Categories: RIAU

Petani Sawit di Kampar Mengadu ke DPRD Riau, PTPN IV Segera Dipanggil RDP

RIAU – Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) Desa pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar menghadiri Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPRD Provinsi Riau, Senin 10 Februari 2025.

Selain KOPSA-M, hadir juga perwakilan dari BPN Provinsi, BPN Kampar, Dinas Koperasi Kampar dan Sekretaris Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar.

RDP dipimpin Budiman Lubis didampingi anggota DPRD Riau lainnya diantaranya Sutan Sari Gunung, Evi Juliana, Siti Aisyah, dan Monang Elezer Pasaribu.

Ketua KOPSA-M, Nuriswan mengatakan bahwa unjuk rasa yang dilakukan beberapa minggu lalu di depan gedung DPRD Riau merupakan bentuk keberatan atas adanya gugatan dari PTPN IV di Pengadilan Negeri Bangkinang. Nuriswan menganggap gugatan tersebut tidak berdasar dan salah besar.

“Kita menganggap gugatan ini tidak mendasar dan merupakan pelarian isu atas adanya kegagalan dari PTPN yang dibuktikan dengan adanya audit dari Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar pada 2017 lalu,” tegas Nuriswan.

Menurutnya, hasil audit tersebut berdasarkan hasil rekomendasi Dinas Perkebunan Kampar. Dari luas lahan 1450 hektar itu harus diremajakan atau direplanting ulang. Kemudian dari BPN juga menkonfirmasi bahwa objek SHM itu benar berada di kebun Kopsa-M dan nomor-nomor SHM tersebut jelas tercatat di BPN Kampar.

Kata dia, Dinas Koperasi juga menyampaikan bahwa legalitas Koperasi KOPSA-M tercatat dan termasuk koperasi yang aktif dimasa Nusirwan, dengan melaksanakan Rapat Anggaran Tahunan(RAT) dalam tiga tahun terakhir.

“2017 silam kita telah adakan pengukuran teknis, dari informasi awal lahan tersebut adalah 1650 hektar dan setelah kami verifikasi hanya 1443 Hektar,”paparnya

Mendengarkan penjelasan dari Ketua KOPSA-M tersebut, anggota Komisi II berjanji akan membantu masyarakat dalam menyelesaikan persoalan ini hingga tuntas.

Meski demikian, anggota Komisi II juga meminta pihak Koperasi melengkapi kronologi persoalan dari awal. Kemudian dokumen-dokumen terkait adanya dugaan penyelewengan, ketidaktransparanan PTPN dalam menggulirkan dana sebegitu besar tanpa adanya campur tangan koperasi mengelola keuangan itu. Dari dana itu cair dari bank hingga dikelola oleh PTPN V.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

21 jam ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

2 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

2 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

4 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

4 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

4 hari ago

This website uses cookies.