Categories: BATAM

Perseteruan Kepemilikan Kapal MT Arman 114, Begini Analisa Soleman B Ponto

“Pemilik kapal adalah orang atau badan hukum yang menguasai kapal berdasarkan bukti kepemilikan yang sah.”

Pasal 163 UU Pelayaran: Mengatur bahwa setiap kapal harus didaftarkan pada Register Kapal untuk mendapatkan bukti kepemilikan yang sah.

2. Peran dan Hak Nakhoda

Nakhoda kapal memiliki peran penting dalam operasional kapal, namun tidak secara otomatis memiliki hak kepemilikan atas kapal yang dinahkodai nya. Hak dan kewajiban Nakhoda diatur dalam beberapa pasal UU Pelayaran dan peraturan terkait lainnya:

Pasal 1 ayat (41) UU Pelayaran:
Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Penyelesaian Sengketa

Penyelesaian sengketa kepemilikan kapal dapat dilakukan melalui jalur peradilan atau mediasi. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil dalam penyelesaian perkara ini:

a. Pemeriksaan Bukti Kepemilikan:
Pemeriksaan dokumen resmi seperti Sertifikat Kepemilikan Kapal dan pendaftaran kapal dalam Register Kapal Indonesia.

b. Peran dan Bukti Pengelolaan oleh Nakhoda:
Nakhoda dapat mengajukan bukti bahwa ia telah mengelola dan mengoperasikan kapal, namun ini tidak serta merta memberikan hak kepemilikan.
Kontrak kerja antara pemilik kapal dan Nakhoda dapat menjadi bukti penting dalam menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

c. Proses Hukum: Memeriksa bukti kepemilikan yang sah. Meninjau kontrak kerja dan perjanjian lainnya. Mendengarkan kesaksian dari kedua belah pihak.

d. Mediasi: Upaya mediasi antara pemilik kapal dan Nakhoda dapat dilakukan untuk mencapai penyelesaian yang adil dan damai. Mediasi dapat difasilitasi oleh lembaga mediasi atau arbiter yang berkompeten.

e. Pemeriksaan Bukti Kepemilikan Hakim harus memeriksa dokumen resmi yang menunjukkan kepemilikan kapal, seperti: Sertifikat Kepemilikan Kapal. Pendaftaran kapal dalam Register Kapal.

f. Pemeriksaan Kontrak dan Perjanjian: Periksa kontrak kerja antara pemilik kapal dan Nakhoda untuk memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kontrak ini akan membantu menentukan apakah ada ketentuan khusus yang memberikan hak kepemilikan kepada Nakhoda.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

BP Batam – Kemenhub Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…

1 hari ago

BP Batam Evaluasi Kinerja dan Target Capaian Penerimaan, Pendapatan dan Belanja Badan Usaha Tahun 2024

BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…

1 hari ago

BEI, Catat Perusahaan Baru Terbanyak di ASEAN

Jakarta - Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan efek di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI)…

1 hari ago

BP Batam Dukung Sinergi Pengelolaan dan Penataan Kewenangan Kepelabuhanan di KPBPB Batam

BATAM - Batam, 19 September 2024 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan…

1 hari ago

AFJ Gelar Festival Mini Suarakan Kesejahteraan Ayam Petelur

YOGYAKARTA - Animal Friends Jogja (AFJ) kembali menghadirkan AFJ F.A.I.R #2 (Farmed Animals Initiative Response)…

1 hari ago

NextHub Global Summit 2024: Kolaborasi Kemenkominfo dan Nexticorn Foundation Dorong Ekosistem Startup Nasional

Kementerian Kominfo dan Nexticorn Foundation akan menyelenggarakan NextHub Global Summit 2024 di Bali, 23-25 September,…

1 hari ago

This website uses cookies.