Categories: HUKRIM

PH Keluhkan Pemberitaan Ambigu terkait Wardiaman Zebua

Sidang Pembacaan Eksepsi Penasehat Hukum Wardiaman Zebua di PN Batam

BATAM – Persidangan kasus terdakwa Wardiaman Zebua alias Ardin kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan Penasehat Hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU, Selasa(29/3/2016) siang.

 

Enam Penasehat Hukum terdakwa yang tergabung dalam Isfandir Hutasoit & Associates membacakan eksepsi secara bergantian di persidangan.

 

Sebelum menyampaikan keberatan atas dakwaan JPU, di awal pembacaaan eksepsinya tim penasehat hukum menekankan soal persamaan kedudukan di dalam hukum dan praduga tidak bersalah.

 

“Kami yakin dalam persidangan ini, azas praduga tidak bersalah diterapkan kepada diri terdakwa. Tapi apabila melihat berita yang ada di media massa, termuat opini negatif pada diri terdakwa dan telah mengganggap memvonis terdakwa adalah orang yang bersalah dan sepatutnya dihukum seberat-beratnya,” ujar penasehat hukum terdakwa.

 

Tim Penasehat Hukum Wardiaman ini berharap dengan persidangan yang digelar secara terbuka, para pemburu berita harus memahami dan mengetahui bahwa sebelum putusan diucapkan di persidangan masihlah berlaku azas praduga tidak bersalah terhadap diri terdakwa.

 

“Sehingga pemberitaan-pemberitaan yang diberikan kepada masyarakat tidak menjadi ambigu dan membuat opini negatif terhadap diri terdakwa,” kata penasehat hukum.

 

Dalam eksepsinya tersebut, tim penasehat hukum juga menyampaikan beberapa pemberitaan ambigu yang dianggap membuat opini negatif terhadap diri terdakwa dan tidak mengedepankan azas praduga tidak bersalah.

 

“Sebuah pemberitaan semestinya memberikan informasi yang obyektif kepada masyarakat, bukannya didasarkan pada penilaian pribadi apalagi karena emosional tak beralasan akhirnya menyebabkan pemberitaan tersebut menjadi tidak berimbang, tidak informatif dan cenderung merugikan pihak yang diberitakan,” terang penasehat hukum.

 

Menurut penasehat hukum, pemberitaan-pemberitaan seperti itu telah “membunuh karakter” terdakwa dan meminta secara khusus kepada Majelis Hakim untuk tetap berpendirian yang obyektif.

 

“Kami yakin dengan melihat berita maupun opini negatif terhadap terdakwa yang berkembang selama ini, banyak orang telah terpengaruh dan cenderung menganggap terdakwa sebagai orang yang bersalah dan melupakan azas praduga tidak bersalah,” jelas Penasehat Hukum Wardiaman.

 

Saat berita ini diunggah, persidangan dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa telah selesai dan kembali ditunda hingga hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 untuk mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum.

 

(red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

37 menit ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

2 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

4 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

4 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

5 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

5 jam ago

This website uses cookies.