Categories: DPRD BATAM

Perundingan Belum Terlaksana, Puluhan Karyawan RSCS Batam akan Mogok Kerja

BATAM – Puluhan pekerja kesehatan Rumah Sakit Camatha Sahidya (RSCS) akan melakukan aksi mogok kerja serentak selama enam hari terhitung tanggal 24-29 Februari 2020 mendatang.

Hal ini dilakukan menyusul perundingan Bipartit antara pekerja dan manajemen untuk penyelesaian konflik hak-hak terhadap 27 pekerja yang terkena PHK urung dilakukan.

“Sehubungan dengan tidak terlaksananya perundingan Bipartit yang kami layangkan dalam surat dengan nomor 003/PUK/SP/Farkes/RSCS/SPSI/II/2020, maka kami akan menyatakan sikap dengan melakukan aksi mogok kerja,” kata Anwar Gultom, pimpinan FSP Farkes SPSI Kota Batam, Kamis (20/2/2020).

Anwar menegaskan aksi ini dilakukan oleh seluruh karyawan yang telah di PHK maupun karyawan yang masih bekerja baik yang tergabung dalam serikat ataupun yang tidak tergabung.

Adapun tuntutan utama dalam aksi ini yaitu meminta 27 karyawan yang di PHK untuk dipekerjakan kembali, sebab menurutnya perbuatan itu telah bertentangan dengan Undang-Undang Ketenargakerjaan dan merupakan tindakan melawan hukum.

Selain itu mereka meminta perusahaan membayarkan upah penuh seluruh karyawan yang di PHK sesuai UU Ketenargakerjaan, dan memulihkan nama baik mereka yang katanya telah mendapat perlakuan yang bertentangan dengan hukum.

“Tindak tegas dan hukum pengusaha RSCS yang telah melakukan union busting terhadap pengurus dan anggota kami yang bertentangan dengan Hukum dan HAM melalui PHK sepihak, dan pengusiran yang dilakukan oleh satpam perusahaan atas perintah saudara HT selaku HRD Personalia,” jelasnya.

Selanjutnya mereka menuntut penuhi seluruh hak normatif yang seharusnya diterima karyawan, dan telah diajukan dalam surat permintaan perundingan Bipartit yang gagal dilaksanakan.

“Masalah kontrak kerja berulang-ulang, upah lembur karyawan yang tidak dibayarkan bertahun-tahun,” ujarnya.

Anwar berharap agar pihak terkait harus mengambil sikap tegas sesuai ketentuan hukum agar konflik hubungan industrial seperti ini tidak semakin massif terjadi.

“Kami cukup sabar menunggu itikad baik dari pihak manajemen, namun mereka mengingkari dan mengabaikan hak-hak kami,” ungkapnya.

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI
Tags: MOGOK KERJA

Recent Posts

Ragam Inovasi Astra Otoparts: Dari Charging Station Hingga Platform Belanja Otomotif di IIMS 2025

Astra Otoparts kembali berpartisipasi di IIMS 2025 dengan konsep yang lebih segar dan interaktif. Booth…

6 menit ago

Underpad Anjing Unicharm Pet: Jenis, Manfaat, dan Cara Menggunakannya

Dalam dunia perawatan hewan peliharaan, menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal anjing adalah hal yang sangat…

28 menit ago

Kenapa Bisnis Perlu Menggunakan CRM Omnichannel?

CRM Omnichannel memungkinkan bisnis mengintegrasikan berbagai saluran komunikasi dalam satu platform, meningkatkan efisiensi layanan, personalisasi…

51 menit ago

Emas Meroket! Sentimen Trump dan Geopolitik Jadi Pemantik Utama

Harga emas (XAU/USD) kembali bergerak mendekati level tertinggi sepanjang masa setelah sebelumnya mencatatkan rekor pada…

1 jam ago

Inggris dan Indonesia Luncurkan Program Hutan, Pertanian, dan Perdagangan Berkelanjutan (FAST) untuk Memperkuat Perdagangan Komoditas Berkelanjutan

Dalam rangka mendukung ketahanan pangan dan pertumbuhan hijau Indonesia, Pemerintah Inggris, bekerja sama dengan Kementerian…

1 jam ago

HIPPI Sukses Gelar HIPPI Talks 2025: Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan Wujudkan Industri Inklusif & Berkelanjutan

Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) menggelar HIPPI Talks dan Rapat Dewan Pengurus Lengkap (RDPL) II…

2 jam ago

This website uses cookies.