Categories: BATAMHeadlines

Pesawat Airfast Indonesia Terbang Dari Pulau Bawah Anambas

BATAM – General Manager Bandara Hang Nadim Batam Suwarso mengatakan pesawat Airfast Indonesia dengan kode PK – OCK merupakan pesawat wisata yang terbang dari resort di Pulau Bawah Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Pada Pukul 13.10 Wib, pesawat tersebut sudah mengontak menara Bandara Hang Nadim Batam bahwa pesawat tersebut bermasalah di bagian gear roda yang mengharuskan pilot dan ko pilot harus melakukan perbaikan langsung melalui panel pesawat,” kata Suwarso di lokasi kejadian pantai Ocarina Batam, pada Sabtu (10/03/2018), pukul 15.00 Wib.

Kata suwarso, pilot pesawat tersebut mengatakan pesawat tersebut berencana akan mendarat antara perairan Ocarina dan Sekupang, namun dikarenakan di kawasan perairan Ocarina terdapat teluk, maka pendaratan darurat tersebut dilaksanakan di perairan Ocarina.

“Pesawat tersebut sudah bekerjasama dengan bandara Hang Nadim Batam selama 2 bulan,” lanjutnya.

Ia menambahkan, pesawat Airfast Indonesia dengan kode PK – OCK tersebut memang merupakan pesawat amfibi yang bisa mendarat di darat ataupun di air.

“Kita telah berhasil mengevakuasi 10 penumpang pesawat, 8 orang WNA dan pilot serta ko pilot Warga Negara Polandia,” tutupnya.

 

 

Penulis   : Putra

Editor     : Siska

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BPR KS Gebrak Pasar Finansial Digital: Luncurkan SmartGrow dan SmartLoan Melalui Pengalaman Sinematik di Bandung

Simak keseruan peluncuran SmartGrow & SmartLoan BPR KS di Bandung! Nikmati bunga yang dibayarkan harian…

19 jam ago

Polisi Lidik Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Charisma School,Terlapor Diperiksa

BATAM - Penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Pengelola Charisma School Batam(CSB) pada…

1 hari ago

PT JUP Melakukan Perawatan IPA Hutan Kota, Pelanggan Diimbau Menyiapkan Cadangan Air Selama Pasokan Terganggu

PAM JAYA menginformasikan kepada pelanggan bahwa akan dilakukan pekerjaan perawatan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Hutan…

1 hari ago

Terjerat Kasus Sabu dan Liquid Vape, Amelia Agustina Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BATAM - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu(Golongan I) 2,89 gram dan catridge vape(Golongan II) 12…

1 hari ago

BRI Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar di Industri Keuangan Indonesia, Dukung Pembangunan Nasional Bersama Danantara

Bertepatan dengan peringatan Hari Pajak Nasional yang diperingati setiap 14 Juli, PT Bank Rakyat Indonesia…

1 hari ago

Terjerat Kasus 176 Gram Sabu, Neni Susanti Divonis 10 Tahun Penjara

BATAM - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Neni…

1 hari ago

This website uses cookies.