Categories: BATAM

PH Tanggapi Putusan PT Soal Kasus 1,9 Ton Sabu Kapal Sea Dragon, PN Batam: Itu Prematur

BATAM – Pengadilan Negeri(PN) Batam angkat bicara terkait adanya pernyataan dari Penasehat Hukum dua terpidana kasus 1,9 Ton sabu Kapal Tanker MT Sea Dragon, Hasiholan Samosir dan Leo Chandra yang menanggapi putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena menegaskan bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau masih belum berkekuatan hukum tetap(BHT).

“Putusan dari Pengadilan Tinggi belum BHT, belum berkekuatan hukum tetap, biarkanlah prosesnya berjalan sebagaiamana mestinya. Masih ada kasasi. Ketika kasasi tidak puas, para pihak bisa mengajukan Peninjauan Kembali,”ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 2 Juni 2026.

Ia menilai adanya pernyataan Penasehat Hukum Hasiholan Samosir dan Leo Candra Samosir yang menanggapi putusan Pengadilan Negeri Batam dan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau adalah sesuatu yang prematur.

“Proses masih berjalan. Nanti dilihat di putusan terakhir setelah Berkekuatan Hukum Tetap. Sebagai Penasehat Hukum silahkan saja berpendapat, tapi kalau masih dalam proses tahapan ini, saya pikir terlalu prematur,”tegasnya.

Wattimena juga menegaskan bahwa adanya perbedaan dalam putusan pengadilan tingkat pertama dengan putusan tingkat banding merupakan hal yang biasa dan bukan sesuatu yang baru.

“Mengoreksi(putusan) itu hal yang biasa, bukan sesuatu hal baru. Sah-sah saja Penasehat Hukum menanggapi, namun tidak juga masuk menanggapi putusan dari Pengadilan Tingkat Pertama(PN), karena yang bisa memperbaiki dan mengadili sendiri(Putusan PN) adalah Pengadilan Tinggi,”jelasnya.

@swarakepritv PH Tanggapi Putusan PT Soal Kasus 1,9 Ton Sabu Kapal Sea Dragon, PN Batam: Itu Prematur Pengadilan Negeri(PN) Batam angkat bicara terkait adanya pernyataan dari Penasehat Hukum dua terpidana kasus 1,9 Ton sabu Kapal Tanker MT Sea Dragon, Hasiholan Samosir dan Leo Chandra yang menanggapi putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena menegaskan bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau masih belum berkekuatan hukum tetap(BHT). "Putusan dari Pengadilan Tinggi belum BHT, belum berkekuatan hukum tetap, biarkanlah prosesnya berjalan sebagaiamana mestinya. Masih ada kasasi. Ketika kasasi tidak puas, para pihak bisa mengajukan Peninjauan Kembali,"ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 2 Juni 2026. Ia menilai adanya pernyataan Penasehat Hukum Hasiholan Samosir dan Leo Candra Samosir yang menanggapi putusan Pengadilan Negeri Batam dan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau adalah sesuatu yang prematur. "Proses masih berjalan. Nanti dilihat di putusan terakhir setelah Berkekuatan Hukum Tetap. Sebagai Penasehat Hukum silahkan saja berpendapat, tapi kalau masih dalam proses tahapan ini, saya pikir terlalu prematur,"tegasnya. Selengkapnya baca di swarakepri.com #seadragon #pnbatam #kapaltanker ♬ suara asli – SwaraKepriTV

“Ini juga belum BHT, tunggu saja, prosesnya masih panjang. Kalau sudah BHT salah satu pihak buat pernyataan itu sah-sah saja, sepanjang menghormati dan tetap pada koridor hukum yang berlaku,”tandasnya.

Seperti diketahui, Kapten Hasiholan Samosir dan Anak Buah Kapal(ABK) Leo Chandra resmi mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Batam usai hukumannya dikuatkan di tingkat banding Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dalam kasus 1,9 Ton sabu Kapal Tanker MT Sea Dragon. Kasasi didaftarkan pada Senin 18 Mei 2026.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Gayamharjo Naik Kelas! BRI Life dan BRI Research Institute Dorong Inovasi Singkong Jadi Pie Susu dari Tepung Mocaf

BRI Life kembali berkolaborasi BRI Research Institute (BRIRINS) untuk mengembangkan potensi ekonomi masyarakat di Kalurahan…

23 menit ago

Drone DJI Matrice 4 Thermal untuk Inspeksi dan Pemantauan Keamanan

Inspeksi aset dan pemantauan keamanan di lingkungan industri membutuhkan platform yang bisa beroperasi di berbagai…

43 menit ago

BPOM di Surabaya Percepat Izin Edar Produk Nasional Lewat One Stop Services

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperkuat komitmennya dalam mempercepat lahirnya produk-produk unggulan Indonesia…

2 jam ago

Terapkan Future-Ready Governance, BRI Life Raih Penghargaan Indonesia Excellence Good Corporate Governance Award 2026

PT Asuransi Jiwa BRI Life (BRI Life) meraih penghargaan dalam ajang Indonesia Excellence Good Corporate…

2 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Dukung Sepak Bola Daerah, PS PTPN III Juara Presiden Cup

Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui Sub Holding PTPN IV PalmCo terus memperkuat komitmennya…

2 jam ago

BRI Finance Tawarkan Keuntungan Pembiayaan Kendaraan Menarik di KKB Expo Sumatera Barat

Antusiasme masyarakat terhadap kepemilikan kendaraan terus mendorong hadirnya berbagai solusi pembiayaan yang semakin mudah dijangkau.…

2 jam ago

This website uses cookies.