Categories: HUKRIM

PH : Keterangan Saksi Ahli tidak Dipertimbangkan Majelis Hakim

 Terkait Putusan Conti Chandra

BATAM – swarakepri.com : Penasehat Hukum Conti Chandra, Alfonso Napitupulu SH mengatakan putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim pada kasus dugaan penggelepan dalam jabatan di Hotel Batam City Condotel(BCC) tidak mempertimbangkan alat bukti dan keterangan saksi ahli.

“Saksi ahli Hukum Perdata, Arisman di persidangan telah menegaskan bahwa dalam UU Notaris akta yang tidak ditanda tangani dihadapan Notaris batal demi hukum. Itu sudah dikatakan saksi ahli dipersidangan, tapi tidak dipertimbangkan Majelis Hakim,” ujar Alfonso, Kamis(30/7/2015) malam.

Alfonso mengatakan bahwa dalam putusan itu, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa pembatalan akta mutlak harus melalui Pengadilan.

“Saksi ahli sudah mengatakan akta itu batal demi hukum karena tidak ditandatangani dihadapan Notaris. Kalau para pihak tidak setuju akta itu batal demi hukum, baru Pengadilan yang memutuskan,” jelasnya.

Terkait putusan Majelis Hakim tersebut, pihaknya menurut Alfonso masih belum memutuskan upaya hukum selanjutnya.

“Besok kita akan putuskan upaya hukum selanjutnya,” pungasnya.

Diberitakan sebelumnya Ketua Pengadilan Negeri Batam sekaligus Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus dugaan penggelapan di Hotel Batam City Condotel(BCC) Khairul Fuad menegaskan bahwa putusan pidana atas terdakwa Conti Chandra tidak menyangkut kepemilikan Hotel BCC.

“Putusan pidana tidak menyangkut kepemilikan Hotel BCC,” ujarnya seusai membacakan putusan kasus Conti Chandra, sore tadi, Kamis(30/7/2015) pukul 16.30 WIB di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam putusannya, Khairul Fuad didampingi Budiman Sitorus dan Alfian selaku Hakim Anggota menyatakan terdakwa Conti Chandra terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan dipidana selama dua tahun dipotong masa tahanan.

“Barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara,” kata Fuad saat membacakan putusan.

Terkait penggelapan uang penjualan 11 unit apartemen BCC sebesar Rp 14.361.287.790 yang didakwakan JPU terhadap Conti Chandra, Fuad mengatakan dakwaan tersebut prematur karena belum pernah dilakukan audit.

“Coretan tangan tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti. Dakwaan tersebut belum saatnya diajukan dan prematur dalam masalah ini,” tegasnya.

Sementara itu soal dugaan penggelapan akta 3,4,5 yang didakwakan JPU, Fuad mengatakan Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan terbitnya akta-akta tersebut, telah terjadi pengalihan saham.

“Akta 3,4,5 merupakan akta autentik yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan belum pernah dibatalkan, sehingga akta itu sah,” jelasnya.

Menurutnya hingga saat ini akta-akta itu masih ada dan belum pernah dibatalkan, kecuali nanti ada putusan Hakim yang membatalkan akta-akta tersebut.

“Selama belum ada putusan Hakim, maka itu adalah akta autentik,” ujarnya saat menjelaskan soal putusan Majelis Hakim yang telah dibacakan kepada Conti Chandra di persidangan.

Fuad juga menegaskan bahwa status terdakwa Conti Chandra saat ini tidak dalam masa penahanan Pengadilan Negeri Batam.

“Kalau terdakwa dan JPU terima putusan dalam 7 hari, terdakwa menjalani pidana sesuai putusan. Tapi kalau terdakwa dan JPU banding, wewenang untuk melakukan penahanan ada di Pengadilan Tinggi,” pungkasnya. (red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • Jasa jasa pak hakim tidak akan dilupakan oleh tjipta fujiarta ..keberhasilan pegambilan bcc ini tragedi hukum yg mencoreng di bumi ini ,,proses hukum pegambilan bcc hotel merupakan sukses buat tjipta fujiarta.
    permainan yg membuat pembaca merasakan keadilan itu telah diperjual belikan oleh
    Ketga setan ,tsb. memalukan ,,,,',,,,,,,,,,,

  • Alamak permainan nego nya di singapore hari ranu
    Jorok nya permainan kedua pihak ,,saling suap menyuap akhirnya jaksa dan hakim pecah perutnya

  • khairul sdh cabut dari batam,kasus ini sprti hakim gila yg mau cari pesangon dari mafia kakap tjipta,pikirnya pindah jejaknya kan musnah padahal media sdh tulis,saksi ahli berikan keterangan sesuai fakta dan akademisinya,lantak lantak lah kau hakim sesat,akan dikejar kpk dimanapun tugasmu

  • hakim bisa berleha-leha sekarang lepas jabatan kabur ntah kmana,kpk mengintaimu khairul,batam kau kotori tabiat suapmu

  • Padamu negri ku
    Yth Khairul fuad setelah putuskan sidang senyum senyum bahagia ,,lalu kabur dari batam ,
    Kita kita tidak tahu rasa keadilan itu ada dimana apa keadilan itu ada dikantong celana haaaaaaaaa

  • TERKUTUKLAH ORANG ORANG YANG SERING MENZOLIMIN ORANG
    TERKUTUKLAH DIA DIMANAPUN AKAN JUGA MENZOLIMIN ORAN G
    BENAR APA YG DITULIS TEMAN TEMAN BERWAJAH MANIS BERHATI IBLIS
    TERKUTUK SUDAH KABUR

Share
Published by
Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

6 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.