BATAM – Direktur Pengupahan Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemenaker) Adriani mengatakan, perusahaan yang tidak menyusun serta tidak memberitahukan struktur dan skala upah kepada pekerja/buruh, akan dikenakan sanksi administrasi yang tertuang di dalam Permenaker no 20 tahun 2016.
Hal tersebut diungkapkan Adriani pada saat kegiatan sosialisasi Permenaker no 1 tahun 2017 tentang struktur dan skala upah di lantai 3 Gedung Balairungsari, BP Batam, Jumat (7/4).
“Kalau perusahaan tidak menyusun struktur dan skala upah tadi wajib diberi teguran tertulis dan pembatasan produksi dan kegiatan usaha, sebelum struktur dan skala upah tersebut disusun tidak akan dicabut sanksinya,” tegas Adriani.
Dijelaskan Adriani, adapun manfaat dari struktur dan skala upah tersebut adalah untuk menghindari terjadinya diskriminasi sesama perkerja begitu juga dengan pengusaha dengan pekerja/buruh.
“Adapun manfaat dari struktur dan skala upah tersebut, para pekerja bisa mendapatkan hak masing-masing dan nominal yang diharapkan setiap bulannya sekaligus sejahtera,” ujarnya.
Ditambahkan dia, penyusunan struktur dan skala upah tersebut harus memperhatikan kemampuan, masa kerja, golongan, jabatan, dan skill yang dimiliki masing-masing pekerja/buruh.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Jember, Februari 2026 – Genap satu tahun beroperasi sejak peluncuran perdananya pada 1 Februari 2025,…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan komitmen penuh untuk mendukung penanganan dampak bencana hidrometeorologi di Provinsi…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat tingginya antusiasme masyarakat dalam merencanakan…
Dalam industri finansial yang terus berkembang, perubahan bukan hanya soal inovasi teknologi, tetapi juga tentang…
Jakarta, 4 Februari 2026. - Lonjakan kelebihan kapasitas baja dunia dan derasnya arus impor ke…
Atlet tenis meja muda Indonesia dari ONIC Sport, Muhammad Naufal Junindra, berhasil meraih peringkat ketiga…
This website uses cookies.