6. Kesimpulan
Dalam perseteruan perebutan kapal antara pemilik kapal dan Nakhoda, Solemen B Ponto berpandangan bahwa majelis hakim harus mendasarkan putusannya pada bukti kepemilikan yang sah, kontrak kerja yang ada, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meskipun, Nahkoda memiliki peran penting dalam operasional kapal, tidak berhak menjadi pemilik kapal tanpa adanya bukti kepemilikan yang sah atau perjanjian khusus yang menyatakan hal tersebut.
Penyelesaian sengketa ini, menurutnya, harus mempertimbangkan keadilan bagi kedua belah pihak, baik pemilik kapal maupun Nakhoda.
“Dalam konteks perebutan kepemilikan kapal MT Arman 114, antara Nakhoda dan para pihak yang merasa memiliki kapal itu, maka majelis hakim dapat mempertimbangkan menyerahkan kapal itu kepada Kedutaan Besar dari bendera kapal itu,” kata dia.
Terlebih, pada konteks kapal MT Arman 114 sudah banyak pihak yang merasa memilikinya. “Maka, majelis hakim dapat mempertimbangkan memutuskan untuk menyerahkan kapal MT Arman 114 kepada Kedutaan Besar Iran di Jakarta,” tutup mantan Kabais TNI periode 2011-2013 tersebut./Shafix
BATAM - Dinas Penataan Ruang Pemerintah Kota Semarang sambangi Direktorat Infrastruktur Kawasan Badan Pengusahaan Batam…
SEOCon Forum Bali 2024, konferensi digital marketing terbesar di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan bahwa…
Celebrate New Year’s Eve 2024 at Café del Mar Bali with an electrifying lineup featuring…
WSBP mengajak 25 siswi SMA Negeri 1 Kalijati untuk untuk memahami pentingnya kesempatan berkarir perempuan…
URALA Indonesia, Digital PR Agency di Indonesia, berkomitmen untuk selalu menghadirkan lingkungan kerja yang baik,…
Surabaya, 19 November 2024 – Tim Wirausaha Merdeka (WMK) UNESA memperkenalkan Ur’Ball, inovasi bakso berbahan…
This website uses cookies.
View Comments