Categories: BATAM

Perseteruan Kepemilikan Kapal MT Arman 114, Begini Analisa Soleman B Ponto

“Pemilik kapal adalah orang atau badan hukum yang menguasai kapal berdasarkan bukti kepemilikan yang sah.”

Pasal 163 UU Pelayaran: Mengatur bahwa setiap kapal harus didaftarkan pada Register Kapal untuk mendapatkan bukti kepemilikan yang sah.

2. Peran dan Hak Nakhoda

Nakhoda kapal memiliki peran penting dalam operasional kapal, namun tidak secara otomatis memiliki hak kepemilikan atas kapal yang dinahkodai nya. Hak dan kewajiban Nakhoda diatur dalam beberapa pasal UU Pelayaran dan peraturan terkait lainnya:

Pasal 1 ayat (41) UU Pelayaran:
Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Penyelesaian Sengketa

Penyelesaian sengketa kepemilikan kapal dapat dilakukan melalui jalur peradilan atau mediasi. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil dalam penyelesaian perkara ini:

a. Pemeriksaan Bukti Kepemilikan:
Pemeriksaan dokumen resmi seperti Sertifikat Kepemilikan Kapal dan pendaftaran kapal dalam Register Kapal Indonesia.

b. Peran dan Bukti Pengelolaan oleh Nakhoda:
Nakhoda dapat mengajukan bukti bahwa ia telah mengelola dan mengoperasikan kapal, namun ini tidak serta merta memberikan hak kepemilikan.
Kontrak kerja antara pemilik kapal dan Nakhoda dapat menjadi bukti penting dalam menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

c. Proses Hukum: Memeriksa bukti kepemilikan yang sah. Meninjau kontrak kerja dan perjanjian lainnya. Mendengarkan kesaksian dari kedua belah pihak.

d. Mediasi: Upaya mediasi antara pemilik kapal dan Nakhoda dapat dilakukan untuk mencapai penyelesaian yang adil dan damai. Mediasi dapat difasilitasi oleh lembaga mediasi atau arbiter yang berkompeten.

e. Pemeriksaan Bukti Kepemilikan Hakim harus memeriksa dokumen resmi yang menunjukkan kepemilikan kapal, seperti: Sertifikat Kepemilikan Kapal. Pendaftaran kapal dalam Register Kapal.

f. Pemeriksaan Kontrak dan Perjanjian: Periksa kontrak kerja antara pemilik kapal dan Nakhoda untuk memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kontrak ini akan membantu menentukan apakah ada ketentuan khusus yang memberikan hak kepemilikan kepada Nakhoda.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

2 hari ago

Selama Angkutan Nataru 2025/2026, KAI Daop 2 Bandung Amankan 273 Barang Tertinggal Pelanggan

Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…

2 hari ago

Kolaborasi Dosen dan Mahasiswa BINUS Cyber Security Sukses di Black Hat Europe 2025

Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…

2 hari ago

Pensiun Dini di Usia Berapa dan Bagaimana Persiapannya?

Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…

2 hari ago

This website uses cookies.