BATAM – Direktur Pengupahan Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemenaker) Adriani mengatakan, perusahaan yang tidak menyusun serta tidak memberitahukan struktur dan skala upah kepada pekerja/buruh, akan dikenakan sanksi administrasi yang tertuang di dalam Permenaker no 20 tahun 2016.
Hal tersebut diungkapkan Adriani pada saat kegiatan sosialisasi Permenaker no 1 tahun 2017 tentang struktur dan skala upah di lantai 3 Gedung Balairungsari, BP Batam, Jumat (7/4).
“Kalau perusahaan tidak menyusun struktur dan skala upah tadi wajib diberi teguran tertulis dan pembatasan produksi dan kegiatan usaha, sebelum struktur dan skala upah tersebut disusun tidak akan dicabut sanksinya,” tegas Adriani.
Dijelaskan Adriani, adapun manfaat dari struktur dan skala upah tersebut adalah untuk menghindari terjadinya diskriminasi sesama perkerja begitu juga dengan pengusaha dengan pekerja/buruh.
“Adapun manfaat dari struktur dan skala upah tersebut, para pekerja bisa mendapatkan hak masing-masing dan nominal yang diharapkan setiap bulannya sekaligus sejahtera,” ujarnya.
Ditambahkan dia, penyusunan struktur dan skala upah tersebut harus memperhatikan kemampuan, masa kerja, golongan, jabatan, dan skill yang dimiliki masing-masing pekerja/buruh.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan