Terkait Putusan Conti Chandra
BATAM – swarakepri.com : Penasehat Hukum Conti Chandra, Alfonso Napitupulu SH mengatakan putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim pada kasus dugaan penggelepan dalam jabatan di Hotel Batam City Condotel(BCC) tidak mempertimbangkan alat bukti dan keterangan saksi ahli.
“Saksi ahli Hukum Perdata, Arisman di persidangan telah menegaskan bahwa dalam UU Notaris akta yang tidak ditanda tangani dihadapan Notaris batal demi hukum. Itu sudah dikatakan saksi ahli dipersidangan, tapi tidak dipertimbangkan Majelis Hakim,” ujar Alfonso, Kamis(30/7/2015) malam.
Alfonso mengatakan bahwa dalam putusan itu, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa pembatalan akta mutlak harus melalui Pengadilan.
“Saksi ahli sudah mengatakan akta itu batal demi hukum karena tidak ditandatangani dihadapan Notaris. Kalau para pihak tidak setuju akta itu batal demi hukum, baru Pengadilan yang memutuskan,” jelasnya.
Terkait putusan Majelis Hakim tersebut, pihaknya menurut Alfonso masih belum memutuskan upaya hukum selanjutnya.
“Besok kita akan putuskan upaya hukum selanjutnya,” pungasnya.
Diberitakan sebelumnya Ketua Pengadilan Negeri Batam sekaligus Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus dugaan penggelapan di Hotel Batam City Condotel(BCC) Khairul Fuad menegaskan bahwa putusan pidana atas terdakwa Conti Chandra tidak menyangkut kepemilikan Hotel BCC.
“Putusan pidana tidak menyangkut kepemilikan Hotel BCC,” ujarnya seusai membacakan putusan kasus Conti Chandra, sore tadi, Kamis(30/7/2015) pukul 16.30 WIB di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam putusannya, Khairul Fuad didampingi Budiman Sitorus dan Alfian selaku Hakim Anggota menyatakan terdakwa Conti Chandra terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan dipidana selama dua tahun dipotong masa tahanan.
“Barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara,” kata Fuad saat membacakan putusan.
Terkait penggelapan uang penjualan 11 unit apartemen BCC sebesar Rp 14.361.287.790 yang didakwakan JPU terhadap Conti Chandra, Fuad mengatakan dakwaan tersebut prematur karena belum pernah dilakukan audit.
“Coretan tangan tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti. Dakwaan tersebut belum saatnya diajukan dan prematur dalam masalah ini,” tegasnya.
Sementara itu soal dugaan penggelapan akta 3,4,5 yang didakwakan JPU, Fuad mengatakan Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan terbitnya akta-akta tersebut, telah terjadi pengalihan saham.
“Akta 3,4,5 merupakan akta autentik yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan belum pernah dibatalkan, sehingga akta itu sah,” jelasnya.
Menurutnya hingga saat ini akta-akta itu masih ada dan belum pernah dibatalkan, kecuali nanti ada putusan Hakim yang membatalkan akta-akta tersebut.
“Selama belum ada putusan Hakim, maka itu adalah akta autentik,” ujarnya saat menjelaskan soal putusan Majelis Hakim yang telah dibacakan kepada Conti Chandra di persidangan.
Fuad juga menegaskan bahwa status terdakwa Conti Chandra saat ini tidak dalam masa penahanan Pengadilan Negeri Batam.
“Kalau terdakwa dan JPU terima putusan dalam 7 hari, terdakwa menjalani pidana sesuai putusan. Tapi kalau terdakwa dan JPU banding, wewenang untuk melakukan penahanan ada di Pengadilan Tinggi,” pungkasnya. (red/rudi)
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.
View Comments
apakah hukum msh bs tegak dibatam?inilah tontonan publik yg paling mengenaskan
Jasa jasa pak hakim tidak akan dilupakan oleh tjipta fujiarta ..keberhasilan pegambilan bcc ini tragedi hukum yg mencoreng di bumi ini ,,proses hukum pegambilan bcc hotel merupakan sukses buat tjipta fujiarta.
permainan yg membuat pembaca merasakan keadilan itu telah diperjual belikan oleh
Ketga setan ,tsb. memalukan ,,,,',,,,,,,,,,,
Alamak permainan nego nya di singapore hari ranu
Jorok nya permainan kedua pihak ,,saling suap menyuap akhirnya jaksa dan hakim pecah perutnya
khairul korbankan institusi pn demi suap sesaat,kpk menantimu rul
khairul sdh cabut dari batam,kasus ini sprti hakim gila yg mau cari pesangon dari mafia kakap tjipta,pikirnya pindah jejaknya kan musnah padahal media sdh tulis,saksi ahli berikan keterangan sesuai fakta dan akademisinya,lantak lantak lah kau hakim sesat,akan dikejar kpk dimanapun tugasmu
hakim bisa berleha-leha sekarang lepas jabatan kabur ntah kmana,kpk mengintaimu khairul,batam kau kotori tabiat suapmu
serakahnya manusia tipu kongsi tanpa malu-malu,tjipta akan kena karmanya
ngeriku pada negriku karna hukum di pn batam dan indonesiaku kasihan conti
Padamu negri ku
Yth Khairul fuad setelah putuskan sidang senyum senyum bahagia ,,lalu kabur dari batam ,
Kita kita tidak tahu rasa keadilan itu ada dimana apa keadilan itu ada dikantong celana haaaaaaaaa
TERKUTUKLAH ORANG ORANG YANG SERING MENZOLIMIN ORANG
TERKUTUKLAH DIA DIMANAPUN AKAN JUGA MENZOLIMIN ORAN G
BENAR APA YG DITULIS TEMAN TEMAN BERWAJAH MANIS BERHATI IBLIS
TERKUTUK SUDAH KABUR