Categories: RIAU

Petani Sawit di Kampar Mengadu ke DPRD Riau, PTPN IV Segera Dipanggil RDP

RIAU – Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) Desa pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar menghadiri Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPRD Provinsi Riau, Senin 10 Februari 2025.

Selain KOPSA-M, hadir juga perwakilan dari BPN Provinsi, BPN Kampar, Dinas Koperasi Kampar dan Sekretaris Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar.

RDP dipimpin Budiman Lubis didampingi anggota DPRD Riau lainnya diantaranya Sutan Sari Gunung, Evi Juliana, Siti Aisyah, dan Monang Elezer Pasaribu.

Ketua KOPSA-M, Nuriswan mengatakan bahwa unjuk rasa yang dilakukan beberapa minggu lalu di depan gedung DPRD Riau merupakan bentuk keberatan atas adanya gugatan dari PTPN IV di Pengadilan Negeri Bangkinang. Nuriswan menganggap gugatan tersebut tidak berdasar dan salah besar.

“Kita menganggap gugatan ini tidak mendasar dan merupakan pelarian isu atas adanya kegagalan dari PTPN yang dibuktikan dengan adanya audit dari Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar pada 2017 lalu,” tegas Nuriswan.

Menurutnya, hasil audit tersebut berdasarkan hasil rekomendasi Dinas Perkebunan Kampar. Dari luas lahan 1450 hektar itu harus diremajakan atau direplanting ulang. Kemudian dari BPN juga menkonfirmasi bahwa objek SHM itu benar berada di kebun Kopsa-M dan nomor-nomor SHM tersebut jelas tercatat di BPN Kampar.

Kata dia, Dinas Koperasi juga menyampaikan bahwa legalitas Koperasi KOPSA-M tercatat dan termasuk koperasi yang aktif dimasa Nusirwan, dengan melaksanakan Rapat Anggaran Tahunan(RAT) dalam tiga tahun terakhir.

“2017 silam kita telah adakan pengukuran teknis, dari informasi awal lahan tersebut adalah 1650 hektar dan setelah kami verifikasi hanya 1443 Hektar,”paparnya

Mendengarkan penjelasan dari Ketua KOPSA-M tersebut, anggota Komisi II berjanji akan membantu masyarakat dalam menyelesaikan persoalan ini hingga tuntas.

Meski demikian, anggota Komisi II juga meminta pihak Koperasi melengkapi kronologi persoalan dari awal. Kemudian dokumen-dokumen terkait adanya dugaan penyelewengan, ketidaktransparanan PTPN dalam menggulirkan dana sebegitu besar tanpa adanya campur tangan koperasi mengelola keuangan itu. Dari dana itu cair dari bank hingga dikelola oleh PTPN V.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Emas Masih Dibayangi Tekanan Jual, Resistance 4.063 Jadi Penghalang Utama

Pergerakan harga emas diperkirakan masih berada dalam tren pelemahan pada perdagangan hari Rabu (1/7). Berdasarkan…

7 menit ago

Enam Korban Penipuan Kavling Bodong Batam Bersaksi di Sidang Restu Joko Widodo

BATAM - Sidang kasus penipuan kavling bodong di wilayah Sagulung dengan terdakwa Restu Joko Widodo…

6 jam ago

Prospek Karier Kreatif dan Lukratif Product Design Engineering

Di tengah pesatnya perkembangan era digital, kebutuhan industri terhadap lulusan Product Design Engineering terus meningkat. Sebab, perusahaan…

7 jam ago

Sawit Nusantara Award 2026 Segera Hadir, SawitPRO Siapkan Ajang Penghargaan Terbesar di Indonesia

SawitPRO menghadirkan Sawit Nusantara Award 2026, ajang apresiasi dan kolaborasi bagi pelaku industri sawit Indonesia.…

7 jam ago

Bantah BAP, E’en Saputro Beri Kesaksian Mengejutkan di Sidang Kasus Pemalsuan Sertipikat Tanah

BATAM - Sidang kasus pemalsuan sertipikat tanah dengan terdakwa Robi Abdi Jaelani, Zerry Alpiansyah dan…

8 jam ago

PT Jasamarga Tollroad Maintenance Laksanakan Preservasi Jalan Tol Jagorawi 5 – 12 Juli 2026

PT Jasamarga Tollroad Maintenance (PT JMTM) kembali melaksanakan pekerjaan preservasi di Ruas Jalan Tol Jakarta–Bogor–Ciawi…

9 jam ago

This website uses cookies.