Categories: RIAU

Petani Sawit di Kampar Mengadu ke DPRD Riau, PTPN IV Segera Dipanggil RDP

RIAU – Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) Desa pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar menghadiri Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPRD Provinsi Riau, Senin 10 Februari 2025.

Selain KOPSA-M, hadir juga perwakilan dari BPN Provinsi, BPN Kampar, Dinas Koperasi Kampar dan Sekretaris Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar.

RDP dipimpin Budiman Lubis didampingi anggota DPRD Riau lainnya diantaranya Sutan Sari Gunung, Evi Juliana, Siti Aisyah, dan Monang Elezer Pasaribu.

Ketua KOPSA-M, Nuriswan mengatakan bahwa unjuk rasa yang dilakukan beberapa minggu lalu di depan gedung DPRD Riau merupakan bentuk keberatan atas adanya gugatan dari PTPN IV di Pengadilan Negeri Bangkinang. Nuriswan menganggap gugatan tersebut tidak berdasar dan salah besar.

“Kita menganggap gugatan ini tidak mendasar dan merupakan pelarian isu atas adanya kegagalan dari PTPN yang dibuktikan dengan adanya audit dari Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar pada 2017 lalu,” tegas Nuriswan.

Menurutnya, hasil audit tersebut berdasarkan hasil rekomendasi Dinas Perkebunan Kampar. Dari luas lahan 1450 hektar itu harus diremajakan atau direplanting ulang. Kemudian dari BPN juga menkonfirmasi bahwa objek SHM itu benar berada di kebun Kopsa-M dan nomor-nomor SHM tersebut jelas tercatat di BPN Kampar.

Kata dia, Dinas Koperasi juga menyampaikan bahwa legalitas Koperasi KOPSA-M tercatat dan termasuk koperasi yang aktif dimasa Nusirwan, dengan melaksanakan Rapat Anggaran Tahunan(RAT) dalam tiga tahun terakhir.

“2017 silam kita telah adakan pengukuran teknis, dari informasi awal lahan tersebut adalah 1650 hektar dan setelah kami verifikasi hanya 1443 Hektar,”paparnya

Mendengarkan penjelasan dari Ketua KOPSA-M tersebut, anggota Komisi II berjanji akan membantu masyarakat dalam menyelesaikan persoalan ini hingga tuntas.

Meski demikian, anggota Komisi II juga meminta pihak Koperasi melengkapi kronologi persoalan dari awal. Kemudian dokumen-dokumen terkait adanya dugaan penyelewengan, ketidaktransparanan PTPN dalam menggulirkan dana sebegitu besar tanpa adanya campur tangan koperasi mengelola keuangan itu. Dari dana itu cair dari bank hingga dikelola oleh PTPN V.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

2 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

6 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

8 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

14 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

16 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

This website uses cookies.