6. Kesimpulan
Dalam perseteruan perebutan kapal antara pemilik kapal dan Nakhoda, Solemen B Ponto berpandangan bahwa majelis hakim harus mendasarkan putusannya pada bukti kepemilikan yang sah, kontrak kerja yang ada, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meskipun, Nahkoda memiliki peran penting dalam operasional kapal, tidak berhak menjadi pemilik kapal tanpa adanya bukti kepemilikan yang sah atau perjanjian khusus yang menyatakan hal tersebut.
Penyelesaian sengketa ini, menurutnya, harus mempertimbangkan keadilan bagi kedua belah pihak, baik pemilik kapal maupun Nakhoda.
“Dalam konteks perebutan kepemilikan kapal MT Arman 114, antara Nakhoda dan para pihak yang merasa memiliki kapal itu, maka majelis hakim dapat mempertimbangkan menyerahkan kapal itu kepada Kedutaan Besar dari bendera kapal itu,” kata dia.
Terlebih, pada konteks kapal MT Arman 114 sudah banyak pihak yang merasa memilikinya. “Maka, majelis hakim dapat mempertimbangkan memutuskan untuk menyerahkan kapal MT Arman 114 kepada Kedutaan Besar Iran di Jakarta,” tutup mantan Kabais TNI periode 2011-2013 tersebut./Shafix
Pemegang saham restui buyback Rp4 triliun dan penyegaran Dewan Komisaris sebagai penopang akselerasi transformasi digital…
Mimin, platform AI percakapan asal Indonesia, mengumumkan kemitraan strategis dengan Alcatel-Lucent Enterprise (ALE) untuk menghadirkan…
Harga emas dunia berpotensi melanjutkan penguatan pada perdagangan hari Selasa (9/6) setelah menunjukkan tanda-tanda pemulihan…
PT Jasamarga Tollroad Maintenance (PT JMTM) melaksanakan kegiatan Presentasi Travoy Patch sebagai upaya memperkenalkan inovasi…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta terus memperkuat upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta…
Di tengah perubahan pola mobilitas masyarakat dan meningkatnya kebutuhan akan kendaraan yang mendukung aktivitas sehari-hari,…
This website uses cookies.
View Comments