6. Kesimpulan
Dalam perseteruan perebutan kapal antara pemilik kapal dan Nakhoda, Solemen B Ponto berpandangan bahwa majelis hakim harus mendasarkan putusannya pada bukti kepemilikan yang sah, kontrak kerja yang ada, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meskipun, Nahkoda memiliki peran penting dalam operasional kapal, tidak berhak menjadi pemilik kapal tanpa adanya bukti kepemilikan yang sah atau perjanjian khusus yang menyatakan hal tersebut.
Penyelesaian sengketa ini, menurutnya, harus mempertimbangkan keadilan bagi kedua belah pihak, baik pemilik kapal maupun Nakhoda.
“Dalam konteks perebutan kepemilikan kapal MT Arman 114, antara Nakhoda dan para pihak yang merasa memiliki kapal itu, maka majelis hakim dapat mempertimbangkan menyerahkan kapal itu kepada Kedutaan Besar dari bendera kapal itu,” kata dia.
Terlebih, pada konteks kapal MT Arman 114 sudah banyak pihak yang merasa memilikinya. “Maka, majelis hakim dapat mempertimbangkan memutuskan untuk menyerahkan kapal MT Arman 114 kepada Kedutaan Besar Iran di Jakarta,” tutup mantan Kabais TNI periode 2011-2013 tersebut./Shafix
Acara Grand Final kompetisi Kira Kira Uta Ani Song, hasil kolaborasi antara Karaoke Manekineko, Soken…
Pengelolaan barang berbahaya di pelabuhan memerlukan perhatian khusus dan pemahaman mendalam mengenai regulasi internasional. Kegagalan…
BATAM - Kepala BP Batam, Muhammad Rudi meninjau langsung lokasi pemasangan Mini Booster Pump areal…
BATAM - Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, menerima aspirasi warga Perumahan Putra Jaya, Tanjung Uncang,…
Di Indonesia, Lisensi PSE merupakan sertifikasi penting bagi bisnis online dan memastikan pemenuhan terhadap standar…
Sertifikasi IMDG Code sangat penting untuk memastikan keselamatan operasional di pelabuhan. Kode ini menetapkan standar…
This website uses cookies.
View Comments