Categories: DPRD BATAM

Perundingan Belum Terlaksana, Puluhan Karyawan RSCS Batam akan Mogok Kerja

BATAM – Puluhan pekerja kesehatan Rumah Sakit Camatha Sahidya (RSCS) akan melakukan aksi mogok kerja serentak selama enam hari terhitung tanggal 24-29 Februari 2020 mendatang.

Hal ini dilakukan menyusul perundingan Bipartit antara pekerja dan manajemen untuk penyelesaian konflik hak-hak terhadap 27 pekerja yang terkena PHK urung dilakukan.

“Sehubungan dengan tidak terlaksananya perundingan Bipartit yang kami layangkan dalam surat dengan nomor 003/PUK/SP/Farkes/RSCS/SPSI/II/2020, maka kami akan menyatakan sikap dengan melakukan aksi mogok kerja,” kata Anwar Gultom, pimpinan FSP Farkes SPSI Kota Batam, Kamis (20/2/2020).

Anwar menegaskan aksi ini dilakukan oleh seluruh karyawan yang telah di PHK maupun karyawan yang masih bekerja baik yang tergabung dalam serikat ataupun yang tidak tergabung.

Adapun tuntutan utama dalam aksi ini yaitu meminta 27 karyawan yang di PHK untuk dipekerjakan kembali, sebab menurutnya perbuatan itu telah bertentangan dengan Undang-Undang Ketenargakerjaan dan merupakan tindakan melawan hukum.

Selain itu mereka meminta perusahaan membayarkan upah penuh seluruh karyawan yang di PHK sesuai UU Ketenargakerjaan, dan memulihkan nama baik mereka yang katanya telah mendapat perlakuan yang bertentangan dengan hukum.

“Tindak tegas dan hukum pengusaha RSCS yang telah melakukan union busting terhadap pengurus dan anggota kami yang bertentangan dengan Hukum dan HAM melalui PHK sepihak, dan pengusiran yang dilakukan oleh satpam perusahaan atas perintah saudara HT selaku HRD Personalia,” jelasnya.

Selanjutnya mereka menuntut penuhi seluruh hak normatif yang seharusnya diterima karyawan, dan telah diajukan dalam surat permintaan perundingan Bipartit yang gagal dilaksanakan.

“Masalah kontrak kerja berulang-ulang, upah lembur karyawan yang tidak dibayarkan bertahun-tahun,” ujarnya.

Anwar berharap agar pihak terkait harus mengambil sikap tegas sesuai ketentuan hukum agar konflik hubungan industrial seperti ini tidak semakin massif terjadi.

“Kami cukup sabar menunggu itikad baik dari pihak manajemen, namun mereka mengingkari dan mengabaikan hak-hak kami,” ungkapnya.

(Elang)

Redaksi - SWARAKEPRI

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI
Tags: MOGOK KERJA

Recent Posts

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…

5 jam ago

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

7 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

7 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

15 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

19 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

20 jam ago

This website uses cookies.