6. Kesimpulan
Dalam perseteruan perebutan kapal antara pemilik kapal dan Nakhoda, Solemen B Ponto berpandangan bahwa majelis hakim harus mendasarkan putusannya pada bukti kepemilikan yang sah, kontrak kerja yang ada, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meskipun, Nahkoda memiliki peran penting dalam operasional kapal, tidak berhak menjadi pemilik kapal tanpa adanya bukti kepemilikan yang sah atau perjanjian khusus yang menyatakan hal tersebut.
Penyelesaian sengketa ini, menurutnya, harus mempertimbangkan keadilan bagi kedua belah pihak, baik pemilik kapal maupun Nakhoda.
“Dalam konteks perebutan kepemilikan kapal MT Arman 114, antara Nakhoda dan para pihak yang merasa memiliki kapal itu, maka majelis hakim dapat mempertimbangkan menyerahkan kapal itu kepada Kedutaan Besar dari bendera kapal itu,” kata dia.
Terlebih, pada konteks kapal MT Arman 114 sudah banyak pihak yang merasa memilikinya. “Maka, majelis hakim dapat mempertimbangkan memutuskan untuk menyerahkan kapal MT Arman 114 kepada Kedutaan Besar Iran di Jakarta,” tutup mantan Kabais TNI periode 2011-2013 tersebut./Shafix
Jakarta, 13 Januari 2026 - Dalam upaya memperluas jangkauan pasar sekaligus mempermudah akses masyarakat terhadap…
Palembang, 9 Januari 2026 — Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 telah resmi…
Bekasi, 9 Januari 2026 — BINUS SCHOOL Bekasi berhasil menempati peringkat ke 8 SMA paling…
Jakarta, 9 Januari 2026 — Di tengah arus globalisasi dan perkembangan industri yang semakin cepat,…
Financial freedom sebagai tujuan besar dalam hidup digambarkan indah. Bebas memilih aktivitas, tidak tertekan soal…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) merespons cepat kondisi darurat banjir yang melanda Desa Keramat, Kecamatan Sungai…
This website uses cookies.
View Comments