Categories: HUKRIM

PH : Dirut PT Brent Ventura harus Bertanggung Jawab

Terkait Kasus Terdakwa Yandi Suratna

BATAM – swarakepri.com : Penasehat Hukum terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro, Hermanto Barus mengatakan bahwa Direktur PT Brent Ventura, Juita Nuryasari harus bertanggung jawab atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang nasabah di PT Brent Securities yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

“Juita harus bertanggung jawab sebagai Dirut PT Brent Ventura, karena cek BCA yang diterbitkan untuk pengembalian uang nasabah atas nama Brent Ventura,” tegasnya, Rabu(27/8/2015) sore.

Barus menegaskan bahwa sesuai dengan pengakuan saksi Jamaludin(karyawan Bank BCA Batam) di persidangan, terungkap bahwa cek BCA yang diterbitkan tersebut atas nama PT Brent Ventura.

“Sesuai dengan Undang-undang Perseroan Terbatas, Direktur Utama harus bertanggung jawab,” jelasnya.

Menurut Barus, posisi Juita sebagai Dirut PT Brent Ventura belum pernah dibatalkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS).

“Kenapa hanya terdakwa yang dijerat dalam kasus ini? Apakah karena Juita dianggap tidak punya uang dan terdakwa dianggap memiliki uang dan mampu mengembalikan uang nasabah secara kontan?” ujarnya heran.

Ia mengungkapkan bahwa sejak awal terdakwa punya itikad baik untuk mengembalikan uang nasabah, namun dalam prosesnya pihak nasabah yang ingin uangnya dikembalikan sekaligus kemudian melaporkan ini ke pihak kepolisian.

“Dari kesaksian marketing PT Brent Securities(Cally,red) dipersidangan, terungkap bahwa sebagian nasabah di Batam sudah dibayar lunas,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Alfian dan Juli Handayani selaku Hakim Anggota, Rabu(26/8/2015) sempat berjalan alot saat mendengarkan keterangan dari Juita Nuryasari selaku Dirut PT Brent Ventura(anak perusahaan PT Brent Securities).

Ketua Majelis Hakim beberapa kali sempat mengingatkan saksi Juita agar tidak emosi di ruang persidangan.

“Saksi, tolong tahan emosi,” tegas Syahrial

Memanasnya situasi dipersidangan ini berawal saat Hermanto Barus selaku penasehat hukum terdakwa menanyakan tentang surat kuasa tanggal 15 April 2014 dan surat perjanjian tanggal 16 Mei 2014 antara PT Brent Ventura dengan 27 nasabah yang dikuasakan kepada Randy.

Dalam surat perjanjian tanggal 16 Mei 2014 tersebut, terdakwa bertindak untuk dan atas nama saksi Juita berdasarkan surat kuasa dibawah tangan tanggal 15 April 2014.

“Saya tidak tahu perjanjian tanggal 16 Mei, saya mengetahui perjanjian itu setelah diperlihatkan penyidik,” ujar saksi Juita.

Juita juga mengatakan bahwa surat kuasa tanggal 15 April 2014 bukan untuk membuat surat perjanjian dengan nasabah tanggal 16 Mei tersebut.

Menurutnya saat menjabat sebagai Direktur Utama di PT Brent Ventura, tidak pernah melakukan rapat. Ia juga mengaku tidak mengetahui Undang-undang Perseroan Terbatas.

Menjawab pertanyaan Hakim Alfian, yang menanyakan hubungan PT Brent Securities dengan PT Brent Ventura terkait penghimpunan dana di masyarakat, Juita mengaku PT Brent Ventura seolah-olah yang menghimpun dana.

“Brent Ventura abal-abal,” jelasnya.

Ketika ditanyakan soal 4 lembar cek yang dikeluarkan PT Brent Ventura, Juita mengaku tidak tahu menahu.

“Saya tidak tahu soal cek itu. Yang berikan ke nasabah juga saya tidak tahu,” jelasnya. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

1 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

2 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

9 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

11 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

22 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

This website uses cookies.