Categories: HUKRIM

PH Keluhkan Pemberitaan Ambigu terkait Wardiaman Zebua

Sidang Pembacaan Eksepsi Penasehat Hukum Wardiaman Zebua di PN Batam

BATAM – Persidangan kasus terdakwa Wardiaman Zebua alias Ardin kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan Penasehat Hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU, Selasa(29/3/2016) siang.

 

Enam Penasehat Hukum terdakwa yang tergabung dalam Isfandir Hutasoit & Associates membacakan eksepsi secara bergantian di persidangan.

 

Sebelum menyampaikan keberatan atas dakwaan JPU, di awal pembacaaan eksepsinya tim penasehat hukum menekankan soal persamaan kedudukan di dalam hukum dan praduga tidak bersalah.

 

“Kami yakin dalam persidangan ini, azas praduga tidak bersalah diterapkan kepada diri terdakwa. Tapi apabila melihat berita yang ada di media massa, termuat opini negatif pada diri terdakwa dan telah mengganggap memvonis terdakwa adalah orang yang bersalah dan sepatutnya dihukum seberat-beratnya,” ujar penasehat hukum terdakwa.

 

Tim Penasehat Hukum Wardiaman ini berharap dengan persidangan yang digelar secara terbuka, para pemburu berita harus memahami dan mengetahui bahwa sebelum putusan diucapkan di persidangan masihlah berlaku azas praduga tidak bersalah terhadap diri terdakwa.

 

“Sehingga pemberitaan-pemberitaan yang diberikan kepada masyarakat tidak menjadi ambigu dan membuat opini negatif terhadap diri terdakwa,” kata penasehat hukum.

 

Dalam eksepsinya tersebut, tim penasehat hukum juga menyampaikan beberapa pemberitaan ambigu yang dianggap membuat opini negatif terhadap diri terdakwa dan tidak mengedepankan azas praduga tidak bersalah.

 

“Sebuah pemberitaan semestinya memberikan informasi yang obyektif kepada masyarakat, bukannya didasarkan pada penilaian pribadi apalagi karena emosional tak beralasan akhirnya menyebabkan pemberitaan tersebut menjadi tidak berimbang, tidak informatif dan cenderung merugikan pihak yang diberitakan,” terang penasehat hukum.

 

Menurut penasehat hukum, pemberitaan-pemberitaan seperti itu telah “membunuh karakter” terdakwa dan meminta secara khusus kepada Majelis Hakim untuk tetap berpendirian yang obyektif.

 

“Kami yakin dengan melihat berita maupun opini negatif terhadap terdakwa yang berkembang selama ini, banyak orang telah terpengaruh dan cenderung menganggap terdakwa sebagai orang yang bersalah dan melupakan azas praduga tidak bersalah,” jelas Penasehat Hukum Wardiaman.

 

Saat berita ini diunggah, persidangan dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa telah selesai dan kembali ditunda hingga hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 untuk mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum.

 

(red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

1 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

2 jam ago

ALFI CONVEX 2025 Resmi Dibuka, akan Dorong Transformasi Logistik Menuju Indonesia Emas 2045

Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…

3 jam ago

Program Desa Emas Dorong Pertumbuhan Ekononomi Desa Mandiri Melalui Kegiatan Golden Pitch – Demoday 2025

Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…

5 jam ago

Lintasarta Perkuat Peran Sentral sebagai Penggerak Konektivitas AI Indonesia

JAKARTA, Selasa 11 November 2025 – Sebagai AI Factory dari Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) Group,…

5 jam ago

BRI Jatinegara Region 6 Jakarta 1 Gelar Tenant Gathering di Mall Basura City

BRI Branch Office Jatinegara menyelenggarakan kegiatan Tenant Gathering yang bertempat di Mall Basura City, Jakarta…

5 jam ago

This website uses cookies.