Categories: HUKRIM

PH Keluhkan Pemberitaan Ambigu terkait Wardiaman Zebua

Sidang Pembacaan Eksepsi Penasehat Hukum Wardiaman Zebua di PN Batam

BATAM – Persidangan kasus terdakwa Wardiaman Zebua alias Ardin kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan Penasehat Hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU, Selasa(29/3/2016) siang.

 

Enam Penasehat Hukum terdakwa yang tergabung dalam Isfandir Hutasoit & Associates membacakan eksepsi secara bergantian di persidangan.

 

Sebelum menyampaikan keberatan atas dakwaan JPU, di awal pembacaaan eksepsinya tim penasehat hukum menekankan soal persamaan kedudukan di dalam hukum dan praduga tidak bersalah.

 

“Kami yakin dalam persidangan ini, azas praduga tidak bersalah diterapkan kepada diri terdakwa. Tapi apabila melihat berita yang ada di media massa, termuat opini negatif pada diri terdakwa dan telah mengganggap memvonis terdakwa adalah orang yang bersalah dan sepatutnya dihukum seberat-beratnya,” ujar penasehat hukum terdakwa.

 

Tim Penasehat Hukum Wardiaman ini berharap dengan persidangan yang digelar secara terbuka, para pemburu berita harus memahami dan mengetahui bahwa sebelum putusan diucapkan di persidangan masihlah berlaku azas praduga tidak bersalah terhadap diri terdakwa.

 

“Sehingga pemberitaan-pemberitaan yang diberikan kepada masyarakat tidak menjadi ambigu dan membuat opini negatif terhadap diri terdakwa,” kata penasehat hukum.

 

Dalam eksepsinya tersebut, tim penasehat hukum juga menyampaikan beberapa pemberitaan ambigu yang dianggap membuat opini negatif terhadap diri terdakwa dan tidak mengedepankan azas praduga tidak bersalah.

 

“Sebuah pemberitaan semestinya memberikan informasi yang obyektif kepada masyarakat, bukannya didasarkan pada penilaian pribadi apalagi karena emosional tak beralasan akhirnya menyebabkan pemberitaan tersebut menjadi tidak berimbang, tidak informatif dan cenderung merugikan pihak yang diberitakan,” terang penasehat hukum.

 

Menurut penasehat hukum, pemberitaan-pemberitaan seperti itu telah “membunuh karakter” terdakwa dan meminta secara khusus kepada Majelis Hakim untuk tetap berpendirian yang obyektif.

 

“Kami yakin dengan melihat berita maupun opini negatif terhadap terdakwa yang berkembang selama ini, banyak orang telah terpengaruh dan cenderung menganggap terdakwa sebagai orang yang bersalah dan melupakan azas praduga tidak bersalah,” jelas Penasehat Hukum Wardiaman.

 

Saat berita ini diunggah, persidangan dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa telah selesai dan kembali ditunda hingga hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 untuk mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum.

 

(red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

3 jam ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

5 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

5 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

5 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

5 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

15 jam ago

This website uses cookies.