU Pelayaran:
Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian sengketa kepemilikan kapal dapat dilakukan melalui jalur peradilan atau mediasi. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil dalam penyelesaian perkara ini:
a. Pemeriksaan Bukti Kepemilikan:
Pemeriksaan dokumen resmi seperti Sertifikat Kepemilikan Kapal dan pendaftaran kapal dalam Register Kapal Indonesia.
b. Peran dan Bukti Pengelolaan oleh Nakhoda:
Nakhoda dapat mengajukan bukti bahwa ia telah mengelola dan mengoperasikan kapal, namun ini tidak serta merta memberikan hak kepemilikan.
Kontrak kerja antara pemilik kapal dan Nakhoda dapat menjadi bukti penting dalam menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
c. Proses Hukum: Memeriksa bukti kepemilikan yang sah. Meninjau kontrak kerja dan perjanjian lainnya. Mendengarkan kesaksian dari kedua belah pihak.
d. Mediasi: Upaya mediasi antara pemilik kapal dan Nakhoda dapat dilakukan untuk mencapai penyelesaian yang adil dan damai. Mediasi dapat difasilitasi oleh lembaga mediasi atau arbiter yang berkompeten.
e. Pemeriksaan Bukti Kepemilikan Hakim harus memeriksa dokumen resmi yang menunjukkan kepemilikan kapal, seperti: Sertifikat Kepemilikan Kapal. Pendaftaran kapal dalam Register Kapal.
f. Pemeriksaan Kontrak dan Perjanjian: Periksa kontrak kerja antara pemilik kapal dan Nakhoda untuk memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kontrak ini akan membantu menentukan apakah ada ketentuan khusus yang memberikan hak kepemilikan kepada Nakhoda.
Jakarta, 8 Juni 2026 – Upaya pemerintah dalam mempercepat transisi menuju transportasi berkelanjutan terus menunjukkan…
Adapundi kembali menyelenggarakan kegiatan literasi keuangan bertema “Duit Digital: Pintar Genggam Keuangan Bersama Pindar” di…
K Mall kembali memperkuat posisinya sebagai destinasi gaya hidup dan komunitas di kawasan Jakarta Pusat…
Lintasarta memperkuat komitmennya dalam mendukung transformasi industri di era AI melalui jasa andalan Intelligent Core—The…
Banyak orang baru mulai memikirkan kebutuhan keuangan ketika waktunya sudah dekat. Padahal, semakin besar kebutuhan…
International Broadcast Centre (IBC), pusat siaran resmi untuk Piala Dunia FIFA 2026™, telah resmi dibuka di…
This website uses cookies.
View Comments