Categories: HUKRIM

PH Keluhkan Pemberitaan Ambigu terkait Wardiaman Zebua

Sidang Pembacaan Eksepsi Penasehat Hukum Wardiaman Zebua di PN Batam

BATAM – Persidangan kasus terdakwa Wardiaman Zebua alias Ardin kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan Penasehat Hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU, Selasa(29/3/2016) siang.

 

Enam Penasehat Hukum terdakwa yang tergabung dalam Isfandir Hutasoit & Associates membacakan eksepsi secara bergantian di persidangan.

 

Sebelum menyampaikan keberatan atas dakwaan JPU, di awal pembacaaan eksepsinya tim penasehat hukum menekankan soal persamaan kedudukan di dalam hukum dan praduga tidak bersalah.

 

“Kami yakin dalam persidangan ini, azas praduga tidak bersalah diterapkan kepada diri terdakwa. Tapi apabila melihat berita yang ada di media massa, termuat opini negatif pada diri terdakwa dan telah mengganggap memvonis terdakwa adalah orang yang bersalah dan sepatutnya dihukum seberat-beratnya,” ujar penasehat hukum terdakwa.

 

Tim Penasehat Hukum Wardiaman ini berharap dengan persidangan yang digelar secara terbuka, para pemburu berita harus memahami dan mengetahui bahwa sebelum putusan diucapkan di persidangan masihlah berlaku azas praduga tidak bersalah terhadap diri terdakwa.

 

“Sehingga pemberitaan-pemberitaan yang diberikan kepada masyarakat tidak menjadi ambigu dan membuat opini negatif terhadap diri terdakwa,” kata penasehat hukum.

 

Dalam eksepsinya tersebut, tim penasehat hukum juga menyampaikan beberapa pemberitaan ambigu yang dianggap membuat opini negatif terhadap diri terdakwa dan tidak mengedepankan azas praduga tidak bersalah.

 

“Sebuah pemberitaan semestinya memberikan informasi yang obyektif kepada masyarakat, bukannya didasarkan pada penilaian pribadi apalagi karena emosional tak beralasan akhirnya menyebabkan pemberitaan tersebut menjadi tidak berimbang, tidak informatif dan cenderung merugikan pihak yang diberitakan,” terang penasehat hukum.

 

Menurut penasehat hukum, pemberitaan-pemberitaan seperti itu telah “membunuh karakter” terdakwa dan meminta secara khusus kepada Majelis Hakim untuk tetap berpendirian yang obyektif.

 

“Kami yakin dengan melihat berita maupun opini negatif terhadap terdakwa yang berkembang selama ini, banyak orang telah terpengaruh dan cenderung menganggap terdakwa sebagai orang yang bersalah dan melupakan azas praduga tidak bersalah,” jelas Penasehat Hukum Wardiaman.

 

Saat berita ini diunggah, persidangan dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa telah selesai dan kembali ditunda hingga hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 untuk mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum.

 

(red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pembangunan Proyek Ekosistem Industri Baterai EV Bisa Dukung Transisi Energi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…

4 jam ago

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

9 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

13 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

13 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

14 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

14 jam ago

This website uses cookies.